Lagi! Aparat Negara Terlibat Pembunuhan

 



Oleh : Nurpah Achmad


Heboh, berita yang saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai kasus mutilasi yang melibatkan enam oknum TNI AD dan dua masyarakat sipil yang dibunuh secara keji dengan memutilasi tubuh korban.


Kasus mutilasi yang melibatkan oknum TNI AD terhadap warga sipil di Papua masih terus diselidiki. Kini, terungkap fakta bahwa mutilasi itu di awali adanya transaksi senjata api (senpi) antara pelaku dan korban. Fakta dugaan transaksi senpi itu awalnya di sampaikan oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai dugaan adanya indikasi jual beli senjata perlu didalami. (detikNews.com, 04/09/2022)


Kasus pembunuhan yang melibatkan TNI AD menambah angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dimana kasus sebelumnya yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo belum juga usai, kali ini muncul kasus pembunuhan lainnya yang kembali dilakukan oleh oknum TNI AD. Seharusnya tugas dari aparat negara ini sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tapi justru, aparat negara inilah yang melakukan tindak pidana yang tergolong sadis.


Dalam perkembangan kasus terbaru ini, ternyata pelaku memutilasi korban dan menaruh potongan-potongan tubuh yang dibagi menjadi enam karung, yakni empat  karung di isi potongan badan, satu karung di isi potongan kepala dan satu karung lagi di isi dengan potongan kaki. Dalam penyelidikan yang telah ditemukan empat karung potongan badan dan satu karung potongan kaki, sedangkan satu karung yang berisi kepala masih dalam pencarian. (detiksulsel.com, 04/09/2022)


Sungguh tragis pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, membunuh dan menyiksa korbannya seperti binatang tanpa rasa takut dan bersalah sedikitpun.


Dalam sistem kapitalisme, harga sebuah nyawa dinilai begitu murah. Sehingga, dengan begitu mudahnya seseorang dibunuh hanya karena sesuatu masalah yang bisa diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa kekerasan yang dapat berujung pada pembunuhan, dan mirisnya lagi, yang menjadi pelaku pembunuhan justru orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.


Tindak kekerasan pembunuhan kerap saja terulang tanpa adanya penanganan yang serius yang dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Sebab, aturan yang diberlakukan di negara ini mengadopsi aturan barat yang menganut sistem kapitalisme, dimana aturannya dibuat oleh manusia dan aturannya dapat diubah mengikuti perkembangan zaman. Tidak adanya konsistensi aturan hukum yang dibuat sehingga aturan itupun dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak penguasa.


Sehingga, tingkat rasa kemanusiaan kini semakin luntur akibat sistem kapitalisme yang mengabaikan atau bahkan acuh mengenai aspek akidah seseorang. Bahkan kini masyarakat semakin dijauhkan dari perkara-perkara yang mampu memperkokoh akidah masyarakat, ketika berbagai permasalahan yang terjadi, dapat membuat seseorang mengalami tekanan dan menjadikan akal sehatnya tidak mampu lagi dikendalikan karena menipisnya akidah dalam dirinya. Akhirnya pembunuhan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah.


Hukum Membunuh dalam Islam


Dalam Islam, harga sebuah nyawa seorang muslim begitu mahalnya. Dari Abdullah bin Amru, Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh, lenyaplah dunia lebih ringan di sisi Allah Swt. daripada pembunuhan seorang Muslim". (HR. An-Nasa'I, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi).


Dan pada dasarnya tidak ada satu agama pun yang menghalalkan pembunuhan. Karena agama mengajarkan perdamaian dan menyebarluaskan kasih sayang serta mengatur tatanan sosial agar menjadi lebih baik.


Dalam aturan Islam, membunuh orang muslim dan non muslim tidak ada perbedaan antar keduanya, tetap diberikan hukuman sesuai syariat Islam. Dalam hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan, "Orang membunuh seorang dzimmi (non muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan mencium aroma surga. 


Dalam Islam, ada pembunuhan yang diperbolehkan tetapi hanya pada situasi tertentu saja dengan beberapa syarat dan aturan. Ada dua kondisi yang dibolehkan untuk menghilangkan nyawa seseorang yakni membunuh ketika peperangan dan membunuh ketika menghukum. Membunuh dalam kedua kondisi ini diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan seperti yang terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 190.


Namun, jika membunuh dengan keadaan sadar dan sengaja maka akan diberikan hukum qishash yaitu nyawa dibayar nyawa, jika pihak keluarga pun menginginkan dilakukannya hukum qishash  kepada pelaku, tetapi jika keluarga korban memberikan ampunan dan maaf kepada pelaku maka hukum qishash bisa saja dibatalkan. Tapi pelaku tetap membayar denda kepada pihak keluarga sebagai pengganti qishash yang biasa disebut diyat.


Salah satu ayat dalam dalam Al-Qur'an tentang pembunuhan diterangkan dalam surat Al-Maidah ayat 32. Ayat tersebut menetapkan bahwa membunuh seseorang manusia seakan-akan membunuh seluruh manusia. Dalam surah An-Nisa ayat 93, Allah Swt. akan memasukkan pembunuh org beriman dengan sengaja ke neraka Jahanam dan kekal didalamnya. Allah Swt. murka, melaknat, dan menyediakan siksa yang besar kepadanya.Wallahu a'lam bishowab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama