Oleh : Septa Yunis (Analisi Muslimah Voice)
Mengutip dari liputan6.com (21/07/2023), Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain game saat rapat paripurna merupakan aset negara. Tablet yang dimainkan Cinta Mega tersebut, kata Gembong, dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota dewan.
Judi online telah menjadi fenomena yang kontroversial dalam dekade terakhir. Sebagai bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, ia menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas tanpa batas bagi para pemain. Namun, kehadiran judi online juga menimbulkan pertanyaan etika dan dampak sosial yang perlu dipertimbangkan dengan serius.
Judi online mencakup beragam bentuk perjudian, seperti taruhan olahraga, kasino virtual, poker online, dan lotere. Keuntungan utama judi online adalah akses mudah melalui perangkat yang terhubung ke internet, seperti komputer dan ponsel pintar. Populasi pengguna judi online meningkat pesat, didorong oleh promosi dan iklan yang agresif serta platform digital yang mudah diakses.
Isu legalitas menjadi perhatian utama dalam perdebatan tentang judi online. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait perjudian online, dan seringkali regulasi ini tidak selaras dengan perkembangan teknologi dan transaksi lintas batas. Pengaturan yang longgar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan, penipuan, dan keterlibatan orang di bawah umur dalam judi online.
Judi online dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan mental dan kesejahteraan sosial para pemain. Keengganan untuk berhenti bermain, depresi, kecemasan, dan masalah keuangan adalah beberapa masalah kesehatan mental yang terkait dengan kecanduan judi online. Selain itu, isolasi sosial dan gangguan dalam hubungan interpersonal sering kali timbul karena pemain menghabiskan banyak waktu di dunia virtual perjudian.
Judi online adalah fenomena yang kompleks dengan dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang signifikan. Sementara memberikan kesenangan bagi sebagian orang, ia juga menyiratkan risiko serius bagi mereka yang terlalu terlibat. Perlu adanya kesadaran kolektif dan tindakan tanggap untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan konsekuensi negatif dari judi online di masyarakat kita.
Di dalam Islam, apapun bentuknya, judi tetaplah judi, haram hukumnya. Islam menjelaskan segala bentuk perjudian baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)
Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188)
Hukum Islam sangat jelas larangannya. Namun, mengapa orang Islam sendiri yang melanggarnya? Hal itu dikarenakan, negara yang kita tempati saat ini mengambil hukum bukan dari hukum Islam. Sehingga, apa yang ditetapkan tidak berlandaskan Islam.
Seharusnya, sebagai orang Islam, kita mengambil apa yang ditetapkan oleh Islam. Namun sangat sulit ketika kita hidup di alam sekuler kapitalis. Negara hanya fokus pada apa yang menghasilkan bagi para pengusaha dan penguasa. Tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dari perjudian online ini. Pemberantasannya hanya sekedar pemblokiran dan tidak ada tindakan hukum yang tegas bagi para pelakunya.
Apa yang kita harapkan dari sistem seperti ini? Negara semakin kacau, para pejabatnya berjudi online. Miris, sudah saatnya kita kaum muslimin melek dengan keadaan Negeri yang semakin semrawut. Dan sudah saatnya kita dapat menerima solusi yang ditawarkan Islam, kalau bukan kita sebagai kaum muslimin siapa lagi yang akan menerima solusi dari Islam, siapa lagi yang akan menegakkan Islam?