Oleh: Ramsa (Aktivis Muslimah)
Harmonis merupakan gambaran kehidupan yang rukun, saling kerja sama atau seia sekata. Kehidupan harmonis tentu aman dan tenang. Kondisi ini merupakan dambaan masyarakat dimana pun. Keamanan dan ketenteraman bisa terwujud bila pemimpin di suatu daerah mampu mengayomi masyarakat. Karena sejatinya pemimpin ada untuk melayani warganya. Lalu bagaimana jika keamanan tak didapatkan warganya? Maka salah satu indikator yang bisa dipertanyakan adalah kebijakan atau aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Baru-baru ini kita dikejutkan adanya penangkapan warga desa Wadas. Wadas merupakan sebuah desa yang ramai disebut, bahkan viral karena kasus penangkapan aparat terhadap sekitar 60 warganya.
Wadas namanya, sebuah Desa kecil di daerah Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penangkapan terhadap anggota masyarakat tentu sebuah fenomena yang patut disayangkan di alam yang menjunjung tinggi demokrasi. Yang katanya suara rakyat mewakili suara Tuhan. Suatu bentuk ketidaknyamanan bagi masyarakat, sekaligus penurunan kesadaran dan tindakan hukum di sisi yang lain.
Akar Masalah Desa Wadas
Kalau kita telusuri dari beberapa media yang mengabarkan seputar masalah Desa Wadas, bisa ditemukan bahwa penyebab penangkapan warga desa Wadas adalah karena warga dianggap provokatif terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit.
"Puluhan warga Desa Wadas ditangkap dan digelandang ke Polres Purworejo. Penangkapan itu dilakukan karena mereka dianggap melakukan provokasi dan penolakan terhadap pengukuran lahan yang kan digunakan untuk penambangan batu andesit. (Kompas 12/2/2022)
Alasan Penolakan Warga
Ketika terjadi suatu penolakan terhadap sebuah kebijakan tentu muncul tanya, apa penyebab penolakan tersebut? Adakah alasan kuat warga menolak kebijakan pemerintah yang sudah masuk dalam kategori proyek strategis nasional ini? Beberapa alasannya yaitu adanya kekhawatiran proyek ini akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Adapun, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 146 hektare.
Alasan lain yang juga mesti diperhatikan yaitu
Desa Wadas bukan kawasan tambang
berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. Sementara proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan. Sehingga dinilai bisa menyebabkan bentang alam di desa tersebut hilang dan ekosistem yang ada akan rusak.
Dari dua alasan yang ilmiah tersebut sangat layak membuat warga menolak hadirnya proyek penambangan tersebut. Alasan ini pun kuat secara hukum. Karena secara hukum asalnya Desa Wadas ini bukan daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pertambagan. Dari hitung-hitungan kasar manusia kemungkinan lebih besar kerugian daripada keuntungannya. Terutama bagi desa Wadas dan sekitarnya yang terdampak proyek penambangan batuan andesit ini.
Islam dan Pertambangan
Islam sebagai sebuah agama dan aturan hidup yang lengkap dan menyeluruh meniliki seperangkat aturan dalam kehidupan. Baik urusan ekonomi, politik, keamanan dan aturan lengkap pada semua sisi lainnya. Islam memandang pertambangan sebagai bagian dari maslah ekonomi tepatnya masalah kepemilikan. Tambang dalam jumlah besar dan melimpah merupakan kepemilikan umum atau milik seluruh rakyat, dan negaralah yang diserahi amanah untuk mengelolanya sesuai syariat. Hasil pengelolaannya tentu wajib dikembalikan, bisa dalam bentuk uang atau pelayanan publik yang mensejahterakan rakyat. Misalnya bisa di jadikan sebagai beasisiwa dalam pendidikan atau subsidi kesehatan dan lain-lainnya.
Tatkala terjadi penambangan maka syariat Islam memiliki rambu-rambu perlindungan terhadap masyarakat, yaitu tidak merusak lahan tidak menggangu kehidupan warga sekitar, dan tidak mengeruk tambang hingga mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan. Karena itu dalam Islam sebelum memulai suatu aktivitas pertambangan maka ada kajian mendalam dari para ahli terkait kandungan atau deposit tambang, bagaimana kondisi lingkungan jika terjadi pertambangan. Resiko apa bagi warga sekitar, semuanya dikaji dan diberi solusi yang membuat nyaman bagi semua pihak dan ada namanya ganti untung. Yakni memberi uang kompensasi atau mengganti kerugian warga, sehingga warga dapat untung. Maknanya antara kerugian dan dana yang didapat warga jauh lebih besar dana yang diperoleh masyarakat yang terdampak. Ganti untung ini sebagai kebijakan terhadap dampak hadirnya aktivitas penambangan.
Maka, aktivitas melindungi warga negara dalam hal keamanan atau pelayanan semua kebutuhan hidup masyarakat akan bermuara kepada pemimpin sebuah negara. Pemimpin negara dan sistem atau aturan hidup dalam negar yang mestinya mampu melindungi dan mengjadirkan keamanan dan keberpihakan kepada semua warga. Karena dalam pandngan syariat Islam pemimpin sekecil atau serendah apapun levelnya akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Pada kasus penangkapan warga Desa Wadas tentu berhubungan dengan pemerintah kecamatan, kabupaten dan propinsi bahkan level negara. Karena hal ini merupakan kebijakan nasional yang masuk dalam proyek strategis nasional. Semua level ini pasti akan dimintai tanggung jawab oleh Allah terkait kepemimpinan dan kebijakannya, bahkan terkait penangkapan kepada warganya tersebut. Dalam pandangan syariat Islam menjadi pemimpin wajib adil yakni mampu menerapkan hukum Allah bagi semua unsur masyarakat tidak tebang pilih. Jika tidak maka penguasa tersebut terkategori zalim. Maka akan mendapatkan azab dan perhitungan khusus di depan Allah kelak di hari kiamat.
Cukup lah ayat Al-Qur'an ini sebagai nasihat dan pengingat bagi segenap pemimpin negeri ini,
يٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيفَةً فِى الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌۢ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Artinya:
_Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan._ (TQS Sad :26).
Sudah saatnya negeri muslim terbesar ini menerapkan aturan Islam yang kaffah atau yang lengkap dan sempurna. Dalam urusan tambang, ekonomi, sosial budaya dan segala sisi kehidupan. Selayaknya siapapun penguasa mengambil posisi sebagai pemimpin mestinya bersegera menjalankan aturan Allah yang Maha Sempurna. Agar semua potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia bisa dimanfaatkan dalam rangka kemakmuran rakyat.
Dengan penerapan hukum islam tentu akan menjauhkan dari konflik dan perpecahan atau ketidakamanan rakyat. Sehingga tercipta keharmonisan dalam masyarakat. Karena pemimpin menerapkan aturan yang adil bagi semua warganya, juga memberi teladan dalam menjaga keamanan bagi warganya. Pemimpin tidak akan dengan mudah menjalankan proyek besar sebelum menyelsaikan masalah yang dipastikan bisa timbul.
Wallahu A'lam