Urgensitas Hijrah Kaffah



Oleh: Siti Nur Rahma

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Hijrah adalah keputusan untuk menentukan langkah perubahan. Tentu dari satu titik ke titik lainnya, tidak stagnan di satu tempat. Oleh karena itu harus ada perubahan yang berbeda dalam hijrah tersebut.


Sebagai kaum muslim, Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam adalah teladan hidup dalam segala aspek. Termasuk saat Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau  memberikan pesan agar senantiasa mengikuti petunjuk hidup yang telah beliau dakwahkan. Yakni berislam secara menyeluruh, tak hanya dalam kehidupan individu, komunitas, atau masyarakat, melainkan juga dalam skala bernegara.


Hijrah secara individu bisa ditempuh dengan menguatkan keimanan dengan proses berpikir menyeluruh tentang kehidupan, manusia, dan alam semesta, tentang apa-apa yang sebelum dan sesudah kehidupan, manusia, dan alam semesta, serta tentang hubungan antara sebelum, saat terjadi dan sesudahnya kehidupan, manusia, dan alam semesta. Hal ini sebagai landasan akidah bagi individu dalam membentuk kepribadian Islamnya. Sehingga individu tersebut mampu berhijrah dengan pondasi yang kuat dan beramal sesuai dengan hukum syariat Islam.


Begitu pula dengan hijrahnya suatu masyarakat yang terdiri dari manusia, peraturan, pemikiran dan perasaan, haruslah dilakukan perubahan secara menyeluruh dalam setiap aspeknya. Tidak bisa hanya berubah atau yang hijrah individunya saja, tetapi peraturan dalam masyarakat tersebut tidak berubah. Misalnya, saat seorang wanita ingin berhijrah dalam hidupnya, sehingga wajib baginya untuk berhijab di lingkungan umum atau publik, tetapi peraturan dalam masyarakat tempat dia tinggal tidak membolehkannya berhijab, maka hijrahnya mengalami kendala dan kesulitan.


Dalam bidang ekonomi, sangat jelas Islam telah mengharamkan riba. Jika hanya aspek peraturan saja dalam masyarakat yang berubah, tetapi perasaan dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat tersebut tidak islami, serta individunya tidak beriman dan bertaqwa, maka peraturan tersebut tidak akan menuju pada perubahan ekonomi yang sukses dan berkah.


Selain itu banyak kerusakan-kerusakan yang saat ini dirasakan akibat kepemimpinan yang memisahkan agama dari kehidupan. Fenomena Citayam misalnya, ancaman _lost generation_ ada di depan mata. Remaja Citayam lebih memilih melenggak-lenggok menghasilkan cuan dari pada beasiswa pendidikan yang menjadi bekal kehidupan untuk masa depannya.


Tentulah dengan tidak memprioritaskan pendidikan, terutama ilmu agama, maka moral anak-anak tersebut akan terancam tidak berakhlak karimah bahkan akan kehilangan identitasnya sebagai seorang muslim.


Belum lagi tentang hal korupsi, dikutip dari Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin tambang dan miliaran uang yang diduga masuk ke kantongnya, jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.


Sungguh miris di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam masih banyak yang korupsi. Hal inilah yang tampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi. Sehingga perlu diingat bahwa perubahan akhlak dalam sekup individu saja tidaklah cukup untuk menangani kasus korupsi dan sejenisnya, melainkan perlu hijrah menyeluruh hingga tata aturan hidup dalam masyarakat.


Dari sinilah pemahaman tentang urgensi hijrah yang harus didasarkan pada evaluasi atas sistem politik dan kepemimpinan yang saat ini sedang dijalankan. Sehingga kewajiban terhadap diterapkannya tata aturan hidup yang islami sangat penting untuk segera dilaksanakan. Baik dari aspek sosial, ekonomi, pemerintahan, pendidikan dan hukum.


Dalam perjalanan hijrah Rasulullah ke Madinah adalah panduan yang harus umat tempuh untuk mewujudkan terealisasikannya aturan Islam. 1 Muharram saat hijrahnya Rasulullah yang merupakan awal penanggalan Islam adalah saat pertama kali Baginda Rasulullah menerapkan ajaran Islam secara kaffah/menyeluruh di Madinah.


Merupakan perjuangan yang luar biasa yang telah ditempuh Rasulullah setelah sebelumnya berdakwah kepada penduduk Makkah yang menolak dakwah dengan melakukan penganiayaan dan caci maki kepada Rasulullah Saw. Meski hijrah Nabi bukan karena tak sanggup menghadapi kedzaliman masyarakat Makkah, melainkan disebabkan oleh pemikiran masyarakat Makkah yang masih dangkal dan berkutat pada kemusyrikkan. Lantas Baginda Rasulullah selamat melintasi jalan menuju Madinah al-Munawaroh bersama Abu Bakar as Siddiq dengan penuh kehati-hatian dan waspada. Sungguh hijrah butuh pengorbanan dan perjuangan yang serius.


Oleh karena itu untuk meneladani Rasulullah dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka perlu dilakukan beberapa hal berikut :


Pertama, dalam sistem pemerintahan Islam, hanya menerapkan hukum Allah SWT secara keseluruhan, pemimpinnya tidak boleh mengedepankan hawa nafsu dan keinginannya semata. Dengan sistem pemerintahan Islam pula akan menjadi sarana untuk menyebarluaskan dakwah secara praktis dan efektif.


Kedua, sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan sebuah mekanisme komperhensif untuk mendistribusikan sumber daya alam kepada seluruh umat manusia dengan secara adil sesuai syariat Islam. Kepada masyarakat miskin maupun kaya, muslim maupun non muslim, berkulit hitam maupun putih, tua maupun muda, semuanya adil sesuai syariat Islam.


Ketiga, sistem sosial atau sistem pergaulan Islam telah memberikan jaminan atas terwujudnya keharmonisan dan saling hormat menghormati antara kaum laki-laki dan perempuan hingga orang tua dan anak. 


Adapun tiga tujuan utama sistem pergaulan dalam Islam :

1. Menentukan peran masing-masing antara kaum laki-laki dan kaum perempuan

2. Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan serta menyelesaikan hubungan yang timbul akibat dari hubungan ini.

3. Mengatur struktur keluarga.


Keempat, sistem pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam. Kurikulum yang berbasis akidah Islam akan membentuk kepribadian Islam, sehingga pola pikir dan pola tingkah laku anak didiknya akan dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam, perasaan mereka pun akan sesuai dengan islam, sehingga mereka memahami konsep halal haram sebagai standar perbuatannya. Dan yang terpenting, negara akan menggratiskan biaya pendidikan karena Negara menganggap pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh Negara.


Kelima, sistem peradilan Islam merupakan pancaran dari akidah Islam dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pandangan hidup Islam. Tujuan peradilan Islam yakni memberikan kekuasaan kepada Qadhi untuk mengeluarkan keputusan sesuai syariat Islam terhadap berbagai keadaan disertai kewenangan untuk menegakkannya. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah masyarakat dari tindak kriminalitas.


Sehingga penting rupanya untuk melakukan hijrah total secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan sistem Islam merupakan satu kesatuan sistem yang sempurna, seimbang dan terkoordinasi. Maka akan terbentuk perubahan  hakiki dalam mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh alam semesta. Wallahu'alam bishowab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama