Kekerasan Meningkat Hukuman Tak Sepakat




Oleh : Dhiya Alfi (SMPIT AL AMRI)

Berbeda pendapat adalah keadaan yang terjadi di ruang pemerintahan saat ini. Pasalnya institusi negara memiliki pandangan berbeda tentang hukum yang akan diberlakukan dalam negeri, seperti sudah sangat menghebohkan negeri berita tentang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh si pelaku Herry Wirawan yang saat ini telah dijerat dengan pelanggaran sejumlah pasal yakni, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai balasan atas kelakuannya yang tak bermoral banyak oknum meminta untuk menjatuhkan hukuman mati karena oknum oknum dalam negeri menilai bahwa harus ada hukuman tegas yang dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan yang sangat keterlaluan ini sedang marak terjadi dalam negeri maupun luar negeri yang sementara hukuman penjara yang dijatuhkan selama ini tidak mampu menghentikan kekerasan seksual yang terus menerus terjadi. Di sisi lain Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry yang diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut berat Herry. Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. “Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa, kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu,” ujar Yandri.tirto.id


Namun di satu sisi juga terdapat oknum yang menganggap hukuman mati bagi terdakwa adalah hal yang salah seperti dikatakan  Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati yang menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP. Pasal 67 KUHP yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sementara dalam pidana pokok, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan memberikan sejumlah pidana tambahan: membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia.tirto.id.

Dan Komnas HAM juga tidak sepakat dengan keputusan ini karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga menyebabkan  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Dengan berbagai pendapat yang ia kemukakan tentang hukum dan perundangan undangan dalam negeri "Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di ata"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.Tribun.news

Dari sini dapat disaksikan bahwa pemerintahan ala kapitalis yang sedang diemban negeri ini tidak dapat bertindak tegas atas permasalahan hukum pidana, seharusnya pemerintah dapat menjamin rakyat dengan penegakan hukum yang sudah tetap dan terbukti dapat menghindarkan masyarakat dari tindak pidana termasuk kekerasan seksual. Tampak sekali bahwa peraturan negeri saat ini yang tidak tetap dan berubah ubah menghasilkan keputusan berbeda dari banyak pihak yang juga disebabkan karena peraturan saat ini yang dihasilkan dari tangan tangan manusia, yang pasti akan mengakibatkan perselisihan dan pertentangan karena tidak disandarkan pada Sang Pencipta.

Kapitalisme dengan aqidah sekulernya berhasil membangun negara dengan hukum hukum buatan manusia, tak menerima agama dalam urusan kehidupan sehingga menolak keras peraturan apapun yang datang dari Tuhan, seluruh peraturan dalam sistem kapitalis adalah aturan dari rekaan manusia yang menganggap akan tegak keadilan dan ketentraman lewat tangan tangan mereka tadi. Belum jatuh hukuman bahkan untuk memutuskan akan menjatuhkan hukuman apa mereka masih berpikir keras, beginilah jika kehidupan disandarkan pada akal terbatas manusia yang akan memutuskan sesuatu berdasarkan perasaan yang selalu terlilit hawa nafsu dan akal yang masih memiliki keterbatasan dalam berpikir.

Negara tidak mampu menciptakan kondisi yang mendukung di masyarakat agar kejahatan tidak merebak, tersisa kebingungan antara hukuman penjara yang tidak dapat menghentikan kasus kekerasan apalagi korupsi namun malah semakin merajalela atau menghukum mati yang dianggap menjerakan tetapi tidak sesuai HAM. Pemerintah diambang kebingungan dengan sistem hukum yang mereka buat sendiri. Dan beginilah hasil dari sistem kapitalis.

Penyelesaian satu satunya yang akan dapat menyelesaikan masalah tindak kejahatan hanyalah dapat ditemukan dalam Islam yang sistemnya tetap tidak berubah yang disandarkan pada wahyu Pencipta yakni Alquran, islam dengan seperangkat aturannya yang telah terbukti selama tiga abad lamanya mengatur masyarakat dan menegakkan keadilan serta menjamin kondisi diantara masyarakat hingga kemungkinan tindak kekerasan sangat minim.

Dengan sistem islam yang hanya bersumber dari Allah SWT  tidak ada aturan lain yang akan diterapkan, tidak akan berubah sampai kapanpun sehingga aturan yang akan ditegakkan pun jelas, dan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas. Saat ini negeri hanya membutuhkan solusi tuntas berupa sistem islam , jadi mari tegakkan islam dan hancurkan tindak kejahatan. Wallahu a'lam bishawab.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama