Oleh: Zaskia Putri A. H. P.
Kasus kelangkaan minyak goreng belum juga usai. Belum lagi, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang berada di salah satu gudang kawasan Deli Serdang. Diduga bahwa minyak goreng yang ditimbun adalah minyak goreng siap edar.
Bagaimana bisa terjadi penimbunan minyak goreng sedangkan masyarakat sangat membutuhkannya? Belakangan diketahui bahwa pemilik dari timbunan minyak goreng tersebut adalah anak perusahaan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk., PT. Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP). Mereka memberi klarifikasi bahwa pabrik minyak goreng mereka memprioritaskan kepentingan pabrik mi instan grup perusahaan tersebut.
Kejadian diatas bisa menjadi indikasi nyata bahwa kebijakan pemerintah atas DMO dapat diabaikan oleh korporasi dengan seenaknya. Mereka mengabaikan kebijakan demi kepentingan pribadi dan mengorbankan kemaslahatan publik. Hal diatas juga menegaskan bahwa negeri ini berada dibawah kendali korporasi.
Dalam sistem kapitalisme, distribusi kebutuhan pokok diatur oleh korporasi. Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang hanya mengawasi jalannya perekonomian dan memuluskan kepentingan para kapital. Di sistem ini, yang berkuasa adalah para pemilik modal.
Telah jelas, bahwa sistem kapitalisme sangatlah merugikan rakyat. Sistem ini hanya menguntungkan segelintir orang yang tentunya juga termasuk para pemilik modal. Inilah buah dari diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem yang dilandaskan pada akal manusia yang terbatas. Sistem yang tentunya tidak mau menerapkan syariat Allah SWT.
Bandingkan dengan sistem Islam, sistem yang dilandaskan pada syariat Allah SWT. melalui al-qur'an dan as-sunnah. Sistem yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat. Dan tentunya, peran negara sangat penting dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara berperan sebagai pengatur distribusi kebutuhan pokok. Negara akan memastikan bahwa seluruh rakyatnya tercukupi kebutuhan pokoknya. Tidak ada yang namanya kesenjangan ekonomi. Jika ada rakyatnya yang kekurangan, sang khalifah sendiri yang akan mencukupinya melalui keuangan baitul mal. Keuangan baitul mal diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam milik negara.
Dalam sistem islam pun, telah diharamkan terjadinya penimbunan dalam jenis apapun. Seperti sabda nabi SAW. dari Ma'mar bin Abdullah “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain juga disebutkan dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (HR Hakim).
Telah jelas bahwa sistem Islam mengatur masalah perekonomian dengan sebaik-baiknya.[]