MENEKAN MARAKNYA HAMIL DI LUAR NIKAH REMAJA DENGAN KESPRO, TEPATKAH?






Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Aktivis Muslimah)



Miris sekali. Angka kasus kelahiran pada remaja (Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)/kehamilan di luar nikah ) ternyata cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, pada 2022, terdapat 50.673 kasus dispensasi nikah yang diputus. Hal ini mendorong banyak pihak untuk berusaha menyelesaikannya, termasuk BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Pemerintah melalui BKKBN mengupayakan penurunan angka kelahiran pada remaja perempuan berusia 15—19 tahun dengan peningkatan pemahaman kespro (kesehatan reproduksi) remaja (www.bkkbn.go.id, Rabu 12 Juli 2023) (1). Tepatkah hal ini? Ternyata solusi di atas tidak menyentuh akar masalah, yaitu akibat pergaulan bebas. Seharusnya solusinya adalah dengan mengendalikan pergaulan bebas di kalangan remaja.

Pergaulan bebas sudah membudaya di kalangan remaja karena gaya hidup serba bebas alias liberalisme yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang menjadi paradigma negara ini. Ini terumuskan dalam HAM (Hak Asasi Manusia), di mana salah satu normanya adalah kebebasan bertingkah laku. Pergaulan bebas dibiarkan oleh pemerintah, tapi pernikahan dini malah dilarang; malah dijadikan kambing hitam tingginya kelahiran pada remaja. Sistem sekuler kapitalisme itu rusak dan merusak, karena semakin memarjinalkan peran agama di tengah kehidupan. Akhirnya keimanan rakyat semakin melemah dan mudah terjerumus pada pergaulan bebas.

Pandangan bahwa melahirkan bagi perempuan yang kini marak  pada kaum perempuan muslimah di negeri-negeri Islam sehingga si sana populasi penduduk cenderung meningkat. Sebaliknya, di negeri-negeri barat jumlah penduduk menyusut karena rakyatnya hilang kepercayaan pada institusi pernikahan dan terjebak pada pergaulan bebas. Sehingga penekanan jumlah kelahiran melalui kespro dipandang sebagai propaganda Barat untuk mengurangi populasi kaum muslim karena mereka merasa terancam dengan eksistensi muslim yang semakin meningkat jumlahnya. Ini karena bagi Barat, yang hidup dalam budaya hedonistik dan kapitalistik, memiliki anak adalah beban sehingga banyak dari mereka yang menolak memiliki anak.

Solusi pemerintah dengan program pendidikan kespro pada remaja kembali mulai digencarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Ini dianggap sebagai satu upaya untuk memberikan informasi yang benar dan akurat tentang kespro pada remaja. Tapi ini dirancang agar remaja tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, setia dengan pasangan, menggunakan kondom agar terhindar dari penyakit menular seksual, dan menghindari obat terlarang sebagai sarana penularan penyakit. Intinya, remaja harus berperilaku “seksual yang bertanggung jawab”. Program tersebut terkesan baik dan menjanjikan perbaikan bagi perilaku seksual remaja. Padahal bukankah ini sama saja menganggap wajar seks bebas asal bertanggung jawab? Bukankah secara tidak langsung ini adalah legalitas terhadap perulaku zina yang menjijikkan?

Berbeda dengan yang sudah jelas dalam berperilaku adalah untuk beribadah. Sesuai dalam firman Allah Az-Zariyat  ayat 56 :
“Tidak kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah padaku” 
Sehingga seorang muslim, dalam beramal, ada standar jelas yaitu Syariat. Semua hanya untuk meraih ridha Allah SWT. 

Syariat Islam butuh diterapkan secara menyeluruh/kafah, karena saling berkait. Iman tidak akan kuat jika tidak ada penguatan sistem Islam oleh Khilafah, maka baru bisa menegakkan aturan berkaitan dengan haramnya zina. Jika ada pezina, membutuhkan sanksi yang tegas dengan hukuman rajam dan jilid. Karena ini betul-betul menunjukkan betapa kejinya perbuatan zina. Firman Allah SWT :
“Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32).
 
