Endah Sulistiowati
Draft awal mengenai 10 hak-hak anak diinisiasi oleh Eglantine Jebb. Dia adalah perempuan asal Inggris yang mendirikan organisasi non profit internasional Save The Children dan terketuk hatinya untuk membuat draft hak anak. Hal ini karena Jebb menyaksikan penderitaan anak-anak secara langsung pada Perang Dunia ke-1.
Pada tahun 1923, Jebb mengusulkan draft tentang deklarasi anak-anak di Liga Bangsa-Bangsa Jenewa. Kemudian tahun 1954, PBB mengumumkan tentang hak-hak anak. Akhirnya pada tahun 1989, draft tersebut disahkan sebagai Konvensi hak anak.
Di Indonesia konvensi hak anak tersebut disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Memang sepertinya tema ini sudah terlalu lama jika dibicarakan hari ini, namun ternyata selama pandemi ini, pengasuhan berbasis hak anak kembali didengungkan. Sehingga menjadi hal wajib yang harus dipahami para orang tua dalam seni pengasuhan anak. Apakah layak kita jadikan pegangan atau justru malah membingungkan?
Dalam tulisan ini ada tiga masalah yang perlu dibahas mengenai pengasuhan berbasis hak anak, yaitu:
1) Apa sajakah 10 hak anak yang masuk dalam konvensi hak anak?
2) Mampukah pengasuhan berbasis hak anak ini diwujudkan dalam negara kapitalis?
3) Bagaimanakah konsep Islam dalam memenuhi hak anak?
Memahami Konvensi Hak Anak milik PBB
Berikut 10 hak anak dan penjelasannya yang menjadi acuan dalam pengasuhan anak yang disahkan oleh PBB, yaitu:
1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas
Hak anak yang pertama adalah mendapatkan nama atau identitas resmi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti:
a. Menyiapkan data orangtua dari si anak seperti KTP dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran.
b. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke Kartu Keluarga.
c. Memastikan nama anak tertulis dengan benar di akta kelahiran dan kartu keluarga.
2. Hak Memiliki Kewarganegaraan
Setelah memiliki akta kelahiran setelah dewasa kelak akan mendapatkan KTP dan paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, sang anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Di atas usia tersebut, anak berhak memilih satu kewarganegaraan saja.
3. Hak Memperoleh Perlindungan
Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orangtua dilarang untuk melakukan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban terhadap keselamatan anak.
4. Hak Memperoleh Makanan
Anak membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.
5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat Akan Membuat Anak Berkembang Optimal
Anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memberikan pakaian layak yang bersih.
6. Hak Rekreasi
Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagian dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orang tua dapat melakukannya dengan melakukan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah. Rekreasi tidak harus dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat yang mahal, karena tujuan dari rekreasi adalah membuat anak senang.
7. Hak Mendapatkan Pendidikan
Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat, dan merasakan apapun pertama kali dari rumah. Hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan anak hingga dewasa kelak.
Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kedua, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggungjawab serta menyekolahkan anak sesuai dengan usianya.
8. Hak Bermain
Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orang tua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.
9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan
Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan untuk anak. Hal sederhana untuk berperan dalam pembangunan yang dapat orang tua ajarkan adalah mengajarkan anak selalu membuang sampah pada tempatnya.
10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan
Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini berhubungan dengan kesembilan hak anak yang telah disebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.
Itu tadi adalah penjelasan 10 hak anak sesuai yang diamanatkan konvensi PBB. Pengasuhan berbasis hak anak ini sekarang diambil oleh Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk dijadikan road map pengasuhan anak di Indonesia.
Pengasuhan Berbasis Hak Anak dalam Perwujudannya di Negara Kapitalis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, KemenPPPA menghadapi berbagai tantangan, hambatan, hingga keterbatasan dalam mengupayakan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Namun di sisi lain, hal tersebut merupakan peluang dalam melakukan inovasi dan terobosan agar dapat meningkatkan kinerja KemenPPPA, khususnya mewujudkan 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menteri Bintang tidak memungkiri, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama tahun 2019 – 2021 terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menteri Bintang menjelaskan, kekerasan yang banyak terjadi pada anak adalah kekerasan seksual.
