Oleh : Salma Shakila
Selain hari pendidikan yang bersamaan dengan nuansa lebaran, hari buruh sedunia pun sama. Sampai diistilahkan 'Ketupat May Day'. 'May Day' itu ya hari buruh. Akhirnya aksi buruh yang biasanya diadakan tanggal 1 Mei diundur beberapa minggu kemudian.
Sejumlah elemen buruh melakuan Long March menuju Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Mei 2022. Aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia. Pada aksi tersebut buruh menyuarakan 17 tuntutan diantaranya penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Selain itu masa buruh juga meminta harga-harga kebutuhan pokok diturunkan, menolak upah murah, menghapus lembaga outsoursing, juga menolak ada kenaikan harga PPN, dll.
Kendati UU Cipta Kerja sudah ditetapkan, tetapi menurut buruh UU ini harus terus ditolak. Karena bagi buruh UU ini merugikan dan mengeksploitasi buruh. Banyak hak-hak buruh yang didzalimi seperti upah buruh menggunakan sistem harian. Dengan begini upah buruh semakin ditekan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Semua dilakukan demi menarik investasi masuk ke Indonesia. Upah buruh semakin ditekan agar menjadi murah sehingga para investor mau masuk berinvestasi di Indonesia.
Upah buruh distandarkan pada standar minimal. Di atas sedikit dari garis kemiskinan. Buruh tentu mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya karena lihat saja gaji buruh tidak naik, jika pun naik prosentasenya hanya sedikit sekali. Sementata harga kebutuhan pokok fluktuatif alias berubah-ubah bahkan ada trend terus merangkak naik.
====
Beginilah konflik yang masih timbul antara buruh dan kapitalis. Kapitalis terbukti tidak bisa menjamin kesejahteraan para buruh. Buruh hanya dianggap sebagai elemen produksi yang biayanya harus ditekan seminimal mungkin. Setiap tahun dan berulang-ulang buruh menuntut kenaikan upah untuk kesejahteraan hidupnya. Permasalahan buruh tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara-negara lain di seluruh dunia. Dunia pun masih menghadapi demonstrasi dan tuntutan buruh termasuk di negara-negara maju sekalipun.
Bahkan konflik buruh dan kapitalisme sudah terjadi sejak tahun 1800-an berupa pemogokan kerja. Konflik abadi ini tak pernah menemukan solusi karena ada perbedaan kepentingan yang tak pernah bisa sinkron. Di sisi lain buruh meminta upah tinggi agar bisa hidup sejahtera sementara para kapitalis menginginkan mengeluarkan biaya produksi termasuk upah sekecil-kecilnya.
Konflik abadi antara buru dan kapitalis membuktikan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam menyejahterakan buruh. Upah buruh dianggap sebagai biaya produksi yang harus ditekan semurah-murahnya padahal buruh adalah sumber daya manusia yang harus dipenuhi kebutuhannya dengan baik dan ma'ruf. Tidak hanya bagi dirinya tapi juga keluarganya. Akhirnya tuntutan upah layak terus didengungkan tapi dalam sistem kapitalisme ini, antara buruh dan kapitalisme selalu berjalan berlawanan arah. Selamanya tidak akan bertemu. Dan negara yang seharusnya memberi solusi atas konflik ini malah memposisikan sebagai pihak luar dari konflik ini. Bahkan sering sekali terjadi negara malah memihak para kapitalis dan mengabaikan tuntutan buruh.
Hal yang menjadi perhatian sekarang, siapa sesungguhnya yang harus menjamin kebutuhan hidup para pekerja? Apakah perusahaan tempat mereka bekerja ataukah justru negara.
Konflik abadi antara buruh dan kapitalis tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Dalam Islam, upah adalah kompensasi karena aktivitas bekerja. Sementara terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat termasuk para buruh itu menjadi tanggung jawab negara.
Persoalan upah ini dikembalikan pada bagaimana syariah Islam mengaturnya. Panduan Rasulullah saw terdapat dalam hadis riwayat Al Baihaqi :
"Berikanlah gaji kepada para pekerja sebelum kering keringatnya. Dan beritahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakannya."
Seorang pekerja berhak menerima upah ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya. Pekerja dan majikan harus mematuhi akad yang telah disepakati antara keduanya mengenai pekerjaan dan sistem pengupahan. Besaran upah sendiri tergantung kesepakatan antara pekerja dan majikan atau berdasar upah standar profesi tersebut.
Jika saja terjadi konflik perkara upah antara pekerja dan majikan maka masalah tersebut bisa diajukan kepada Qodhi (hakim) yang kemudian akan memutuskan perkara ini dengan adil sesuai syariat Islam. Penyelesaian konflik akan didasarkan pada kesepakatan akad antara pekerja dan majikan. Yang terbukti bersalah akan diberi sanksi. Kehadiran Qodhi ini adalah sebagai refrensentasi dari negara.
Dengan sistem pengupahan yang adil, pekerja hidup sejahtera dalam khilafah. Pekerja diupah berdasarkan manfaat yang diberikannya. Jika upah tidak mencukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maka negara akan memberikan santunan pada orang tersebut. Pengusaha juga senang hidup dalam sistem khilafah karena tidak terbebani untuk menanggung biaya hidup pekerja karena kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab negara. Demikianlah sistem khilafah hadir memberikan solusi bagi buruh dan pengusaha terkait upah.