Solusi Islam sangat mendetail untuk mencegah perzinaan : 
1. Perintah untuk menundukkan pandangan, yaitu tidak melihat aurat. Sehingga jelas masalah aurat pria adalah dari pusat ke lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 
2. Pendidikan Islam untuk penguatan kepribadian Islam wajib diterapkan negara, yaitu Khilafah. Ini diterapkan baik secara formal maupun non formal. Sehingga iman dan takwa tiap individu menguat, tidak akan mudah melakukan perzinaan. Dengan demikian akan terbentuk masyarakat Islami 
3. Adanya pendidikan masif oleh Khilafah tentang fikih ijtima’i dan munakahat (Syariat berkaitan pergaulan laki-laki dan perempuan, juga Syariat berkaitan dengan pernikahan). Sehingga masyarakat paham batasan aurat yang benar, haramnya khalwat-ikhtilat-mendekati zina seperti pacaran, dan paham bagaimana membangun keluarga yang benar sehingga paham hak dan kewajiban sebagai suami dan istri
4. Ada larangan melakukan safar/perjalanan jauh lebih dari 24 jam bagi perempuan kecuali ditemani oleh mahramnya, sehingga kehormatan perempuan akan  terjaga
5. Haramnya khalwat/berdua-duaan dengan lawan jenis
6. Haramnya Ikhtilat, campur baur laki-laki dan perempuan tanpa udzur Syar’i (yang dizinkan Islam, seperti di pasar, sekolah, kampus, perkantoran, rumah sakit, dan lain-lain). Sehingga asal kehidupan pria dan wanita itu terpisah. 

Hal di atas adalah Syariat yang bersifat preventif (pencegahan). Semua ini akan ditegakkan aturannya di tengah kehidupan oleh Khilafah sebagai satu-satunya bentuk institusi pemerintahan Islam yang akan menegakkan Syariat sebagai Undang-Undang di tengah kehidupan. 

Sedangkan kuratifnya adalah penegakan sistem sanksi oleh Khilafah bagi para pezina. Firman Allah SWT :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2).
Sistem sanksi dalam Islam mempunyai dua fungsi :
1. Zawajir : yaitu sebagai pencegah, agar tidak ada orang yang berani melakukan zina karena takut resiko hukuman yang berat
2. Jawabir : yaitu sebagai penebus dosa bagi si pelaku, sehingga di akhirat kelak tidak akan mendapatkan sanksi lagi dari Allah SWT.


Saat Rasulullah saw menjabat sebagai kepala negara Daulah Islam, beliau juga berperan sebagai Rasul dan Qadhi (hakim). Saat itu ada seorang pezina wanita bernama Al-Ghamidiyah, yang sangat mengagumkan, karena berani mengakui perbuatan zinanya di hadapan Rasul dan menginginkan Rasul menghukum rajam dirinya. Saat Rasul menangguhkan hukumannya karena dia hamil, dia kembali lagi pada Rasul saat dia sudah melahirkan dan mengharapkan dijatuhi hukuman. Tapi Rasulullah kembali menangguhkan hukumannya karena menyuruhnya menyusui anaknya dulu sampai dua tahun. Dan saat ketiga kalinya Al-Ghamidiyah menagih janji Rasul untuk memberinya hukuman setelah dia menyusui anaknya selama dua tahun, barulah Rasulullah saw menjatuhkan hukuman rajam padanya. Sungguh luar biasa sistem Islam menciptakan sosok muslim yang berani menanggung hukuman zina, sebagai bentuk penyucian diri dari azab yang lebih pedih di akhirat kelak. Sosok yang tak akan ditemukan di sistem sekuler saat ini, yang justru memberikan solusi maraknya kasus perzinaan malah justru dengan kespro yang menjadi legalitas secara tidak langsung perilaku zina. Maka tak heran angka kehamilan di luar nikah para remaja melonjak dan cenderung memudahkan solusinya dengan segera dinikahkan demi menutup aib, selingkuh dianggap biasa, aborsi dan tingkat kasus HIV AIDS semakin melonjak.


Inilah solusi yang detil dari Islam untuk menuntaskan perzinaan. Yang butuh kekuatan iman individu, kontrol sosial dari masyarakat yang bertakwa, dan yang paling utama ketegasan negara yaitu Khilafah dalam menerapkan semua Syariat yang berfungsi menekan angka zina, baik preventif maupun kuratif. Dengan demikian kehamilan di luar nikah, terutama pada remaha, akan mampu ditekan bahkan ditumpas habis.


Wallahu’alam Bishshawab
 


Catatan Kaki :

(1) https://www.bkkbn.go.id/berita-angka-kelahiran-di-kalangan-remaja-naik-bkkbn-dorong-peningkatan-kesadaran-kesehatan-reproduksi

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama