Oleh : Binti Masruroh
Dari dulu Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di negeri ini mengalami over kapasitas hingga penuh sesak (over crowded). Over crowded hampir terjadi di semua lapas. Karena itu sebagai upaya mengatasi over crowded ini Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko politik, hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD mendukung Presiden Jokowi memberikan Grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.(m.mediaindonesia.com 16/9/23)
Banyaknya narapidana pengguna narkoba menunjukkan betapa banyaknya pelaku penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Padahal Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan barang haram ini. Namun Pengguna narkoba tidaklah berkurang. Karenanya pemberian grasi kepada narapidana narkoba hanya akan menyuburkan penyalahgunaan narkoba di negeri ini.
Penyalahgunaan narkoba disebabkan beberapa faktor antara lain. Pertama. Tidak ada efek jera dalam pemberian sanksi dan lemahnya pengawasan. Sekalipun sudah masuk lapas baik pengedar maupun pemakai masih bisa saja melakukan transaksi, bahkan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Faktor lain adalah sulitnya mencari pekerjaan dan kemiskinan, sehingga seseorang mudah menerima ketika ditawari pekerjaan dengan imbalan yang sangat besar yaini sebagai pengedar narkoba.
Selain itu penyalahgunaan narkoba juga disebabkan karena lemahnya iman, akibatnya seseorang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari penatnya permasalahan kehidupan. Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme sekuler, sistem kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya orang akan memiliki keimanan dan pemahaman agama yang minim. Orientasi hidup manusia hanya diarahkan untuk mengejar kepuasan materi saja, tanpa peduli halal dan haram, tidak peduli apakah yang dilakukan berdampak buruk bagi dirinya atau berdampak buruk bagi masyarakat maupun generasi.
Solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Sistem kehidupan yang berasa dari Dzat Yang Maha Benar yaitu Allah SWT. Penerapan sistem Islam akan melahirkan individu-individu yang memiliki keimanan yang kuat. Melalui sistem pendidikan Islam akan melahirkan Individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami, individu yang senantiasa bersandar kepada syari’ai Islam yaitu halal atau haram sebelum melakukan perbuatan. Individu yang memahami bahwa benda-benda yang memabukkan, mengakibatkan dhoror seperti melemahkan akal, menimbulkan rasa tenang dan malas pada tubuh manusia diharamkan oleh Allah.
Narkoba bisa mengakibatkan kerusakan individu, masyarakat dan negara Kerusakan individu seperti penurunan daya tahan tubuh, depresi, terinfeksi virus HIV, hingga kematian akibat overdosis. Bagi masyarakat narkoba mengakibatkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, pelecehan seksual, tindakan kriminal dan sebagainya. Bagi negara narkoba mengakibatkan hilangnya generasi yang unggul para pemimpin masa depan umat. Karenanya individu, masyarakat dan negara dalam sistem Islam semua memiliki mindset yang sama tentang keharaman dan bahaya narkoba.
Penerapan sistem ekonomi Islam secara sempurna akan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Negara menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan semua warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga tidak ada rakyat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Secara langsung, negara akan menyantuni setiap rakyat yang tidak mampu bekerja dan tidak ada kerabat dekat yang menanggungnya.
Dalam sistem Islam, masyarakat memiliki sistem kontrol yang sangat kuat. Budaya amar makruf nahi mungkar ditumbuh kembangkan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika ada indikasi terdapat individu yang melakukan perbuatan kemaksiatan, termasuk menyalahgunakan narkoba maka akan segera dinasehati.
Sebagai penanggung jawab terhadap rakyatnya, untuk mewujudkan terjaganya keamanan dan ketertiban, negara menerapkan sanksi hukum Islam berupa uqubat terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Mereka akan diberikan sanksi ta’zir bisa hukuman yang paling ringan dinasehati, dipublikasikan, membayar ganti rugi, penjara, cambuk, pengasingan, hukuman mati sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pada prinsipnya sanksi hukum dalam Islam adalah sebagai pencegah atau menimbulkan efek jera (Zawajir) dan sebagai penebus dosa bagi pelakunya (Jawabir)
Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah maka akan memberantas secara tuntas penyalahgunaan narkoba, tidak akan ada lagi lapas yang over crowded seperti pada sistem kapitalis sekuler hari ini. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]