Lagi, Panic Buying Menjangkiti



Oleh : Septa Yunis

Awal tahun 2022 harga minyak goreng masih melambung di awang-awang. Akibat dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan subside minyak dengan sistem satu harga yaitu berada pada Rp14.000 untuk per 1 liternya. Dengan kebijakan tersebut, diklaim dapat meringankan beban masyarakat menengah ke bawah yang kian tercekik. Namun, subsidi tersebut tidak menyeluruh hanya beberapa retail modern yang mendapatkan subsidi tersebut.

Bagai oase di tengah gurun, minyak goreng harga baru ludes diserbu para ibu-ibu. Hal ini terjadi di semua retail modern yang mendapatkan subsidi.
Minyak goreng satu harga Rp 14 ribu di retail modern begitu cepat ludes. Situasi ini, menjadi catatan sendiri bagi pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani menjelaska,  sebagian ritel modern di Kalsel masih menunggu suplai (minyak goreng), sebagian masih ada.
"Di sebagian pasar tradisional dari kemarin sudah mulai dengan dipasok harga 14 ribu dengan merek Alif. Tentu ini belum pulih betul, masih masa transisi, recovery dari harga lama ke baru," kata Birhasani, Minggu (23/1/2022)
(https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/01/23/minyak-goreng-satu-harga-rp-14-ribu-ludes-disdag-kalsel-minta-warga-tidak-panic-buying)

Bukan kali pertama hal tersebut terjadi. Ibarat seperti latah. Punic buying sering terjadi pada konsumen negeri ini. Panic buying merupakan tindakan membeli sejumlah besar produk atau komoditas tertentu, karena ketakutan tiba-tiba akan kekurangan atau terjadi kenaikan harga di waktu yang akan datang.

Di Indonesia, beberapa barang menjadi sasaran panic buying karena dianggap sulit ditemukan hingga langka.
Seperti hal pertama kali virus corona masuk ke Indonesia, masker, hand sanitizer, temulawak hingga susu beruang pernah ramai-ramai dibeli bahkan adanya indikasi penimbunan barang.

Dan kali ini yang menjadi sasaran adalah minyak goreng. Dari segi pandangan Islam, panic buting ini dilarang. Dalam Al-Qur'an telah disebutkan Ikhtikar atau penimbunan yang disebut dengan kata Yaknizum yang berarti harta yang kamu simpan. Dalam Al-Qur'an secara tegas disebutkan bahwa perilaku penimbunan diancam dengan siksaan yang pedih. Pada Surah At-Taubah ayat 53 dijelaskan bahwa tindakan penimbunan secara impulsif yang digambarkan seperti menimbun emas dan perak dilarang dalam Islam. Tindakan panic buying sama halnya dengan tindakan penimbunan dan secara hukum di larang untuk dipraktekan. Tindakan ini mencerminkan keserakahan dan bentuk moral yang tidak baik karena mendzhalimi manusia lainnya dari sisi ekonomi. 

Hal ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, pasalnya panic buying ini terjadi akibat dari kebijakan pemerintah yang sembrono. Subsidi terbuka rentan salah sasaran karena semua kalangan dapat mengakses. Subsidi yang awalnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu, namun faktanya, subsidi tersebut banyak dinikmati masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik. Dan disinilah terjadinya panic buying.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya memberikan kebijakan yang adil untuk masyarakat. Adil bukan berarti sama banyak, sama rata, namun adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bukan justru menambah masalah baru.


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama