Ancaman Krisis Listrik Akibat Salah Kelola dan Kepentingan Politik Global




Oleh: Finis (Penulis)


Krisis listrik akibat defisit pasokan batu bara di PLN mengancam dalam negeri Indonesia. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman. Pemerintah RI menyatakan kebijakan penghentian ekspor batu bara ke sejumlah negara adalah upaya dalam menjaga kepentingan rakyat di dalam negeri. Krisis batu bara internasional yang sedang terjadi membuat pemerintah harus mengamankan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan rakyat. Pemerintah juga memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 . Keputusan pemerintah untuk menghentikan seluruh perusahaan pertambangan dalam mengekspor batu bara menandakan bahwa kondisi ketahanan energi Indonesia memang tidak aman dan di ambang krisis. Kurangnya pasokan batu bara ke PLN disebabkan karena perusahaan- perusahaan tersebut tidak menaati  ketentuan wajib pasok dalam negri atau Domestic Market Obligation (DMO). (cnnindonesia.com, 07/01/2022).


Seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengantisipasi kondisi saat ini. Karena sejak pertengahan 2021, harga batubara global mulai melambung tinggi dan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan itu dalam memenuhi wajib pasok dalam negeri. Pelarangan pemerintah untuk menghentikan ekspor pun tidak mampu menjadikan efek jera dalam mendorong kepatuhan terhadap wajib pasok dalam negeri (DMO).


Akibat ketergantungan pemerintah terhadap batu bara sebagai bauran energi utama menyebabkan bayang-bayang krisis makin dekat  ketika rantai pasokan bermasalah. Krisis pasokan batu bara dalam negeri menyebabkan 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disporitas harga, antara harga ekspor dan DMO itu sendiri. Artinya produsen/Izin Usaha Pertambangan (IUP)  hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  memilih mengekspor batu bara, lantaran nilai keekonomiannya jauh lebih besar dibanding harga pasokan batu bara ke PLN yang dipandang kecil.


Di samping itu, produsen batu bara tidak semuanya memproduksi batu bara yang sesuai dengan spesifikasi pembangkit PLN. Sebagian besar pembangkit batu bara PLN menggunakan kalori rendah yaitu di level 4200. Sementara sejumlah produsen tidak memproduksi kalori rendah tetapi memproduksi kalori yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan PLN. (cnnindonesia.com, 07/01/2022).


Seperti itulah fakta di dalam sistem kapitalisme. Sejak awal pengelolaan batu bara disandarkan pada  ekonomi kapitalis. Menjadikan korporasi swasta menguasai sumber daya energi dan tambang. Mereka hanya mengejar keuntungan. Konsep kapitalisme-neoliberal tidak memberikan manfaat besar bagi rakyat. Akhirnya rakyat harus membayar mahal kebutuhan listrik mereka. Bahkan para korporasi tidak peduli atas dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dalam pengolahan proses produksinya. Seharusnya para korporasi mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya.


Penguasa berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, tak terkecuali kebutuhan listrik. Bukan malah memuluskan jalan para korporasi untuk mendapatkan devisa atas ekspor batu bara demi menopang kebutuhan pasar internasional. Sementara kebutuhan rakyat di dalam negeri sendiri terabaikan. Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan konsep ekonomi Islam. Sejumlah sumber daya alam tidak bisa dimiliki oleh individu maupun swasta, melainkan sebagai milik bersama atau umum. Yakni meliputi mineral padat, cair, dan gas yang asalnya dari perut bumi. Benda-benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri. Maka komoditi tersebut tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu (swasta). Karena barang-barang tersebut berkaitan dengan kepentingan umum umat Islam. Pemerintah juga dilarang menguasakan barang tersebut kepada pihak tertentu. Seseorang juga dilarang menguasai barang-barang tersebut dengan mengabaikan kepentingan kaum Muslimin. Penguasaan individu atas bahan tambang yang melimpah juga tidak diperbolehkan. Pasalnya hak kepemilikan umum tidak bisa dialihkan kepada siapapun. 


Dalam sistem Islam, tugas penguasalah dalam mengelola kepemilikan umum, kemudian hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, hasil pengolahan batu bara akan membawa kemakmuran bagi rakyat. Karena penguasaa dalam sistem Islam akan mengolah batu bara secara mandiri. Sehingga tidak akan diintervensi oleh perusahaan manapun dan negara manapun. Wallaahu a'lam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama