LGBT Hancurkan Institusi Keluarga

 



Oleh : Fatwariani


Ibarat penyakit, perilaku menyimpang seksual LGBT ini merasuk ke semua celah yang ada di masyarakat. Tidak hanya di kota-kota besar tetapi sudah masuk ke kota- kota kecil. Fenomena sek menyimpang yakni gay atau homoseksual sudah merebak di wilayah Kabupaten Purworejo.


Dilansir dari MAGELANGEKSPRES.COM---Fenomena sek menyimpang yakni gay atau homoseksual merebak di Kabupaten Purworejo. Bahkan, pelakunya diketahui memiliki kelompok- kelompok dan atas berbagai kalangan, termasuk mereka para pelajar.


Bermula dari saat petugas melalukan Razia, petugas mendapati 2 pasangan gay di sebuah hotel. Satu pasang di Kecamatan Purworejo, sedangkan satu pasang lain di sebuah hotel di Kawasan Kecamatan Kutoarjo. Kemudian Satpol PP Damkar Purworejo gencar menelusuri jaringan komunitas gay di Purworejo dan melakukan tracking dan berhasil membongkar sindikat komunitas gay. Fenomena penyimpangan seksual itu cukup akut merebak di Purworejo. Sebanyak 20 pria terbukti menjadi bagian dari komunitas gay. Bahkan, jumlah tersebut terus bertambah seiring penelusuran yang terus dilakukan petugas.


Merajalelanya homoseksual dan lesbianism atau LGBT adalah hasil dari sebuah sistem yang rusak . Sistem Kapitalis dengan ide dasar sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diadopsi oleh masyarakat dan di terapkan oleh Pemerintah di negeri ini telah membuka membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan berbagai macam pemikiran yang rusak dan kufur. 


Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin mudah untuk mengakses program yang berhubungan dengan komunitas LGBT dan kegiatan- kegiatan yang didukung dan di danai oleh para produsen untuk mempromosikan produknya .


Selain itu para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berperilaku. Ham (hak asasi manusia) sering digunakan sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka. Para pendukung mereka pun selalu punya seribu satu alasan untuk membela mereka.


Perilaku menyimpang seksual LGBT ini merasuk semua celah yang ada di masyarakat. Karena banyaknya mahasiswa yang tinggal di kos- kosan atau asrama, dimana sering bertemunya atau berkumpulnya sesame mereka entah itu laki-laki dengan laki- laki, perempuan dengan perempuan. Di tempat-tempat semacam kos- kosan , satu orang pelaku LGBT bisa menularkan penyakitnya ke banyak orang di sekitarnya.

Di samping itu, di sistem yang rusak ini peran orang tua tidak seratus persen bisa melindungi dan mengawasi putra putrinya. Karena peran ibu yang terpaksa harus ikut mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit karena tidak adanya peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dalam dunia Pendidikan juga tidak ada control dari sekolah, karena tujuan Pendidikan berorentasi ke materi. Jadi kurikulumnya juga jauh dari pembelajaran tentang akidah dan akhlak.


Sistem rusak tersebut juga telah menyibukkan masyarakat dengan kehidupan materialistis yang membuat lemahnya pengawasan baik dari keluarga maupun masyarakat terhadap perkembangan ide dan pemikiran ini. Akibatnya serangan dari kaum berperilaku menyimpang ini tidak hanya menimpa orang dewasa, melainkan juga menimpa anak- anak para penerus generasi. Dimana tidak ada satupun UU di negeri ini yang melarang perilaku menyimpang ini.


Dalam sistem kehidupan Islam melarang berperilaku dan bergaya hidup bebas yang diajarkan sekularisme- liberalisme. Islam memandang perilaku LGBT ini hukumnya haram. Keharamannya antara lain dalam sabda Rasulullah saw “ Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum NABI Luth. Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti kaum NABI luth ( HR Ahmad).


Oleh karena itu memberantas penyimpangan seksual ini tidak cukup hanya dihukum penjara pelakunya, tetapi harus dilakukan dari akarnya dengan membuang atau mencampakkan ideologi sekular berikut paham liberalismenya, politik demokrasi kapitalisme. Dan diganti dengan ideologi Islam dengan syariatnya secara kaffah.


Islam memberi solusi pencegahan terhadap perilaku menyimpang dengan cara, mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Islam mengharuskan pemisahan tempat tidur anak- anak, melarang tidur dalam satu selimut. 


Negara secara sistematis harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik dengan cara melarang tayangan- tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi di medsos . Para pelaku LGBT harus dijauhkan dari lingkungan sebelumnya yang membuat mereka terjerat  perilaku tersebut dan menjauhkan dari pasangan mereka. Adapun bagi pelaku yang sudah melakukan hubungan seksual, Islam menerapkan sanksi berupa hukuman mati bagi kedua pelaku  LGBT untuk memutus rantai penyebaran.


LGBT adalah penyimpangan  seksual dengan orientasi kenikmatan seks semata bagi mereka institusi keluarga tidak penting, mereka mengindari kehamilan. Keluarga bagi sebagian LGBT bisa dengan adopsi. Akan tetapi yang namanya keluarga  bukan sekedar kumpulan manusia hasil adopsi. Keluarga adalah institusi untuk meraih ketentraman hidup dengan pernikahan (QS AR-Rum [30] ;21). []


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama