Menjawab Tuduhan Terhadap Khilafah Islam




Penulis : Dwi Susanti (Praktisi Pendidikan)


Akhir-akhir ini pembahasan seputar Khilafah Islam sering mengemuka. Dimana umat telah mengenal bahwa Khilafah merupakan Kepemimpinan umum umat Islam di seluruh dunia. Kepala negara Khilafah disebut dengan Khalifah. Khilafah Islam ini adalah negara yang menerapkan hukum-hukum (syariat) Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan.

Di masyarakat juga beredar luas tuduhan bahwa ide Khilafah ini tertolak dan bahkan ada yang menuduhnya sesat. Namun, sebagian besar meyakini bahwa Khilafah ini wajib ditegakkan atas umat Islam. Benarkah Khilafah tertolak dan sesat? Lalu apa dalil syar'i Khilafah sehingga menjadi wajib ditegakkan atas umat Islam?

Dalil Khilafah

Sebagai seorang muslim tentu setiap aktivitas kita baik perbuatan/ perkataan harus berdasarkan dalil Syara'. Tidak boleh serampangan sesuai kehendak nafsu yang kita miliki. Nah panduan hidup kita sebagai seorang muslim adalah Al Qur'an Al Karim agar tidak tersesat. Hukumnya wajib a'in bagi seorang muslim untuk mengimani seluruh isi Al Qur'an ini. Jika ada 1 ayat saja yang kita ragu di dalamnya maka keimanan kita juga dipertanyakan.

Allah Berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.
(QS Al Baqarah ayat 208)

Maksud ayat ini adalah kita sebagai seorang muslim diminta untuk masuk Islam secara kaffah ( keseluruhan). Dengan melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan Allah SWT. Dimana Islam kaffah itu mengatur seluruh bentuk hubungan/ interaksi kita yaitu :
1. Hubungan manusia dengan Tuhan 
Melalui Hukum Akidah dan ibadah
2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
melalui hukum makanan, minuman, dan akhlak
3. Hubungan manusia dengan sesama manusia
melalui hukum muamalah ( Ipoleksosbudhankam) dan Uqubat/ sanksi pidana

Terkait hubungan jenis 1 (manusia dengan Tuhan) dan jenis 2 (manusia dengan dirinya) diduga kuat akan mampu terlaksana dengan baik. Karena sifatnya individual/ persoanal sehingga tidak perlu melibatkan orang lain dalam pelaksanaannya. Meskipun saat ini tidak bisa dipungkiri tetap ada seseorang yang mengaku muslim namun tidak mau melaksanakannya. Namun terkait hubungan jenis 3 (manusia dengan sesamanya) maka bisa dipastikan tidak akan mampu dilaksanakan secara keseluruhan. Hal ini karena dalam melaksanakan hukum-hukum muamalah memerlukan keterlibatan pihak lain baik individu, masyarakat, bahkan negara. Terlebih lagi masalah uqubat atau sanksi hukum maka wajib negara yang melaksanakan.

Dengan demikian maka kita membutuhkan suatu instansi negara yang mau menerapkan Islam secara kaffah ini. Satu-satunya negara yang bisa dan mampu menerapkannya hanya Khilafah Islam. Karena itu menegakkan Khilafah ini hukumnya wajib atas kaum muslimin. Tanpa ada Khilafah maka pelaksanaan Islam kaffah tidak akan terwujud.
Hal ini sesuai dengan dalil syara' yang menyatakan 
"Suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya (adanya)."

Khilafah merupakan model negara warisan Rasulullah. Ini menjadi satu-satunya model negara dalam Islam. Dimana dulu saat Rasulullah berada di Mekah beliau mendakwahkan Islam namun sulit. Lalu Rasulullah berhijrah ke Madinah dan mendirikan negara Islam pertama di sana. Beliau memimpin umat Islam di Madinah kurang lebih selama 10 tahun dan meninggal saat usia beliau 63 tahun.

Sepeninggal Rasulullah maka pemerintahan Islam dipimpin oleh Abu Bakar yang menjadi Khalifah pertama umat Islam. Sebutan Khalifah artinya pengganti Rasulullah dalam hal kekuasaan dan kepemimpinan umat. Lalu sepeninggal Abu Bakar kekhilafahan dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan seterusnya digantikan oleh para Khalifah hingga berakhirnya Kekhilafahan Islam pada  tahun 1924 Masehi.

*Khatimah*

Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa Khilafah satu-satunya model pemerintahan Islam yang sesuai contoh Rasulullah. Khilafah juga satu-satunya Pemerintahan yang mau menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan) bukan yang lain. Bahkan berdasarkan dalil di atas wajib bagi muslim untuk menegakkan Khilafah Islam.

Dengan demikian tuduhan bahwa Khilafah Islam tertolak dan sesat tidak berdasar. Karena nyatanya sebagai muslim kita wajib berhukum dengan hukum Allah (Syariat Islam) secara keseluruhan. 
Dimana dengan penerapan Islam secara kaffah ini akan memunculkan Rahmatan Lil 'Alamin. Yang artinya Islam akan mendatangkan Rahmat dan menghilangkan kerusakan.

Allah bahkan menyindir kita dengan pertanyaan retoris dalam Firman-Nya :

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
Artinya 
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
( QS Al Maidah ayat 50)

Masihkah kita sebagai seorang muslim yang mengaku beriman menolak Khilafah?

Allahu a'lamu bish showab.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama