Solusi Maraknya Pelecehan Seksual, Benarkah Hanya Tanggungjawab Keluarga?



Oleh: Tesya Ridal, S.T. (Ibu Rumah Tangga)

 

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di sistem saat ini menjadi teror tersendiri bagi orang tua. Jika diperinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus. Lalu diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus. (Metrotvnews.com, 4 Juni 2023)


Kasus pelecehan seksual hanya salah satu dari banyaknya kasus kriminal  yang membuat terganggunya rasa aman di negeri ini. Pelecehan seksual yang mencapai ribuan  kasus ini, merupakan bukti kegagalan negara di sistem sekulerisme kapitalisme dalam membuat regulasi dan memberikan sanksi. Terlalu sempit jika banyaknya kriminal yang terjadi, termasuk kekerasan seksual kepada anak merupakan tanggungjawab keluarga dan masyarakat. 


Orang tua memang tempat pertama sebagai pendidik anak-anaknya. Namun, peran negara dalam memberlakukan regulasi dan sanksi menjadi hal yang lebih utama. Merupakan hal yang sangat wajar dalam sistem saat ini tidak mampu menerapkan regulasi dan sanksi yang tepat untuk berbagai macam kasus kriminal, termasuk dalam hal ini adalah pelecehan seksual terhadap anak, Karena akidah sekulerisme yang memisahkan aturan Islam dengan aturan kehidupan, dan ideologi kapitalisme yang hanya mengacu kepada materi semata akan terus mendukung pelecehan seksual kepada anak.


Dalam tinjauan sederhana, seperti pemenuhan kebutuhan pokok yang sulit, kesehatan yang mahal, pendidikan mahal, lapangan kerja yang sulit. Membuat banyaknya orang tua fokus bekerja sehingga  lemahnya ilmu agama yang berlanjut kepada mengenyampingkan komunikasi dan waktu bersama dengan anak. Faktor lainnya adalah mudahnya masyarakat di sistem ini  mendapat tayangan yang mengumbar aurat dan  tayangan berbau seksualitas di berbagai media. Dalam realitas kehidupan pun tidak adanya aturan pergaulan antara lawan jenis maupun sesama jenis menjadi salah satu dari sekian faktor kasus pelecehan seksual.


Jadi terlalu dangkal jika solusi maraknya pelecahan seksual hanya dibatasi dengan tanggung jawab keluarga. Berbeda dengan Islam. Islam satu-satunya agama dari  Allah subhanahu wa ta’ala yang memenuhi standar sebagai ideologi yang sangat mumpuni menyelesaikan berbagai problematika yang terjadi saat ini, termasuk kasus pelecehan seksual.


Sedangkan solusi Islam dalam kasus pelecehan seksual anak ditinjau secara menyeluruh, seperti dari aspek sistem pergaulan, ekonomi, permediaan, dan sanksi. Islam juga mewajibkan agar tiga pilar yakni orang tua, masyarakat, dan negara untuk menjalankan perannya masing-masing.  


Adapun dalam negara dengan sistem Khilafah akan menjamin semua masyarakatnya menerapkan aturan Islam, salah satunya regulasi perfilman yang banyak mempertontonkan aurat ,perbuatan khalwat dan ikhtilat sehingga merusak pemikiran dan tindakan masyarakat, sehingga memancing syahwat harus ditiadakan. Peraturan lainnya pemerintah dalam negara Khilafah diwajibkan mempermudah lapangan pekerjaan dan kebutuhan bahan pokok yang halal dan thoyyib dengan mudah serta murah di dapatkan, sehingga orang tua akan fokus mendidik anak-anak mereka di rumah sesuai syariat Islam.


Selain itu, peran negara di dalam sistem Khilafah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun individual yang melanggar syariat Islam, seperti berkhalwat, berzina, ikhtilat, menayangkan tayangan seksual. 


Adapun sanksi bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak, ketika terbukti bersalah maka akan dihukumi sama dengan hukuman pelaku pezina. Berdasarkan kitab Syaikh Abdurrahman al-Maliki yang berjudul sistem sanksi Islam, hukuman pemerkosa mendapat 100x cambuk bila belum menikah, hukuman rajam bila sudah menikah. Hukuman bagi penyodomi dibunuh. Inilah gambaran kecil hukuman atau sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak di dalam sistem Islam. Ketika aturan sudah kokoh dan sanksi sudah berat, maka celah pelecehan seksual kepada anak pun tertutup rapat.


Adapun peran orang tua adalah mendidik anaknya untuk memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai Islam yang mana ajaran Islam sendiri sangat melarang perbuatan perzinaan. 


Sebagaimana yang disampaikan di dalam Al Quran surat Al-Isra ayat 32 adalah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."


Orang tua juga wajib mengajarkan syariat Islam kepada anak-anaknya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat, tidak berkhalwat, mengetahui siapa saja mahramnya dan masih banyak lagi aturan tentang pergaulan di dalam Islam yang menutup celah pelecehan seksual. 


Sedangkan dalam masyarakat adanya perintah amar ma'ruf nahi mungkar dan saling tolong menolong adalah bentuk kepedulian Islam terhadap keamanan dan kenyamanan. 


Sebagaimana firman Allah di dalam Al Quran surat Al Maidah

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [al-Mâidah/5:2]


Namun aturan dan sanksi tidak akan bisa diterapkan tanpa adanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah.


Wallahu’alambissawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama