Jaminan Sejahtera Dalam Sistem Islam

 


Oleh: Nur Laila


Fenomema pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini menambah tugas pemerintah yang akan mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Kartu Prakerja. 


Kepala Komunikasi Manajemen Kartu Prakerja William Sudhana mengatakan pelaksanaan Kartu Prakerja diyakini mampu mengurangi masalah pengangguran, namun dirinya tidak bisa memperkirakan seberapa besar  Program Prakerja mampu menekan jumlah pengangguran dan kemiskinan. (Kompas.com,9/2/2023).


Kartu Prakerja dianggap sukses mengentaskan kemiskinan, sepertiga diantaranya sudah bekerja atau berbisnis. Bahkan program ini dijadikan program percontohan di luar negeri. Sejatinya kartu tersebut tidak berdampak banyak dalam mengurangi kemiskinan. Faktanya jumlah penduduk miskin tidak berkurang.


Kartu pra pekerja tidak berdampak banyak, tak semua pencari kerja atau korban PHK merasakan pemberian saldo kartu ini, sejatinya kartu pekerja bukanlah gaji untuk pengangguran tapi hanya peningkatan kemampuan angkatan kerja. 


Meningkatnya angka pengangguran tidak lepas dari rendahnya pendidikan dan keterampilan masyarakat. Negara telah gagal dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Tidak imbangnya antara kebutuhan tenaga kerja dengan lapangan kerja, jumlah lulusan banyak namun lapangan kerja sedikit. 


Pengusaha hanya sebagai regulator bagi para korporasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atas potensi SDA di negeri sehingga banyak rakyat  yang tidak mendapatkan pekerjaan. Rakyat seringkali hanya diangkat sebagai buruh. Pemilik usaha yang tetap menjadi kaum kapitalis. 


Jaminan sejahtera hanya akan di dapat jika sistem ekonomi Islam yang diterapkan. Dengan berbagai mekanisme yang ada, Khilafah menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang cukup. Juga memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya.


Khalifah memberikan pemahaman pada individu tentang wajibnya bekerja. Dan mulianya orang yang bekerja di hadapan Allah SWT, jika karena malas dan tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja, Khilafah memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya termasuk didalamnya pendidikan, Khilafah mampu mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan diberbagai bidang.


Di bidang pertanian, negara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Petani yang tak memiliki lahan atau modal yang diberi oleh pemerintah. Tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun akan diambil dari pemiliknya. Khalifah mengembangkan industri industri yang lain. Sementara itu, Di bidang kelautan, kehutanan, dan pertambangan, Khalifah akan mengelolanya sebagai milik umum dan tidak diserahkan pada swasta.


Khilafah tak akan memberikan sektor non riil yang berkembang di masyarakat. Khalifah akan menciptakan relasi yang mendorong orang untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dan persaingan yang tak sehat.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama