Wacana Legalisasi Kaum Pelangi, Saatnya Ummat Melek Solusi Hakiki

 


Oleh : Anita Humayroh


Sepertinya wacana mengenai LGBT dengan segala pro dan kontra nya tak pernah selesai. Para pelaku dan pendukung aktivitas menyimpang ini tak akan pernah berhenti melakukan segala bentuk komunikasi untuk menarik simpati masyarakat dan pada akhirnya mereka resmi mendapatkan panggung dalam ranah sosial masyarakat.


Berbagai seminar mengenai bahaya aktivitas ini,  sampai fatwa semua agama tak mampu membendung tumbuh kembangnya perilaku tersebut. Hal ini berimbas dari adanya berbagai kampanye yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT yang beredar dan dipraktikkan bebas di Indonesia tidak masuk kategori penyakit masyarakat  sesuai UU, tidak pula masuk penyakit umat. Hal ini lebih diperkuat dengan kemunculan kaum LGBT yang mana para pelakunya bukan dari mereka yang mengalami impitan ekonomi, dan tidak datang dari kalangan yang kurang pendidikan.


Panggung bagi para pelaku LGBT dalam sistem yang menganut paham sekuler saat ini, dimana segala aktivitas manusia diserahkan seluruhnya hanya pada kebebasan dan kesenangan semata sangatlah terbuka lebar. Terbukti di berbagai negara, perilaku ini sudah mulai mendapatkan simpati luar biasa dan tempat istimewa.


LGBT adalah sebuah fenomena yang berusaha menampilkan dirinya dalam kerangka negara demokrasi di Indonesia dengan berlindung pada tuntutan yang menjamin sebuah paham minoritas, untuk diakomodir keberadaannya di negara maupun di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan, kelompok LGBT progresif mendorong ditetapkannya Undang-undang yang melegalkan perkawinan sejenis.


Hal ini diperkuat dengan sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut. (Republika.co.id 22082022).


LGBT menyebar secara masif dan terstruktur dalam sistem kufur. Sangat memprihatinkan dan ini terjadi dalam sistem yang menghalalkan segala cara, mengagungkan kebebasan dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan.


Sistem demokrasi pada faktanya seakan membebaskan manusia untuk berbuat semaunya. Alih-alih kebebasan berekspresi, kebebasan yang mengatasnamakan HAM ini membuat manusia kebablasan karena tidak ada aturan yang jelas untuk mengatur setiap insan.


LGBT bukanlah penyakit atau kelainan. LGBT juga bukan karena faktor genetis sebagaimana kedustaan yang sering mereka sampaikan. LGBT adalah kejahatan/tindak kriminal (jarimah). LGBT adalah perbuatan mungkar yang pernah dilakukan penduduk Sodom kaum Nabi Luth alaihi sallam. Karena itu umat wajib menolak LGBT. Umat haram memberikan perlindungan kepada mereka. 


Islam Solusi Hakiki


Islam adalah sistem yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menentramkan jiwa dan memuaskan akal. slam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu menghentikan dan mencegah munculnya peluang-peluang penyimpangan perilaku.


Islam memiliki solusi yang dilandaskan pada nash-nash syariah yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah. Syariah Islam mewajibkan negara untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri masyarakat, negara juga wajib menanamkan nilai-nilai, norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada masyarakat.


Hal itu dilakukan melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan formal dan non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana yang telah disediakan oleh negara.


Jika dari penerapan Islam ada yang masih melakukan hal seperti itu, maka sistem uqubat Islam akan menjadi benteng terakhir yang bisa melindungi masyarakat dari semua kejahatan dan perilaku menyimpang, sanksi hukum syar’i yang berat bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.


Para pelaku LGBT akan di jatuhi hukuman mati, apabila mereka tidak kembali ke jalan yang Allah ridhoi, hal itu sesuai sabda Rosul saw:


“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang di sodomi). (HR Abu Dawud. At-Tirmidzi).


Itulah Islam yang mampu menjaga seluruh ummat dari segala bentuk penyimpangan yang sesat, sehingga setiap insan yang berada di dalamnya tumbuh menjadi insan yang taat.


Islam sebagai solusi secara tuntas menyelesaikan LGBT, termasuk melarang penyebarluasan opini LGBT via media.


Semakin nyata perang ideologi dan opini dengan menggunakan kekuatan negara. Oleh karena itu, Islam memandang bahwasanya masalah penyimpangan perilaku seperti LGBT ini, haruslah Negara yang memiliki peran penting dalam menuntaskannya. Melalui sebuah sistem aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum dalam bermasyarakat. Yang mana hukum yang dipakai haruslah bersumber dari hukum Allah SWT. Yang akan menghasilkan rahmatan lil 'alamiin atau kesejahteraan bagi seluruh manusia.


Wallahu a'lam bi ash-shawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama