Klinik Aborsi Ilegal dalam Sekularisme

 


Oleh: Yanti Ummu Hanifa 


Saat ini kita sedang dikagetkan dengan pemberitaan tentang sebuah rumah kontrakan yang telah dijadikan sebagai tempat aborsi ilegal.  


Di kutip di KOMPAS.TV bahwa polisi telah menggrebek sebuah rumah kontrakan dua lantai di Jl. delima, Sumur batu, Kemayoran Jakarta Pusat yang telah di jadikan tempat aborsi ilegal. Sebelum penggrebekan terjadi, Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai rumah tersebut karena sering kedatangan tamu perempuan. 


Dalam penggrebekan Polisi menemukan sebuah alat yang di gunakan untuk melakukan aborsi ilegal. Polisi juga menangkap 8 orang yang di duga pelaku dan pasien aborsi ilegal tersebut. Setelah di gerebeg, rumah dua lantai ini langsung di pasangi garis Polisi. 


Warga tidak percaya bahwa rumah yang di sewa dua bulan yang lalu itu di jadikan tempat aborsi ilegal. Akan tetapi warga sekitar curiga bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan TKI ilegal. Ketua RT setempat tidak pernah mendapatkan laporan dari pemilik rumah tersebut.  


Jika di perhatikan, bukan kali ini saja kejadian penggerebegan rumah aborsi terjadi. Sudah sering kita  dengar hal ini terjadi. Tidak terbayangkan sungguh sangat sakit yang di rasakan janin-janin tersebut, mereka di keluarkan secara paksa dari rahim ibunya. 


Sungguh miris yah melihat perbuatan seorang ibu yang tega menggugurkan atau mematikan secara paksa janin atau anak yang sudah ada dalam rahimnya, sepertinya mereka tidak menginginkan kehadiran anak tersebut. Sedangkan di luar sana masih banyak para wanita yang sangat mendambakan seorang anak akan tetapi mereka tidak mendapatkannya. 


Aborsi terjadi karena adanya hubungan di luar nikah atau zina sampai menyebabkan kehamilan. Karena alasan malu atau belum siap maka terpikirkan oleh si pelaku untuk mengeluarkan janin dalam kandungannya, karena menurut mereka hanya itu jalan keluar terbaik. 


Di tambah lagi adanya tempat-tempat aborsi ilegal yang mudah di dapatkan oleh si pelaku zina, maka kejadian ini tidak akan membuat kapok si pelaku, baik itu si pelaku zina maupun si pelaku yang menyediakan jasa klinik aborsi ilegal tersebut. Kejadian ini akan terus berulang, dan memang sudah terbukti. 


Hubungan di luar nikah atau zina terjadi akibat dari sistem sekuler saat ini. Sistem sekuler ini memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama saat ini tidak di pakai dalam kehidupan, akibatnya kehidupan saat ini semakin tidak bermoral. Tidak adanya pembatasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan menyebabkan adanya kebebasan bergaul. 


Di tambah lagi Negara menindak tidak dari akarnya, negara hanya menindak pelaku aborsi  dan orang yang mengaborsi secara ilegal tersebut. Negara membolehkan pergaulan bebas bahkan memfasilitasinya, pergaulan bebas di lindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM). 


Tindakan negara yang membolehkan ini membuat pergaulan bebas atau hubungan di luar nikah semakin merajalela, akibatnya semakin banyak orang yang hamil di luar nikah dan semakin banyak pula orang yang melakukan aborsi. 


Di dalam Islam nyawa manusia sangat di jaga. Tidak boleh ada orang yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar'i). Dengan demikian tidak akan ada orang yang mudah menyakiti orang lain. Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi si pelaku tersebut. 


Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang di bunuh (Q.S. Al-Baqarah ayat 178).


Adapun terkait aborsi para ulama sepakat, bahwa aborsi yang di lakukan setelah di tiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan di kenakan sanksi berupa diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. 


Adapun aborsi sebelum janin berusia 120 hari sebagian ulama sepakat membolehkan dengan adanya beberapa syarat sebagai berikut: 


Pertama, aborsi di perbolehkan jika adanya tindak pemerkosaan dan perempuan yang sedang hamil masih di bawah umur, itu pun menggugurkan janinnya harus ada izin dari lembaga yang berkompeten dan di lakukan oleh ahlinya di rumah umah sakit yang sudah mendapat izin aborsi oleh pemerintah. 


Kedua, sebab penyakit ganas seperti penyakit HIV/Aids, kanker dan penyakit ganas lainnya. 


Ketiga, Boleh mengugurkan kandungan karena udzur yaitu karena alasan kesehatan,  seperti dapat menyebabkan kematian sang ibu, jika janin tidak di gugurkan maka keduanya akan mati (anak dan ibunya). Kondisi ini berlaku kaidah "I'tibar Almashalih Wa Dar-ull Mafasid; Mendahulukan kemaslahatan, dan meninggalkan kerusakan". Sebab 'udzur syar'i maka boleh digugurkan meskipun janin sudah ada ruh (usia janin di atas 120 hari). 


Di dalam Islam pergaulan antara laki-laki tentu ada batasan dan aturannya. Kehidupan laki-laki dan perempuan di pisah, mereka bertemu jika ada keperluan yang syar'i, contohnya dalam hal medis. Jika pergaulan nya secara Islami tentu tidak akan ada namanya zina. Aurat perempuan pun di jaga, juga laki-laki dan perempuan di perintahkan agar menundukan pandangan. 


Pornografi dan pornoaksi di larang, dan pelakunya pun akan terkena sanksi sesuai hukum Islam. Konten-konten pun akan di awasi agar masyarakat terlindungi dari konten-konten yang negatif. 


Pendidikan dalam Islam pun tentu akan sesuai dengan syariat Islam, di dalam nya tentu saja terdapat pendidikan akidah yang akan menjaga umat dari penyimpangan moral. Aturan Islam di tegakan, sehingga tidak ada aturan buatan manusia yang tidak sempurna. Kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata karena adanya peran negara. 


Akhirnya kehidupan manusia akan terbebas dari zina dan tidak akan ada lagi hamil di luar nikah yang menyebabkan aborsi merajalela, otomatis klinik aborsi ilegal pun tidak akan ada. 


Untuk itu marilah kita bersama-sama dan bersatu menegakan syariat Islam secara kaffah. Maksiat sudah ada di mana-mana, kita merasakan manusia semakin jauh dari aturan Islam. Saat nya umat Islam bersatu, jangan ada perbedaan yang menjadi jurang pemisah. Wallahua'lam bisshawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama