Oleh : Yanik Inaku (Komunitas Menulis Setajam Pena)
Indonesia saat ini menjadi salah satu pangsa pasar peredaran narkoba. Bahkan telah memasuki situasi darurat narkoba. Hal ini disebabkan pula karena posisi geografis Indonesia yang strategis. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa saja, melainkan juga pada remaja dan anak-anak. Bahkan tidak ada satu pun kabupaten atau kota yang ada di Indonesia yang dinyatakan bebas dari narkoba, sangat ngeri sekali kondisinya. Orang yang terlibat di dalamnya pun banyak melibatkan petinggi kepolisian yang seharusnya sebagai penegak hukum.
Tidak hanya kasus narkoba namun judi online pun marak. Belum juga tuntas kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang melebar hingga kasus gelap judi online. Tidak hanya itu, wajah institusi Polri kembali tercoreng dengan munculnya kasus baru yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Nico Afinta. Ia justru ditangkap jajaran Divisi Propam Polri diduga terkait kasus narkoba. Satu per satu terungkap kebobrokan di internal Polri. Diberitakan Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Adanya penangkapan Teddy merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari tiga masyarakat sipil yang ditangkap, terungkap juga bahwa adanya keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam bisnis gelap narkoba tersebut. Kapolri Listyo sigit di Mabes Polri menyampaikan bahwa penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini merupakan bagian komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. Ini juga sekaligus komitmen dirinya melakukan bersih-bersih Korps Bhayangkari (Liputan6.com,14/10/2022).
Narkoba dan Judi Merajalela di Sistem Kapitalisme
Sungguh sangat miris melihat kasus demi kasus yang terungkap mulai dari narkoba, miras ataupun judi online. Narkoba dan judi merajalela di tengah masyarakat, dan hal ini sudah memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi muda kita. Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba, miras dan judi demi melindungi remaja dan menyelamatkan bangsa. Namun itu semua tidak diiringi dengan kebijakan komprehensif untuk menutup semua pintu peredaran narkoba, miras dan judi.
Dari tahun ke tahun pun kasusnya semakin meningkat. Seakan-akan pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan masalah yang merusak generasi ini. Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam. Barang haram yang seharusnya dilarang peredarannya justru semakin banyak dan mudah untuk mendapatkannya.
Upaya pemberantasan sepertinya akan jauh dari harapan karena ternyata banyak aparat yang juga terlibat di dalamnya. Ini tak lain juga terjadi karena lemahnya hukuman terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang membuat pengedar narkoba semakin gencar melakukan aksinya. Di samping itu, semakin meningkatnya kasus narkoba dan judi merupakan hal yang lumrah di tengah sistem kapitalisme. Sebab aturan dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas akalnya. Maka, penerapan aturan dari negaralah yang menjadi faktor terbesar yang memperparah kasus ini. Semua itu tak lepas dari sistem liberal kapitalis yang diadopsi negeri ini.
Sistem kapitalisme dengan azaz manfaat dan tujuan utamanya adalah meraih materi sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan bagaimana cara meraihnya. Ini justru seolah-olah memberi ruang pada pengedar narkoba. Karena keuntungan yang diraup dari barang haram ini sungguh luar biasa fantastis nominalnya. Maka barang haram tersebut masih dengan mudah beredar dan didapatkan di tengah masyarakat.
Islam Solusi Tuntas
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang diturunkan Allah Swt mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi manusia. Allah Swt. berfirman : "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).
Dalam hal ini hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Maka narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal sehat haram untuk kita konsumsi. Jadi jelas berdasarkan dalil diatas, narkoba dan miras adalah sesuatu yang haram.
Pemberantasan tuntas dari narkoba, miras maupun judi hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat , dan menegakkan hukum dengan adil. Dengan penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya.
Maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah narkoba, miras dan judi yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Harapan ini hanya dapat terwujud dalam naungan penerapan hukum Allah yang diterapkan dalam negara.
Wallahu'alam bishowab.