Dunia memang memiliki berbagai program untuk mewujudkan hak anak, seperti Child-friendly cities, World Fit for Children, juga SDGs. Dalam versi Indonesia, program tersebut terwujud dalam Kota Layak Anak, Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Namun program tersebut tentu saja dibangun berasaskan pandangan hidup Barat, yaitu kapitalistik sekuler.
Uni Eropa membahas jaminan hak-hak anak pada 2021-2024, termasuk perlindungan hak-hak anak yang paling rentan, hak anak di era digital, mencegah kekerasan terhadap anak, dan mempromosikan keadilan yang ramah anak. Partisipasi anak dikuatkan sesuai Pasal 12 ayat 1 Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang menyatakan ”Negara harus menjamin hak anak untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak.” Penelitian RAND Eropa dan Eurochild menunjukkan partisipasi dalam kehidupan politik dan demokrasi tidak hanya menguntungkan anak, namun juga bakal menguntungkan masyarakat.
Sungguh aneh kebijakan di alam demokrasi ini, mereka menginginkan hak anak terpenuhi namun program-program yang mereka luncurkan justru menjadikan anak-anak tereksploitasi. Apa yang mereka inginkan yang tertuang dalam konvensi hak anak di PBB justru berkebalikan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Dan ada 168 juta pekerja anak di seluruh dunia dan 85 juta di antaranya terpapar pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka. Masih ada 100 juta anak-anak tinggal atau bekerja di jalanan yang rentan terhadap tindakan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. Di Indonesia sendiri, anak-anak masih banyak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sehingga jika menelisik dari konvensi hak anak dan solusi yang diberikan untuk menyelamatkan anak-anak dan memberikan hak mereka justru semakin menjauhkan anak-anak untuk menerima hak nya.
Di sisi lain, target tersebut dibangun dengan paradigma kapitalistik, berasas manfaat, sehingga secara nyata membela kepentingan para pemodal. Akibatnya anak hanya dieksploitasi untuk kepentingan mereka. Dan hak anak pun hanya tinggal janji. Slogan “perlindungan anak” sejatinya tidak membuat anak menjadi sejahtera dan terpenuhi kebutuhan dasarnya, karena hanya menjadi alat untuk mencapai target para kapitalis, yakni menyiapkan mereka menjadi “mesin produksi” untuk memenuhi kebutuhan perputaran dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi nyawa kapitalisme.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam dalam memenuhi hak anak. Islam mewajibkan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanannya. Islam sudah memiliki mekanisme sempurna yang dapat menjamin kesejahteraan anak sepanjang hidupnya. Namun sayang sistem Islam ini justru mereka jauhkan dari kehidupan dan menganggapnya sebagai sistem yang kuno yang tidak relevan dalam kehidupan.
Hak-Hak Anak, Wajib Dipenuhi oleh Orang tua
Islam sebagai sistem hidup yang datang dari Yang Mahasempurna, telah memberikan seperangkat aturan yang sangat terperinci, sehingga anak-anak terjamin seluruh proses tumbuh kembangnya berjalan sempurna, yaitu dengan cara memenuhi hak-hak mereka. Di antaranya:
Pertama, hak hidup.
Syariat menjamin hak hidup setiap anak, baik sebelum atau bahkan setelah dilahirkan. Dengan keimanannya, tidak akan ada orang tua yang tega membunuh anaknya hanya karena khawatir tak mampu memberikan nafkah yang layak.
Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak itu merupakan keharusan. Meremehkan atau mengendurkan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar tersebut dianggap sebagai suatu dosa besar.
Hal ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah QS Al-Isra’: 31,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)
Kedua, hak nafkah.
