Oleh : Ross A.R (Aktivis Dakwah Medan Johor)
Sebagai umat Islam tentunya standar baik dan buruk bersandar kepada hukum Syara'. Namun, di Indonesia sendiri yang penduduknya mayoritas muslim justru menjadi polemik dalam mencari sertifikasi halal. Azas kapitalisme tentunya bersandar kepada materi, segala sesuatu harus menguntungkan untuk negara, termasuk sertifikasi halal menjadi bahan komoditas para penguasa.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal.
Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya,(8/1).
Sertifikasi halal sudah seharusnya merupakan pelayanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang diterapkan oleh syariat. Namun, dalam sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini sertifikasi halal dijadikan komoditas yang di kapitalisasi dengan biaya yang ditentukan para penguasa.
Tentunya ini memberatkan para penguasa yang di pungut biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sebab, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ( BPJPH). Usaha mikro dan kecil membayar sebesar dua ratus ribu rupiah, usaha menengah membayar sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri membayar sebesar lima juta rupiah.
Tentunya berbeda jauh dengan sistem Islam, dalam Islam jaminan kehalalan produk akan ditentukan dari awal. Mulai dari proses pembuatan bahan, proses produksi, hingga distribusi akan diawasi oleh negara. Semuanya dikerjakan dan dikontrol serta diawasi para ahli dan ulama agar semua produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya. Dan tidak di pungut biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.