Oleh : Sri Ummu Sakha
Heeemh negeriku sudahlah susah dapat pekerjaan,sudah bekerja pun masih susah dengan ide-ide konyol penguasa yang tidak pro rakyat bahkan syarat kepentingan segelintir orang.
DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5).
Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Jakarta, CNN Indonesia --
Said Iqbal bersama serikat buruh antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain ini menolak pengesahan UU P3. “DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,”
“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias stop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang.
"Kami akan mengorganisir mogok nasional, stop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat di dalam pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers Sabtu (4/6).Jakarta, CNN Indonesia
Inilah potret legislasi dalam sistem demokrasi, menjadi alat kepentingan segelintir elit kapitalis untuk mengamankan keuntungannya dengan mengorbankan kemaslahatan publik, kesejahteraan buruh hanyalah isapan jempol. Bertahun-tahun bekerja pada orang lain, perusahaan ataupun perkantoran mengapa buruh tak bisa usaha sendiri? Karena buruh tidak memiliki kesempatan untuk mengisi waktu guna mengasah minat dan bakat, kurang modal dan daya untuk merencanakan masa depan. Mengapa buruh tak punya modal? Karena upah buruh tidak cukup untuk investasi.
Bagi mereka sebagian buruh menganggap sebagai takdir,membatasi diri dengan sikap bersyukur, menyalahkan diri atas ketidakberdayaan sebuah dosa. Demokrasi telah berhasil mendesain sistem penindasan manusia atas manusia.
Mengapa ada orang yang bisa hidup mewah tanpa bekerja keras? Tentu bukan sekadar karena mereka ”bekerja cerdas”. Mengapa ada orang yang selalu bekerja keras tapi tidak pernah sejahtera? Jawabannya "Demokrasi Kapitalis" adalah Sistem penghisapan, eksploitasi, dan penindasan buruh di sekeliling kita.
Lantas apakah kejar tayang Revisi RUU ppp untuk kemaslahatan umat jelas penguasa telah menjadi corong Kapitalisme untuk melegalisasi UUD sesuai kepentingan para cukong karena itu selama sistem Demokrasi masih bercokol di negeri tercinta ini,walaupun negeri ini dikatakan Zamrud Khatulistiwa,gemah ripah loh jinawi,Atlantis dan sebagainya.Tetap saja kisah impian namun kenyataannya kisah ekstrim para buruh. Namun semua ini bisa berbalik jika negara menerapkan Sistem Islam yang jelas bersumber dari Allah subhanahu wata'ala,untuk mengatur kepentingan seluruh urusan umat agar kepemimpinan,kekuasaan dijalankan dengan adil dan amanah, termasuk urusan buruh, dalam Islam.
Pertama, posisi pembantu atau buruh dianggap sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ ، جَعَلَهُمُ اللهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ
“Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari no. 30)
Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menyebut pembantu atau buruh sebagaimana saudara majikan agar derajat mereka setara dengan saudara.
Kedua, beliau shalallahu ‘alaihi wa salam melarang memberikan beban tugas kepada pembantu atau buruh melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya.
Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
“Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30)
Ketiga, Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani).
Keempat, Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya. Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam meriwayatkan, bahwa Allah berfirman:
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ… وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari 2227 dan Ibnu Majah 2442)
Demikian sebagian kecil gambaran jika diterapkannya sistem Islam oleh negara betapa indah dan mulia siapapun ketika menjalankannya sesuai dengan tuntunan syari'atNya. Wallauhulam bishawab