Islam telah memberikan tanggung jawab kepada laki-laki untuk menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anaknya. Allah Swt. berfirman,
…وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ …
“Kewajiban ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara layak. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 233).
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud, Ahmad, An-Nasai, Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani)
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
“Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang tidak memberi nafkah orang yang berada dalam tanggungannya.” (HR Muslim dan Ibnu Hibban)
Tentang hadis ini, Ash-Shan’ani di dalam Subûl as Salam mengatakan,
“Hadis tersebut merupakan dalil atas kewajiban nafkah bagi manusia untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya. Orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah mereka yang wajib dinafkahi yaitu istrinya, anak-anaknya, dan hamba sahayanya.”
Hadis di atas menyatakan kewajiban nafkah berupa makanan. Namun demikian, yang wajib bukan hanya makanan, tetapi semua kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya untuk hidup secara makruf (layak) sesuai kelayakan di masyarakat, berdasarkan QS Al-Baqarah: 233.
Islam telah menetapkan bahwa pembelanjaan untuk nafkah keluarga lebih agung pahalanya dibandingkan dengan infak fiy sabilillah, membebaskan budak, dan bersedekah kepada orang miskin.
Rasul saw. bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ الله وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.” (HR Muslim)
Ketiga, hak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan.
Hak anak lainnya yang wajib dipenuhi oleh orang tua adalah hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan dan keamanan yang dimaksud di sini adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak.
Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan, baik pada anak laki-laki maupun perempuan. Kadang, anak-anak mengalami bullying, baik di rumah maupun di sekolah. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting untuk melindungi anak dari berbagai macam kekerasan, termasuk bullying.
Bullying dapat berefek buruk bagi masa depan anak. Orang tua wajib untuk melindungi anaknya, menjaganya dari gangguan orang-orang yang jahat, dan memberikannya rasa aman.
Begitu pula negara, pelaksanaan syariat Islam yang sempurna—termasuk ketegasan penerapan sanksi hukum bagi pelaku kriminalitas terhadap anak—akan menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak.
Keempat, hak pengasuhan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizhamu al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan terkait pengasuhan anak.
Pengasuhan anak merupakan hak bagi anak, sekaligus merupakan suatu kewajiban bagi orang tua terutama ibu. Sebab, dengan menelantarkan anak, akan menyebabkan anak terjerumus pada kebinasaan.
Pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah Swt.. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan, sekaligus diselamatkan dari segala sesuatu yang dapat membinasakannya.
Pengasuhan anak adalah hak bagi setiap anak dan bagi siapa saja yang telah diwajibkan oleh Allah Swt. untuk mengasuhnya.
Kelima, hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Peran sebagai pendidik merupakan peran yang sangat penting dan strategis. Ketika ibu dan ayah mendidik anaknya sehingga menjadi seorang anak yang saleh yang berjiwa pemimpin, sesungguhnya dia telah melahirkan sebuah generasi yang siap mengemban amanah membangun peradaban cemerlang.
Seorang anak yang berjiwa pemimpin akan peduli kepada yang lain dan akan bertanggung jawab terhadap baik buruknya kehidupan bangsanya. Sebaliknya, jika ibu dan ayah abai terhadap peran ini, masa depan generasi dan bangsa ini dipertaruhkan. Pendidikan yang diberikan ibu dan ayah layaknya sebuah benteng yang akan melindungi anak dari berbagai kerusakan.
Selain itu, dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia. Negara wajib menjamin pendidikan berkualitas bagi warganya dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan gratis jika memungkinkan. Khilafah tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pendidikannya, baik anak dari keluarga kaya ataupun miskin, dari agama apa pun, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama.
#lamrad
#liveoppresedorriseupagaints
Daftar Bacaan
https://www.muslimahnews.com/2020/11/21/menggugat-pemenuhan-hak-anak-ala-kapitalisme/
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3659/kemenpppa-raih-pencapaian-dalam-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5507800/10-hak-anak-yang-diamanatkan-pbb-dan-penjelasannya