Oleh : Hartini
Virus Covid-19 bermutasi menjadi beberapa varian baru. Saat malah muncul varian baru disaat varian Lama belum sukses ditaklukan. Varian baru itu bernama Omicron, berasal dari Afrika Selatan dan kini telah masuk ke negara Indonesia.
REPUBLIKA.com melansir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, sistem kesehatan saat ini telah siap menghadapi lonjakan kasus akibat varian Omicron. Namun, ia menekankan langkah preventif dari kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama untuk menekan laju penularan.
"Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa pemerintah memastikan sistem kesehatan kita hari ini sudah cukup siap untuk menghadapi Omicron ini, " ujar Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM pada Ahad (16/01/2022)
Luhut memperingatkan, puncak gelombang kasus varian Omicron di Indonesia akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret nanti. Prediksi tersebut berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Afrika Selatan.
"Puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini, " kata dia.
Menurut dia, pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan negara lain. Dengan demikian, kenaikan kasus pun tidak akan membebani sistem kesehatan nasional.
Ia juga menekankan, upaya penegakkan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi menjadi sangat penting. Selain itu, upaya pengetatan mobilitas masyarakat akan menjadi opsi terakhir yang akan dilakukan untuk memperlambat laju penularan kasus.
Varian baru dari virus Covid-19 ini membuktikan bahwa negara di dunia tidak mampu mengatasi wabah ini dan membuka fakta rendahnya tingkat kepedulian untuk melindungi rakyatnya. Mereka lebih mementingkan pencitraan bagi negaranya, agar disebut layak untuk dikunjungi, ketimbang menyelamatkan rakyatnya.
Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penanganan wabah Corona, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Darurat sipil akan menjadikan Pemerintah Pusat melepaskan kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. PSBB diserahkan kepada tiap daerah dan daerah lah yang menanggung segala resiko dan pembiayaan. Keengganan Pemerintah Pusat memberlakukan Karantina Wilayah di duga terkait persoalan tanggung jawab ini. Pemberlakuan Karantina Wilayah akan berkonsekuensi terhadap kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Pusat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Dalam Islam pelayanan semua urusan masyarakat itu di bawah tanggung jawab negara yakni Khilafah. Seorang Khalifah adalah pemelihara urusan rakyatnya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas pemeliharaannya itu. Negara secara langsung melakukan pelayanan kesehatan terhadap rakyatnya. Lalu untuk mencegah wabah masuk ke negaranya di berlakukan Karantina Wilayah, kebutuhan dasar rakyatnya pun dijamin oleh negara.
Inilah satu-satunya sistem yang mampu memecahkan segala permasalahan di dunia ini, karena sistem ini lahir dari Sang Pencipta Allah SWT. bukan dari manusia.
𝘞𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶'𝘢𝘭𝘢𝘮