ISLAM SOLUSI TUNTAS atasi PENISTAAN AGAMA dan MIRAS



Oleh: Fadhilah Samihah

Salah satu aturan mengenai minuman alkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun. (Kompas.com, 25/06/2022)


Peraturan tersebut tampak jelas bahwa terdapat payung hukum adanya kebebasan menjual minuman beralkohol atau minuman keras. Amat miris, negeri yang mayoritas penduduknya muslim penjualan miras bebas berkeliaran. Apalagi yang lagi viral saat ini, yaitu apa yang dilakukan oleh pihak manajemen Holywings, sebuah kafe di Jakarta. Pihak Holywings mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama, unggahan itu menyebar. Holywings lalu dikecam oleh banyak warganet (JPNN.com, 25/6).


Kapitalis Sekuler Biang Persoalan Miras dan Penistaan Agama


Mengapa hal ini bisa terjadi? Semua ini terjadi karena sistem kapitalis sekuler, yang telah memberikan ruang bebas karena kebebasan adalah pilar utamanya, padahal semua dapat mengetahui bahwa minuman keras telah terbukti merupakan pintu bagi masuknya ragam kerusakan. Minuman keras (miras), jelas diharamkan dalam Islam dan dilegalkan atas nama kebebasan. Atas nama kebebasan itu pula, bahwa Islam dan syariahnya, Al-Qur'an dan Nabi Muhammad yang mulia sering dijadikan obyek pelecehan dan penistaan.


Islam Solusi Tuntas Atasi Miras dan Penistaan Agama


Minuman keras adalah ummul khabaits (induk dari segala kejahatan). Orang-orang yang mabuk akan berpotensi melakukan kemaksiatan ganda dan tak segan-segan untuk melakukan perbuatan mencuri, membunuh, melakukan zina. Akibat rusaknya akal sehingga tidak lagi mampu berfikir untuk dirinya, apalagi orang lain.


Allah SWT sudah membantah lebih dahulu sebelum peraturan-peraturan ataupun undang undang ini muncul, yaitu Allah berfirman:


يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

(TQS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)


Allah SWT juga berfirman:


اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ  ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

(TQS.Al-Ma’idah 5: Ayat 91)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 


لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ


“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan. (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).


Sistem Sangsi Pelaku Miras dan Penistaan Agama


Dalam sistem pidana Islam (Nizham Al Uqubat), peminum khamr dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali, atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hal.58). 


Dalilnya:


Dalam Sahih Muslim, Bahwa Ali ra. memerintahkan Abdullah bin Jafar untuk mencambuk Al Walid bin Uqbah 40 (empat puluh) kali, kemudian Ali berkata, Nabi SAW telah mencambuk 40 kali cambukan. Abu Bakar mencambuk 40 cambukan, sedang Umar 80 cambukan. Semua itu sunah dan ini yang lebih aku sukai.


Seorang mukmin sejati, harusnya mencintai Nabi Muhammad saw dan akan  memuliakan sosoknya. Maka seorang mukmin tidak  jika Nabi Muhammad saw. dihinakan. Mencintai Baginda Nabi Muhammad saw, akan mukmin letakkan  di atas kecintaan kepada yang lain; baik harta, kedudukan, jabatan, keluarga bahkan dirinya sendiri. Rasulullah Muhammad saw. bersabda:


لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ


"Belum sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia menjadikan aku lebih dia cintai daripada orangtuanya, anaknya dan segenap manusia." (HR al-Bukhari).


Allah SWT berfirman:


وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


"Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih." (TQS at-Taubah [9]: 61).


Allah SWT juga berfirman:


إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا


"Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya itu, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat. Allah pun menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan" (TQS al-Ahzab [33]: 57).


Bagi orang Islam, hukum menghina Rasul jelas haram. Al-Qadhi Iyadh menuturkan, ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi Saw. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428). 


Al-Qadhi Iyadh kembali menegaskan, tidak ada perbedaan di kalangan ulama kaum muslim tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi Saw. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir. Bisa langsung dibunuh. Tidak perlu diminta bertobat. Juga tidak perlu diberi tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam.Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal, Abu Hanifah, as-Tsauri, al-Auzai, Malik bin Anas, Abu Musab dan Ibn Uwais, Ashba dan Abdullah bin al-Hakam. Bahkan al-Qadhi Iyadh menyatakan, ini merupakan kesepakatan para ulama (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428-430).


Demikianlah gambaran solusi Islam atasi minuman keras dan penista agama. Nabi kita yang mulia telah berjuang membela nasib kita agar menjadi hamba-hamba Allah SWT yang layak mendapatkan jannah-Nya kelak. Penistaan kepada beliau terus terjadi karena diamnya sebagian besar dari kita terhadap hal ini.Penistaan terhadap Nabi Saw. juga terjadi karena prinsip kebebasan berbicara yang diberikan sekularisme-liberalisme yang memberikan panggung kepada orang-orang yang mendengki dan terus menyerang Islam. Mereka dilindungi oleh berbagai peraturan dan orang-orang yang bersekongkol dengan mereka. Ketahuilah mereka tak akan pernah berhenti melakukan penyerangan terhadap agama ini. 


"Kedengkian yang tersimpan dalam hati mereka jauh lebih besar lagi." (QS Ali Imran [3]: 118)


Agama ini sungguh tak akan dapat terlindungi jika umat tak memiliki pelindung yang kuat. Dulu Khilafah Utsmaniyah sanggup menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang akan menista kemuliaan Nabi Saw. Saat itu Sultan Abdul Hamid II langsung mengultimatum Kerajaan Inggris yang bersikukuh tetap akan mengizinkan pementasan drama murahan tersebut. Manusia akan mulia dengan Sistem Islam, Khilafah Islamiyah institusi terbaik bagi umat manusia di bumi. []


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama