Mamay Maslahat SSi, MSi
Dosen di PTS Bogor
Masyarakat kembali mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya terutama pangan khususnya telur. Saat ini kenaikan harga telur ayam terus terpantau naik, harga telur ditingkat peternak di salah satu peternakan di Gunung Sindur kini mencapai Rp30.000/kg. Berdasarkan wawancara Media Massa on line CNBC Indonesia dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab kenaikan harga telur ayam yang terus melonjak, diantaranya adalah persoalan produksi dan alur distribusi telur ayam yang semerawut. Produksi telur ayam dibanding tahun kemarin relatif berkurang, salah satu penyebabnya adalah harga pakan ternak yang tinggi. Akibat produksinya yang sedang berkurang, permintaan telur ayam di tahun ini justru jauh lebih tinggi dibanding dengan tahun sebelumnya. Sehingga Supply dan demand nya tidak seimbang.
Faktor perubahan alur distribusi juga dituding menjadi faktor meningkatnya harga telur ayam. Masih menurut Ketua IKAPPI, Kebiasaan petelur kita menyerahkan kepada pedagang pasar, jadi proses distribusinya itu di pasar tradisional, tetapi memang di tahun ini agak unik dan berbeda, proses distribusinya lebih banyak di luar pasar, sehingga di pasar terganggu. Adapun distribusi di luar pasar, dengan adanya program bantuan sosial Keluarga Rentan Stunting (KRS) Bapanas, dan adanya distributor atau pedagang telur ayam baru yang menjual telur di luar alur distribusi pasar tradisional menyebabkan kenaikan harga telur. Telur sebagai bagian dari pangan yang merupakan sumber protein hewani yang sangat baik seharusnya dapat dengan mudah diperoleh oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Pangan merupakan kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945. Dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”. UU Pangan ini bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Jauh panggang dari api, mungkin itulah kalimat yang tepat Ketika kita mengkritisi naiknya harga pangan khususnya telur. Aturan hanyalah aturan yang dalam implementasinya masih sangat jauh dari kata sempurna. Bahkan negara dapat dianggap lalai jika kebutuhan pokok masyarakat dalam hal ini pangan tidak terpenuhi dengan baik.
Prinsip utama pengelolaan pangan dalam Islam adalah Negara/Khalifah sebagai penanggungjawab utama dalam mengatur hajat kebutuhan pangan rakyat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa fungsi utama pemimpin adalah mengurusi urusan rakyat. Bahkan dalam kisah yang popular disebutkan bahwa Khalifah Umar Bin Khatab bersusah payah memanggul sekarung gandum untuk disampaikan kepada rakyatnya yang sedang kelaparan. Ini bukti bahwa negara bertanggungjawab dalam terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat. Selain itu, dalam perkembangan sejarah Islam, terdapat beberapa strategi yang dijalankan untuk menjamin ketahanan pangan di diantaranya dengan: mendorong perkembangan perkebunan dan pertanian; pemimpin yang berbagi penderitaan dengan rakyat; negara memiliki kewajiban memastikan keamanan pangan; dan memerangi korupsi. Jika negara ini dapat bercermin dan mau untuk menerapkan aturan-aturan Islam dalam aspek kehidupannya termasuk aspek pengelolaan pangan, niscaya kesejahteraan dan kemuliaan akan diperoleh karena Islam hadir membawa Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu alam bishowab.