Islamophobia: Virus Varian Baru

 



Oleh:  Yanna Ash-Shoffiya

(Kontributor Muslimah Voice)


Aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Iran sedang menjadi sorotan publik di seluruh dunia. Para pengunjuk rasa di ibu kota Teheran dan kota-kota lainnya turun ke jalan, membakar kantor polisi dan kendaraan milik aparat. Melansir IranWire, Mahsa Amini, seorang perempuan berusia 22 tahun yang berasal dari Kota Saghez, Provinsi Kurdistan. Pada Jumat, 16 September 2022 waktu setempat, Amini meninggal di rumah sakit setelah tiga hari mengalami koma. Meninggalnya Masha Amini bermula ketika dia bersama keluarga melakukan perjalanan ke Teheran untuk mengunjungi kerabat, Selasa, 13 September 2022. Saat memasuki pintu masuk Jalan Raya Haqqani, dia ditangkap oleh patroli polisi moral Iran karena melanggar aturan hijab yang diterapkan di negeri tersebut. (Tempo.co. 24 September 2022)


Iran adalah salah satu negeri di dunia ini yang terletak Asia Barat Daya dengan bentuk negara adalah Republik Islam. Di dunia Barat, Iran lebih dikenal dengan sebutan Persia. Iran adalah salah satu negeri yang menerapkan sebagian dari hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. 


Adalah Gasht-e Ershad atau polisi moral atau polisi syariat, lembaga utama yang merupakan bagian dari kepolisian Iran yang bertugas merazia warga negara Iran yang berpakaian akan tetapi tidak sesuai aturan, baik laki-laki atau perempuan. Polisi moral ini berpatroli di tempat umum dan dikeramaian seperti tempat perbelanjaan atau alun-alun yang menyamar kemudian akan menangkap laki-laki atau perempuan yang melanggar aturan dalam berbusana (berhijab, memakai jilbab, berbusana tidak ketat, warna busana yang mencolok, memakai make up dan assesories berlebihan dan sejumlah aturan lainnya).


Aturan tentang tata cara berbusana dan wajibnya wanita berhijab di Iran sudah diterapkan pasca revolusi di Iran pada tahun 1979. Yang mewajibkan kaum perempuan disana wajib menutup rambut mereka dengan hijab dan memakai pakaian yang longgar untuk menutup tubuh mereka. Yang mana aturan ini terinterpretasikan dari hukum Islam.


Kematian Masha Amini menjadi titik awal protes dan demonstasi yang sesungguhnya sudah sejak lama warga Iran menganggap bahwa pemberlakuan hukum tersebut adalah kejam, merendahkan perempuan dan diskriminatif hingga melanggar kebebasan dan hak asasi manusia. Arus demonstrasi berlangsung hingga 8 malam berturut-turut setelah kematian Masha Amini. Tidak berhenti sampai di situ, demonstrasi juga meluaskam hingga ke 80 kota dan kurang lebih 50 orang dikabarkan tewas. Para demonstran yang memecahkan kaca jendela mobil polisi, membakar sampah di tempat demonstrasi, menggunting rambut, melepas hingga membakar hijab mereka.


Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits yang merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai konsekuensi dari keimanan. Ketika seorang muslim mengakui bahwa keberadaannya adalah sebagai makhluk yang diciptakan oleh penciptanya, maka dia harus rela untuk diatur dengan aturan yang telah diterapkan oleh penciptanya. Karena hanya pencipta yang mengetahui apapun dari yang diciptakan-Nya.


Manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Dan menjadi hal yang pasti bahwa Allah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh manusia dan segala hal detail tentang manusia. Perempuan adalah salah satu penunjukkan dari jenis kelamin dari manusia yang Allah ciptakan. Allah Sang Pencipta mengetahui secara detail apapun yang ada pada perempuan. Untuk itu, Allah berikan aturan, bagaimana ketika perempuan keluar rumah, bagaimana ketika perempuan hendak memenuhi kebutuhannya. Perempuan harus menutup aurat ketika keluar rumah dengan busana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al Qur’an surah An-nuur ayat  31 tentang wajibnya perempuan menutup kepalanya dengan kerudung.


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”


Dan sudah Al Ahzab ayat 59 tentang wajibnya perempuan menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Jadi sungguh hukum Islam tidakkah kejam, merendahkan perempuan atau diskriminatif. Akan tetapi dengan aturan yang Allah tetapkan ini akan menjadikan manusia lebih mulia dan tidak direndahkan. Perempuan-perempuannya mulia karena mereka menjaga dan terjaga kehormatannya. Bukan hanya masalah menutup aurat saja, semua aspek dalam kehidupan manusia akan tertata dan setiap permasalahan akan dapat tersolusikan, karena Islam adalah pemecah masalah dalam kehidupan. Tidak pula diskriminatif, karena Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam. 


Kehadiran Islam harusnya disambut baik oleh ummat muslim dan seluruh makhluk Allah di seluruh alam semesta ini. Bukan menolak atau berusaha jauh dan menjauh dari Islam. Atau bahkan takut (Islamophobia) ketika banyak dari manusia berbondong-bondong untuk masuk Islam dan melaksanakan hukum Islam, tapi malah memfitnah Islam, menuduh bahwa hukum Islam kejam, merendahkan, diskriminatif atau fitnah semisalnya. Harusnya ummat Islam bersama mengkaji Islam secara sempurna (kaffah) supaya tidak takut akan kembalinya Islam di tengah-tengah ummat, karena ketika Islam bangkit, ummat Islam juga akan bangkit dan sejahtera dalam kehidupannya dengan penerapan Islam secara sempurna (kaffah). Wallahu ‘alam bisshowwab.[]









*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama