Mengapa Tiktok Shop Ditutup?



Oleh: Suryani (Pemerhati Sosial Media dan Remaja)


Lagi rame nih, soal menteri UMKM sentil tik tok shop. Karena sosial media digabungkan dengan E commerce. Dan rencana bakal ditutup kalau tik tok masih kekeh beroperasi di Indonesia yang dikhawatirkan akan merugikan pedagang UMKM. Siapa sebenarnya pelaku usaha UMKM yang disebut-sebut bakalan rugi kalau TikTok Shop tetap beroperasi di Indonesia ?


UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Usaha mikro sendiri dimasukkan ke dalam kategori yang memiliki penjualan dibawah 300 juta.  Usaha kecil 300 juta sampai 2,5 milliar dan usaha menengah berkisar 2,5 milliar samapai 50 milliar. Itu yang masuk dalam kategori UMKM. Jadi, mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp. 300 juta dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 jt (diluar aset tanah dan bangunan). Source : kompas.

Isu Project S

Terdengar kabar bahwa Tik Tok shop berencana memperluas bisnis ke layanan ritel lewat sebuah proyek bernama project S. Tujuannya agar induk tik tok bisa bersaing dengan raksasa ritel seperti Amazon dan Shein. Project S ini mmerupakan cara tik tok untuk mengembangkan fitur belanja dengan memproduksi dan menjual barang-barang laris di platformnya. Nantinya, tik tok memiliki perusahaan sendiri yang akan memproduksi barang-barang ini. Project S sudah dijalankan di Inggris dengan nama Trendy beat. Mereka menjual barang viral yang merupakan produksi By tedance yang berbasis di Singapura.

Berbeda dengan fitur belanja di tik tok saat ini, project S mengutamakan produk-produk yang diproduksi oleh UMKM luar negeri khususnya di China. Alasan inilah, bisnis tik tok disebut akan mengancam UMKM di Indonesia meski belum masuk ke tanah air. Project ini menjadi perhatian pemerintah termasuk menteri koperasi dan UMKM, Teten Masduki.


Polemik UMKN dan TikTok Shop


Berdasarkan beberapa sumber, Teten Masduki mendesak menteri perdagangan untuk merevisi peraturan menteri perdagangan No.50/2020 mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik (PPMSE) agar UMKM tidak terganggu dengan kehadiran project S tik tok shop. Karena jika hal itu menjadi kenyataan, maka keberlangsungan produk UMKM lokal bisa tergerus dengan produk impor.

Meski menuai polemik, Kemenkominfo masih belum bisa memblokir TikTok. Alih-alih memblokir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan masih memantau perkembangan regulasi mengenai perdagangan di platform media sosial TikTok.

Sejauh ini, Kemenkominfo masih belum mengambil tindakan untuk memblokir perdagangan melalui live shopping di TikTok.

"Kalau nanti ada aturan baru, seperti yang sedang digodok. Bahwa harus memisahkan media sosial dengan e-commerce, kita ikuti aturan itu dan ambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan tersebut," ujar Usman.

Usman menjelaskan ketentuan dari Kemenkominfo melibatkan dua pertimbangan, yakni sifat dari konten dan registrasi. Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran bila konten yang ditampilkan bersifat negatif dan melanggar aturan.

Dalam konteks perdagangan di social commerce, Kemenkominfo bisa mengambil tindakan pemblokiran bila produk yang dijual merupakan barang-barang terlarang. Namun, apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran.


Tentunya rencana pemerintah untuk melarang TikTok shop sebagai platform jual beli ini telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak ada yang mendukung langkah ini dengan alasan bahwa TikTok dianggap merugikan UMKM. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak juga yang merasakan manfaat dari platform ini. Mulai dari ibu-ibu rumah tangga yang bisa berjualan sambil momong anaknya dengan live streaming di tik tok, anak-anak kuliah, bahkan seorang dengan kebutuhan khusus yg berjualan onlen, dan masih banyak lagi deretan-deretan penjual lainnya di flatfom tik tok dengan latar belakang yang berbeda.


Hukum Jual Beli dalam Islam


Kebijakan pemerintah yang tepat haruslah didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang masalah apa yang dihadapi. Ini sangat penting untuk mengidentifikasi dengan cermat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan atau solusi yang tepat. Berencana melarang TikTok sebagai media jual beli bukanlah solusi yang tepat, terutama ketika negara tengah berupaya untuk mendorong transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM. Dalam konteks ini, Dibutuhkan pendekatan yang komprehensif, termasuk pendampingan dan literasi digital bagi UMKM, agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan ini.

Kalau masalahnya ada di masuknya barang impor ilegal, ya sudah dibereskan itu saja. Atau Harus ada regulasi yang mengatur pabrik, produsen dan distributor supaya barang-barang yang dijual di tik tok dapat terpantau dan tidak merugikan berbagai pihak.

Maka TikTok sebagai media jual beli tidaklah menjadi masalah, sebab pada kenyataannya banyak pelaku UMKM yang merasa diuntungkan dengan adanya aplikasi ini. Apabila ada UMKM yang belum tahu TikTok Shop, maka mereka harus tahu TikTok shop karena ini flatform yang sangat membantu.


Dalam era transformasi digital, literasi digital menjadi kunci penting untuk kesuksesan UMKM. Banyak UMKM yang belum siap menghadapi perubahan ini, dan pendampingan serta pelatihan dalam hal literasi digital menjadi sangat relevan. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan efektif, sehingga mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dalam lingkungan bisnis yang semakin terdigitalisasi.

Dalam pandangan Islam, teknologi dilihat sebagai sarana untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syara'. Oleh karena itu, pelarangan TikTok sebagai platform jual beli perlu dianalisis dengan cermat apakah hal ini bertentangan dengan hukum syara' atau tidak. Dalam konteks perdagangan, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Dalam jual beli, keridhaan penjual dan pembeli menjadi kuncinya.


Wallahua'lam Bisshowab

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama