Oleh : D. Leni Ernita
Jakarta, CNN Indonesia Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji jadi sebesar Rp69 juta.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp.98.893.909, ini naik sekitar Rp.514 ribu dengan komposisi Bipih Rp.69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).
Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp35 juta.
Yaqut beralasan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Menyoroti mahal nya biaya perjalanan haji.Dalam sistem kapitalisme hanya mencari keuntungan dari pelaksanaaan ibadah haji.Pada saat umat mengazamkan niat suci untuk mengunjungi tanah suci tahun ini dana nya makin naik dua kali lipat.
Hitung hitungan dari kian panjangnya antrean para jemaah haji yang terdaftar.
Merujuk data Kemenag jumlah pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5,5 juta.Jika dibagi dengan kuota normal per tahun 221.000 terlihat bahwa masa tunggu haji rata rata mencapai 25 tahun Dalam rentang. Waktu ini dana haji yang telah mendaftar di setorkan berada di bawah pengelolaan Bandan pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Sejak pengolahan dana, haji beralih pada BPKH alokasi investasi menjadi lebih luas. Sesuai peraturan investasi keuangan haji dapat melalui berbagai bentuk instrumen investasi yakni surat berharga syariah emas investasi langsung dan investasi lainnya. Di tambah lagi kemenag berwenang untuk menginvestasikan BPIH ke tiga instrumen investasi, yaitu deposito berjangka syariah surat utang negara (SUN) Dan Surat berharga syariah (SBSN)
Kenaikan biaya ini tentu menimbulkan pertanyaan akan komitmen negara memudahkan ibadah arakyatnya.Di tengah kesulitan ekonomi negara seharusnya memfasilitasi rakyat agar lebih mudah beribadah.Sungguh berbeda pengaturan ibadah haji di bawah naungan Khilafah.
Negara akan mempermudah rakyat dalam menjalankan ibadah haji dan memberikan fasilitas terbaik untuk para tamu Allah SWT.
Dalam sistem islam pelayanan haji akan dipermudah dari penghapusan Visa karena sama sama negara Islam. Islam Mempermudah persyaratan, pelayanan kesehatan yang lebih simpel menyiapkan fisik mental dan ilmu tentang tata cara ibadah haji. Sehingga para calon haji bisa ibadah dengan mudah dan pulang menjadi haji yg mabrur.
Sistem pemerintahan islam dalam negeri-negeri muslim adalah satu kesatuan. Tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan haji oleh pihak manapun. Sebab Tanah Haram adalah tanah seluruh kaum muslim.Disinilah urgensi perjuangan mengembalikan sistem pemerintahan Islam(kekhilafahan Islam).
Khilafah akan menyelenggarakan ibadah haji sesuai prinsif syariat,melakukan pelayanan maksimal kepada para jemaah haji. Membangun infrastuktur serta menyediakan berbagai fasilitas sebagai bentuk riayatul liayatusy syu'unil ummah.
Prinsip yg dijalankan oleh institusi pemerintah Islam meniscayakan penyelenggaraan ibadah haji akan efisien dan berkah bagi seluruh kaum muslim.
Wallahu 'alam bishowwab