Bencana Korupsi Yang Tak Pernah Usai

 



Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd (Guru dan Aktivis Muslimah)


Baru-baru ini kembali terjadi penangkapan tersangka dugaan korupsi. Kali ini Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023. Peranan tersangka Destiawan dalam perkara ini adalah melakukan tindakan melawan hukummemerintahkan dan menyetujui  pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif. (CNN,  Sabtu, 29/4/2023)


Destiawan tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp  26,97 miliar hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini naik dari periode akhir Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp  25,80 miliar. Secara rinci, harta kekayaan paling besar berasal dari 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp 13,64 miliar yang tersebar di sejumlah daerah seperti Bekasi, Jakarta Timur dan Surabaya. Tercatat juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 1,18 miliar. Terdiri atas 3 aset mobil dan 2 sepeda motor.  Pundi-pundi kekayaan lainnya berasal dari surat berharga sebesar Rp 10,70 miliar dan kas senilai Rp 2,78 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 600 ribu. Tercatat juga memiliki hutang senilai Rp 1,34 miliar. (Kata-kata.co.id, 29/4/2023)


Sebelumnya KPK juga menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan pemerasan. Wakil  Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa Ben Brahim S. Bahat menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Johanis juga menyatakan bahwa Ben Brahim meminta fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk dari sebagian pihak swasta. Ben Brahim dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sementara itu Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil perolehan Ary Egahni digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. (Tempo.co.id, 31/3/2023)


Melihat fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa semua pelaku korupsi memiliki fokus yang sama yaitu uang. Mirisnya, saat ini korupsi dijadikan sebagai salah satu jalan mencari nafkah. Korupsi merupakan tindakan pencurian yang melanggar aturan syariat. Namun, saat ini tindakan korupsi  justru dilakukan dengan bangga. Kasus yang menjerat Direktur Utama Waskita, tidak cuma menjadi pelajaran bagi BUMN, melainkan menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa dibalik tindakan korupsi ada sistem kapitalisme yang merusak.


Korupsi terus menerus terulang, dan termasuk bencana besar bagi negara ini. Walaupun ada lembaga khusus yang menyelesaikan masalah korupsi, tapi masalah ini tidak pernah tuntas terselesaikan karena penanganan korupsi di negara ini masih sangat lemah. Hukuman bagi para koruptor tidak memberikan efek jera. Korupsi  merupakan hasil dari penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang menganut paham sekuler. Jadi tidak heran jika hukuman korupsi bisa berpeluang dikompromikan sesuai pesanan. Penerapan sistem kapitalisme ini menyebabkan rusaknya moral setiap individu sehingga segala cara dilakukan untuk meraih tujuan yang diinginkan. Akhirnya, hal-hal yang melanggar hukum syariat dilakukan tanpa takut akan adanya sanksi. 


Islam menilai korupsi sebagai satu kemaksiatan dan menetapkan hukuman yang jelas serta menjerakan bagi pelakunya. Sistem peradilan dan sanksi dalam Islam jelas dan tegas. Ketegasan sistem Islam dalam memberantas korupsi erat hubungannya dengan sifat persanksian dalam Islam, yaitu sebagai pencegah dan penebus. Sehingga orang lain yang bukan pelanggar hukum dapat tercegah melakukan tindakan kriminal dan sanksi diberikan kepada pelanggar  hukum. Islam juga memiliki strategi yang tepat untuk mencegah serta memberantas korupsi hingga tuntas. Penanaman akidah yang kuat pada masing-masing individu dapat membangun keimanan yang kuat, menguatkan tsaqofah Islam sebagai pedoman dalam hidup, menerapkan Islam secara menyeluruh sehingga tidak melanggar hukum-hukum syariat.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama