Staycation, Cara Baru Perpanjang Kontrak Kerja



Endah Sulistiowati
Dir. Muslimah Voice


Belum lama ini perusahaan di kawasan Cikarang heboh diperbincangkan. Banyak unggahan tiktok yang beredar dan menyeret isu staycation demi perpanjang kontrak. Salah satunya yang sangat viral dan banyak unggahan beredar yaitu PT Mikuni Cikarang.


Sulitnya Mencari Kerja Menjadi Nilai Jual Pelaku Staycation


Per 31 Januari 2023 jumlah penduduk Indonesia mencapai 273,52 juta jiwa. Angka yang cukup tinggi, sehingga layak jika dikatakan Indonesia mendapatkan bonus demografi. Namun sayangnya banyaknya jumlah penduduk tidak berbanding dengan jumlah angkatan kerja, padahal jumlah penduduk usia produktif sangat mendominasi.
 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran Indonesia menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi paling banyak penyumbang pengangguran. Secara nasional usia pengangguran di rentang 20 - 24 tahun menjadi yang terbanyak.


Lapangan pekerjaan yang sempit, tingginya angka pengangguran, tidak adanya perhatian dari pemerintah, plus ekonomi yang tidak menentu. Bisa jadi inilah kenapa, tawaran staycation dari atasan sering disambut oleh para wanita. Yang terakhir bisa jadi karena gaya hidup, dan rendahnya pengawasan hukum terhadap hubungan seperti itu (staycation). Hingga meskipun melanggar hukum dan syariat staycation laku menjadi nilai plus untuk perpanjangan kontrak kerja. Astaghfirullah! 


Minimnya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Perempuan

Di Indonesia kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja angkanya masih terbilang tinggi. Dalam “Diskusi dan Peluncuran Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia Tahun 2022,” pada Rabu, 28 September 2022, 70,93% atau 852 dari 1.173 responden pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Parahnya, 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Survei Never Okay Project ini melibatkan 1.173 responden yang tersebar di semua pulau di Indonesia termasuk luar negeri.

Sebenarnya kita sudah memiliki payung hukum untuk melindungi kejahatan seksual bagi perempuan di dunia kerja. Ada UU Cipta Kerja dan UU TPKS. Sayang, lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum masyarakat, membuat undang-undang sekedar pajangan semata. Ketidak tegasan dari penegak hukum menjadi faktor utama mengapa kejahatan seksual di dunia kerja ini merajalela, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka tidak ada sanksi apapun.

Apa yang Harus Dilakukan Pekerja Perempuan agar Terhindar dari Staycation?

Memang, kejahatan seksual di dunia kerja bukan hanya staycation saja. Banyak jenis dan polanya. Pekerja perempuan tidak bisa berharap lebih pada negara. Karena pada dasarnya negara kita ini adalah negara sekuler kapitalis yang mengurusi urusan rakyatnya berdasarkan profit.

Padahal sebenarnya kesejahteraan masyarakat, termasuk nafkah dan jaminan keamanan untuk perempuan adalah tanggung jawab negara seutuhnya jika para perempuan tidak memiliki wali atau suami. Namun saat ini, para perempuan dipaksa untuk bertanggung jawab atas dirinya sendiri termasuk nafkah. Bahkan, beberapa banyak perempuan yang harus menanggung nafkah keluarga besarnya.

Sehingga saat ini ketika tidak ada lagi sandaran maka para perempuan harus pandai memilih tempat kerja yang aman, jika harus terpaksa kerja di luar rumah. Memperhatikan pakaian dan batasan pergaulan.

Artinya, pilih tempat kerja yang bisa membuat mereka tetap menutup bisa aurat. Karena kejahatan bisa juga muncul karena adanya kesempatan. Para perempuan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap sekitar, jika kiranya muncul bahaya bisa segera meminta pertolongan.

Berat memang, tapi inilah yang bisa dilakukan oleh pekerja perempuan. Sembari kita terus berjuang, agar bisa hidup lebih mulia dalam pangkuan Islam. Kenapa Islam? Karena Islamlah satu-satunya agama sekaligus ideologi yang memberi jaminan keamanan dan kesejahteraan tidak hanya pada para pekerja perempuan tapi juga untuk seluruh rakyatnya. Wallahua'lam.




*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama