Oleh : Farida Widiyanthi
Kerbau seratus dapat digembalakan, manusia seorang tiada terkawal. Menjaga perempuan itu lebih sukar daripada menjaga binatang yang banyak. Peribahasa ini sepertinya sejalan dengan fakta yang banyak terjadi pada hari ini. Bagaimana tidak akhir-akhir ini terjadi beberapa kasus kekerasan pada anak dan permpuan. Pertama kasus pembuhunan dan mutilasi perempuan di Bekasi baru terungkap, pelaku M. Ecky Listiantho (34) menyimpan mayat di kontrakannya di Kawasan Bekasi. Pelaku diduga membunuh dan memutilasi korban Angela Hindrati Wahyuningsih (54) pada November 2021.
Kasus kedua, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi anak perempuan yang berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya di Kota Binjai, Jum’at (6/1) dalam kunjungannya beliau meminta keterangan dari keluarga, orang tua korban hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kasus ketiga, Seorang ibu, menceritakan bahwa anaknya Malika hampir satu bulan diculik oleh pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (jakpus). Onih menyebut anaknya kerap dimarahi hingga dipukul oleh pelaku Bernama Iwan Sumarmo. Malika menceritakan bahwa dirinya setiap hari diajak berjalan mulung, siang dan malam oleh pelaku. Setiap kali mengutarakan keinginannya untuk pulang menemui ibunya, pelaku kerap kali dimarahi hingga di pukul oleh pelaku.
Kepolisian berhasil menangkap pemulung yang menjadi pelaku penculikan anak perempuan di Jakarta Pusat, Iwan Sumarmo (42), pada senin, (2/1) setelah sempat buron. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyelamatkan korban Bernama Malika Anastasya (MA) berusia enam tahun. Polisi menemukan kedua nya di Kawasan Ciledug. Penangkapan berhasil dilakukan pada senin malam. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa korban tidak terlihat terpaksa untuk mengikuti si terduga pelaku, karena menurut keterangan orang tua korban, juga diketahui bahwa terduga pelaku ternyata kerap datang ke kedai mereka selama tiga bulan terakhir.
Analisa masalah
Ada banyak peristiwa yang menunjukan ancaman bahaya pada perempuan, dan anak termasuk anak perempuan. Bahkan perbuatan yang sangat keji pun menimpa anak perempuan. Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mencatat, laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dalam kurun tiga tahun terakhir. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan anak (simfoni PPA) sepanjang tahun 2019-2021, terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Angka laporan kekerasan terhadap anak tercatat meningkat dari 11.057 pada 2019, 11.278 kasus pada 2020, dan menjadi 14.517 kasus pada 2021. Begitupun pada angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat dari 8.864 kasus pada 2019, 8.686 kasus pada 2020 menjadi 10.247 kasus pada 2021. Naiknya data angka kekerasan pada anak dan perempuan sepanjang tahun2019- 2021 ini bagaikan fenomena gunung es, lantaran peran masyarakat dalam hal ini sangat minim, padahal bisa jadi terjadi ratusan kasus lagi yang tidak terlaporkan.
Hal ini menunjukkan bahwa mandulnya sistem hukum yang ada, yang tidak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Hal ini bisa dipahami karena regulasi yang ada lahir dari pemikiran manusia yang lemah. Ditambah lagi dengan rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistem sekuler.
Perempuan dan anak hanya akan nyaman dalam naungan syariat Islam. Islam mewajibkan penguasa memenuhi kebutuhan rakyat dan memberikan perlindungan, terutama kepada anak-anak dan perempuan. Keimanan kepada Allah akan menghantqrian penguasa kepada tanggung jawab sebagai pelindung umat dan pelayan urusan umat.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah: 32 bahwa
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya".
Dan aturan Islam yang diterapkan mampu menimbulkan efek jera seperti hukum qishos dimana jika membunuh hukumannya bagi sang pelaku kejahatan adalah dibunuh. Inilah hukum terbaik karena berasal dari Dzat Yang Maha Menciptakan. Wallahu alam.