Tarik Ulur Kebijakan Minol Islam Tegas Melarang




Oleh : Ghaziyah Zaahirah (Anggota Komunitas Muslimah Cinta Rosul)


Tarik ulur kebijakan tentang minuman beralkohol disingkat minol masih menjadi persoalan. Minuman beralkohol yang peredarannya “tidak dilarang” tapi “diawasi” terus mencari alasan bahwa hal tersebut adalah bukan sesuatu yang salah. Sebut saja baru-baru ini, dikutip dari bangkaspos.com, Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan  Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun dua Raperda diputuskan dikembalikan  ke Pemkot Pangkalpinang. Adapun salah satu dari dua Raperda yang dikembalikan kepada eksekutif tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 


Kata Molen, ia juga sepakat dengan masyarakat untuk menolak kalau peredaran minol dibebaskan. "Tapi sebetulnya maksud dari itu bukan untuk melegalkan tapi lebih memberikan pengawasan dan pengendalian. Kita ini pelayanan masyarakat apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita ikuti, tidak bisa memaksa kehendak pribadi kita," tuturnya. 


Keinginan masyarakat mana yang akan diikuti?. Bukan untuk melegalkan tapi mengawasi dan mengedalikan?. Jelas sekali masih ada peluang besar minol tersebut akan beredar bebas ditengah-tengah masyakat. Dilarang saja masih ada oknum yang menjual dengan mudah, apalagi hanya diawasi dan dikendalikan peluang semakin banyaknya perederan minol akan terbuka lebar. 


Dalam sistem kapitalisme yang asasnya adalah keuntungan dan manfaat. Tentu permasalahan minol bukanlah hal yang harus dicegah ataupun dilarang. Karena apapun, halal ataupun haram akan dihantam. Toh peredaran minol di negeri ini selama ini dibiarkan begitu saja. Yang ditindak hanya pedagang yang tidak memiliki izin ataupun hanya ketika menjual minol yang melebihi kadar yang sudah ditetapkan. Selama ada izin dan kadar tidak melebihi batas maka boleh-boleh saja dijual dan dibeli dengan bebas. 


Padahal, sudah banyak sekali mudhorat yang diakibatkan oleh minol. Tapi penguasa seolah menutup mata, lebih mementingkan manfaat semu semata. Demi meraup keuntungan dari pajak penjualan minol rela mengorbankan nasib negeri sendiri. Minol tidak hanya mengorbankan orang dewasa, namun juga remaja dan anak-anak dibawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa. Selain itu, karena menjunjung tinggi kebebasan juga menjadi alasan kuat peredaran minol. Jelas, jantung ideologi kapalisme-sekuler adalah kebebasan. 


Sangat berbeda jauh sekali dengan sistem Islam. Islam dengan tegas melarang peredaran minol. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90).


Maka tidak ada alasan untuk melegalkan minol, karena sudah dengan tegas Allah melarang dan mengharamkan. Mudhorat dari konsumsi minol juga sudah bisa terlihat dengan jelas. Seharusnya tidak boleh ada lagi perdebatan tentang boleh atau tidak karena sudah jelas diharamkan. 


Sistem Islam menjamin keselamatan umat dengan segala aturannya. Aturan yang tentunya bukan buatan manusia melainkan wahyu yang diturunkan oleh Allah sang pencipta dan pengatur. Islam akan memberikan rahmat bagi seluruh alam. Sudah saatnya kita kembali kepada Islam, bukan hanya untuk ibada ritual melainkan menerapkannya dalam kehidupan. Wallahualam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama