Oleh : Ummu Rezqy
Ada beberapa Bekas napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 12 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi yang akan ikut berkontestasi dalam pileg 2024 mendatang.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 12 nama caleg tersebut hasil temuan dari daftar calon sementara (DCS) yang dirilis 19 Agustus 2023. Dulu sempat ada larangan dari KPU, namun kemudian pada tahun 2018 MA membatalkan dengan alasan HAM.
MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
MA menyebutkan hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, kata MA
Ini di satu sisi seolah menunjukkan tak ada lagi rakyat yang layak mengemban amanah. Di sisi lain menunjukkan adanya kekuatan modal yang dimiliki oleh bacaleg tersebut mengingat untuk menjadi caleg membutuhkan modal yang sangat besar.
Orang baik, tanpa dukungan modal tak mungkin dapat mencalonkan diri. Inilah realita demokrasi, kebolehan ini memunculkan kekhawatiran akan resiko terjadinya korupsi kembali mengingat sistem hukum di Indonesia tidak memberikan sanksi yang berefek jera, hukum bisa dibeli dan hukum di negeri kita sangat tajam kebawah dan tumpul keatas.
Gagalnya sistem demokrasi melahirkan pemimpin yang amanah karena setiap perbuatan mereka tidak dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT, dengan mengatasnamakan HAM memberi kebebasan koruptor melenggang bebas masuk dalam pemilihan bacaleg.
Islam adalah risalah yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah Saw, guna mengatur seluruh aspek kehidupan pribadi, keluarga dan negara untuk itu Islam mensyaratkan wakil umat adalah orang yang beriman dan bertakwa agar amanah menjalankan perannya sebagai penyambung lidah rakyat.
Islam itu memang sistemnya luar biasa. Orang tidak akan dipusingkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanannya karena sudah difasilitasi negara, bahkan gratis. Apalagi yang akan dikhawatirkan ketika kebutuhan-kebutuhan mendasar itu sudah terpenuhi? Mereka cukup memenuhi kebutuhan kebutuhan harian, seperti sandang, papan, dan pangan. Hanya sebatas itu.
Jika ada yang menumpuk harta secara berlebihan terhadap keuangan negara, sambungnya, maka itu sanksinya sangat tegas. Akan ada audit yang diperiksa hartanya sebelum dan setelah ia menjabat. Jika ditemukan jumlah yang di luar nalar, negara akan mengambil harta itu sehingga tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan harta.
Sistem hukum dalam islam sangat tegas dan menjerakan, sehingga membuat pelaku kejahatan dapat benar-benar bertaubat. Apalagi dalam Islam sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus).
Dengan demikian, negara akan terbebaskan dari mentalitas pegawai yang buruk, koruptor, karena memang sistemnya bagus, orang-orangnya juga bagus. Hanya dengan hal itu, kehidupan yang bagus akan terjadi.
Karena kita selamatkan negeri tercinta ini dengan bergabung dalam partai politik yang shohih dengan visi-misi agung untuk dapat melanjutkan kehidupan Islam, berdakwah mencerdaskan dan memahamkan umat agar segera terwujud kehidupan Islam yang Rahmatan lil'alaamiin dalam naungan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallahu'alam bishawab.[]