Dalih Adopsi, Spirit Doll Tetap Haram.



Oleh : Muthmainnah Kurdi

Beberapa bulan lalu  fenomenal fakta, sejumlah publik figur memutuskan untuk tidak memiliki anak sendiri (childfree). Berita ini menjadi viral, sebab pelakunya kebanyakan adalah para artis. Banyak pihak menyayangkan keputusan si artis. Karena dinilai tidak memberikan teladan bagi masyarakat. Dan jika ditinjau  dari kacamata agama termasuk perbuatan yang menyelisihi kodratnya sebagai seorang ibu. Masih segar dalam ingatan publik kejadian itu,  muncul pula perilaku yang lebih mengagetkan, mengadopsi spirit doll ( boneka spirit). Spirit doll atau yang dikenal dengan sebutan boneka arwah dianggap sebagai boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal. Mereka yang mengambil dan mengasuh boneka tersebut menyebut boneka itu sebagai anak adopsi mereka. Lagi-lagi dilakukan oleh beberapa publik figur (Republika.co.id. Sabtu (01/1/2022).

Perilaku ini bisa menjurumuskan pelakunya  kepada syirik, menimbulkan gelombang respon tidak positif  di tengah masyarakat. Sebagai publik figur perilakunya akan menjadi sorotan masyarakat, bahkan akan ditiru oleh penggemarnya, seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi si artis, apakah perilakunya mengedukasi masyarakat atau sebaliknya.

Saat ini dunia sedang berada di era industri 4.0. Ditandai dengan terbukanya informasi yang  sangat mudah diakses. Kita bisa menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi di belahan bumi nun jauh dari kita, juga bisa mengakses ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui rinciannya.  Pun, dengan berbagai hukum perbuatan,  dalam bingkai agama tentunya. Sebab, perbuatan seorang muslim itu terikat dengan hukum syara’.  Inilah yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan suatu perbuatan. Terkait dengan fenomena spirit doll, agama jelas mengharamkan.   

Dilansir dari AYOBANDUNG.COM. Sabtu (01/1/2022) Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan  mengenai boneka yang umumnya digunakan untuk bermain oleh anak-anak.  Ia mengatakan, bahwa jumhur (mayoritas) ulama menyatakan kebolehan atas boneka sebagai mainan anak-anak. Sebaliknya, tidak boleh jika boneka dipelihara layaknya anak dan dipercaya memberikan manfaat seperti fenomena saat ini. 

Penjelasan gamblang terkait mengapa spirit doll diharamkan, Disampaikan oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi. 

Pertama, karena orang yang memiliki spirit doll mempunyai keyakinan bahwa ada arwah (nyawa) manusia yang masuk ke dalam boneka tersebut. Sejatinya  saat manusia yang sudah mati tidak mungkin arwahnya bergentayangan lalu masuk ke dalam boneka. Nyawa manusia yg sudah mati itu berada di alam barzakh, yakni alam yang tidak memungkinkan lagi bagi arwah manusia untuk berinteraksi dengan manusia yang masih hidup. Firman Allah Swt:

“Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu, hingga apabila datang kematian kepada seseorang      dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku dapat berbuat kebajikan yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS al-Mukminun: 99-100)

Kedua, mereka yang memiliki spirit doll mengakui mendapat manfaat berupa keberuntungan dan ketenangan setelah mengadopsinya. Keyakinan seperti itu jelas batil karena bertentangan dengan akidah Islam, bahwa hanya Allah yang bisa menimbulkan manfaat atau mudarat bagi manusia. Sebagaimana firman Allah Swt.,

“Katakanlah, Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS al-A’raf [7]: 188)

Karena itu, haram hukumnya bermain dengan spirit doll, baik anak-anak maupun orang dewasa. Demikian juga haram hukumnya memperjualbelikan spirit doll, menggunakan istilah “jual beli” maupun dengan istilah “adopsi”. Bermain bonekanya, maupun memperjualbelinya, hukumnya haram karena telah menjadi sarana atau perantaraan (wasilah) kepada yang haram, yaitu dianutnya dan tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil dan bertentangan dengan akidah Islam (http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/453).  

Berangkat dari fakta yang ada; mudahnya mengakses berbagai informasi, dan massifnya serangan budaya asing. Menjadi sangat urgen bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu agama, sebagai filter agar tidak terjerumus pada perbuatan yang diharamkan, agar memperoleh kebajikan dan ketakwaan. Juga karena, mencari ilmu agama hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha'if Sunan Ibnu Majah no. 224).  Maka akan mengetahui walaupun dengan dalih adopsi, spirit doll tetap haram. Wallahu a’lam. 

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama