Oleh : Sania Nabila Afifah
(Member Muslimah Rindu Jannah)
Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak.
"Pada kesempatan ini, kami sampaikan tidak pernah berhenti dari tahun 2020 untuk mengkampanyekan dare to speak up, akan menjadi penting bahwa tidak hanya korban yang melaporkan, tetapi yang mendengar, melihat juga harus melaporkan," kata Bintang dalam kampanye bertajuk Ayo Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak saat di Car Free Day di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022) KOMPAS.com
Fakta Maraknya KDRT
Kasus KDRT makin tak terbendung Liputan6.com, Bandung - Maraknya pemberitaan soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak terkecuali yang berujung pada hilangnya nyawa seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita semua betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele. Korban KDRT didominasi perempuan walaupun kekerasan juga dialami laki-laki." liputan6.com
Makin hari kasus KDRT kian menjadi-jadi sebagaimana diberitakan bahwa, Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini. Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. Minggu (2/10/2022) TRIBUNJOGJA.COM
Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan namun, speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT, apalagi sudah ada banyak regulasi yang disahkan di negeri ini, seperti UU KDRT dan lain-lain, tetapi regulasi tak berdaya karena negara tidak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah.
Seharusnya negara mendukung dan membina masyarakat agar memiliki keluarga yang sejahtera, penuh cinta kasih sebagaimana firman Allah Swt. di surat Ar-Rum 21 yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." Dari ayat ini sudah jelas bahwa tujuan utama pernikahan untuk meraih sakinah mawaddah warohmah atau keluarga yang tentram penuh kasih dan sayang. Namun, ayat ini tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme sekular yang memisahkan aturan Allah dalam kehidupan.
Pemicu KDRT
KDRT dipicu banyak faktor dan yang paling dominan disebabkan oleh kemiskinan dan perselingkuhan. Salah satu dari kedua faktor ini menjadi bukti tidak adanya supporting sistem dari negara.
Berbicara tentang pernikahan, juga berkaitan dengan nafkah atau ekonomi keluarga. Apabila tidak ada support dari negara untuk menjamin kesejahteraan setiap keluarga, maka KDRT akan mudah terjadi. Negara sebagai pelayan umat seharusnya menjamin kebutuhan primer setiap warga negaranya. Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi para suami agar mereka bisa menafkahi keluarganya.
Dalam hal ini, negara memiliki bertanggungjawab dan kewajibannya sebagai pelayan umat, wajib meriayah warga negaranya dengan baik. Dan bekerja adalah kewajiban bagi setiap laki-laki. Karena, dalam Islam para suami memiliki kedudukan sebagai qawam (pemimpin) dalam rumah tangganya. Ironisnya yang terjadi saat ini banyak PHK. Di sisi lain, lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi perempuan. Yang mana hal itu menjadi pintu masuk terjadinya berbagai masalah dalam kehidupan rumah tangga masyarakat. Seperti, hilangnya harkat dan martabat bagi kaum laki-laki, karena posisi suami tersaingi oleh istri. Juga menimbulkan stres bagi istri disebabkan bertambahnya beban pekerjaan selain tugas utama perempuan di dalam rumah, sebagai istri serta ibu bagi anak-anaknya.
Apabila para perempuan berkiprah di ranah publik berpeluang terjadinya pelecehan seksual disebabkan tidak adanya pengaturan antara laki-laki dengan perempuan di tempat bekerja serta berpeluang terjadinya dan perselingkuhan. Karena sistem kehidupan saat ini menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, sehingga aturan laki-laki dan perempuan serba bebas dan bablas, dan sistem ini telah melahirkan kemiskinan yang merajalela.
Islam Punya Solusi
Berbeda dengan sistem Islam sudah memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan perempuan sekaligus sebagai bentuk larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Islam perempuan benar-benar terjaga dan terjamin kemuliaannya penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Sehingga seorang laki-laki tidak dibiarkan mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi dibanding perempuan. Terkecuali ia mengunggulinya dalam segi ketakwaan. Adanya perbedaan peran dan kehidupan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan. Yakni aturan beserta sangsi yang diberikan Allah kepada hambaNya. Sudah tepat dan tidak perlu dikacaukan lagi dengan ide kesetaraan gender yang diagungkan para feminis.
Islam memerintahkan kepada pasangan suami istri agar saling menghargai dan menghormati istri menaati suaminya karena suami merupakan qawam (pemimpin) dalam rumah tangga. Sedangkan suami mencintai dan menggauli istrinya dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Dengan itulah akan tercipta rumah tangga yang harmonis bervisi akhirat.
Selain membina internal rumah tangga sesuai syariat Islam. Upaya mencegah terjadinya konflik dalam rumah tangga juga membutuhkan support sistem, sebab faktor eksternal seperti himpitan ekonomi godaan laki-laki atau perempuan lain dan sejenisnya juga menjadi pemicu konflik. Karena itu, Islam hadir untuk menuntaskan pemicu eksternal konflik rumah tangga secara komprehensif, ada upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu, berupa penegakan sistem pergaulan Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar'i yakni jilbab dan kerudung di kehidupan umum. Kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berdua-duan selain dengan mahramnya, termasuk dengan pasangan selingkuhannya yang memang bukan mahramnya.
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu'." Islam juga melarang seseorang untuk berupaya merusak rumah tangga orang lain. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.
Allah berfirman yang artinya: “Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami.” (H.R. an-Nasai).
Hanya Khilafahlah yang mampu mewujudkannya melalui penerapan Islam kaffah. Wallahu a'lam bisshawab