Oleh : D. Leni Ernita
Mengutip dari detik.com, Pemprov Jawa Barat mencatat sebanyak 5.523 pasangan telah melangsungkan pernikahan dini pada 2022. Ribuan anak tersebut bisa menikah setelah permohonan dispensasi menikahnya diterima Pengadilan Agama (PA).
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Iin Indasari merinci, permohonan dispensasi menikah hingga Desember 2022 tercatat mencapai 5.777 permohonan. Dari ribuan permohonan tersebut, 5.523 permohonan telah dikabulkan pengadilan.
Angka perkawinan anak di Jabar ini memang masih terhitung tinggi, walaupun dari tahun ke tahun kalau kita lihat telah mengalami penurunan," kata Iin saat dihubungin wartawan, Kamis (19/1/2023)
Pembahasan perkawinan anak memang kerap menjadi sorotan.Atas hal ini pemerintah telah merumuskan kebijakan pendewasaan usia perkawinan (pup). Merujuk kebijakan tersebut usia ideal laki laki untuk menikah adalah usia minimal 25 tahun dan perempuan minimal 20 tahun. Berbagai ilmiah pun turut menyertai kebijakan PUP.
Kebijakan yg terkait PUP ini dibarengi dengan edukasi salah satunya mengenai generasi berencana(Genre).Hanya saja program ini sama sekali tidak menyentuh Akar permasalahannya. Bahkan arahan mengenai seks aman justru melahirkan kesan kentalnya gaya hidup bebas.kalangan pemuda seolah bebas memilih cara aman melampiaskan syahwatnya.
Terlebih pada era digital,sungguh mudah mengakses berbagai informasi maupun konten visual.sehinga sangat mudah sekali Bagi remaja untuk mengakses konten ponografi dan pornoaksi yang sangat berpengaruh pada pikiran dan perilaku bebas mereka.walhasil pernikahan dini pun marak dan sejatinya kasus di Garut banyak sekali kalangan pemuda mengajukan dispensasi perkawaninan akibat hamil di luar nikah
Pernikahan yg sejatinya merupakan solusi atas munculnya keinginan untuk memenuhi tuntutan naluri na'u ketertarikan lawan jenis malah di anggap masalah.Pernikahan memanglah bukanlah satu fase yg mudah tetapi dengan memaksimalkan peran setiap elemen akan terwujud mental yang siap untuk melanjutkan jenjang pernikahan.
Inilah yg terjadi dalam sistem sekularisme yg mengakibatkan muncul berbagai teror pikiran yg berbuah kekhawatiran untuk menapaki jenjang pernikahan.padahal gejolak syahwat begitu besar. Sedangkan negara abai atas periayaahan kepada generasi pemuda saat ini.Inilah problem masa depan negeri - negeri muslim saat berkiblat pada pemikiran barat.Bukan tidak mungkin resesi seks pun akan melanda negeri negeri Muslim.
Seharusnya negara berperan menyiapkan mental dan kesanggupan untuk menikah bagi para pemuda dan negara wajib memadamkan pemicu syahwat di ruang ruang umum secara aktif melakukan pernikahan sesuai syariat Islam.
Pernikahan dalam timbangan Islam justru menganjurkan para pemuda yg telah mampu untuk menikah.
Rasulullah saw bersabda: " wahai para pemuda siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban hendaklah segera menikah.Sebab pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.Siapa saja yang belum mampu menikah hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah perisai baginya."(Mutatafaq'alaih).
Untuk itu sangat jelas bahwa Islamlah yg dapat menjamin pendidikan anak anak dan remaja. Penerapan aturan Islam secara kaffah baik oleh individu maupun negara akan menghasilkan pernikahan yg penuh keberkahan.
Maraknya kasus dispensasi perkawinan yang di akibatkan putus sekolah dan hamil di luar nikah merupakan salah satu bukti bahwa keadaan para pemuda remaja bangsa ini tidak baik baik saja tentu saja yg menjadi penyebab karena tidak diterapkan hukum aturan Islam. Seyogyanya hanya Islamlah solusi tepat untuk seluruh permasalahan kaum pemuda dan umat seluruh dunia.
Wallahu 'alam bishowwab.[]