Praktik Prostitusi Online Marak, Produk Sistem Rusak



Oleh : Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi)


Tulungagung merupakan sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Timur bagian selatan. Tulungagung berbatasan darat dengan Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Blitar di sebelah utara, Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo di sebelah barat, Kabupaten Blitar di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah selatan. 


Pada tanggal 18 November 2021, Tulungagung merayakan hari jadi ke-816.  Kabupaten Tulungagung memiliki slogan "Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto". Slogan ini berarti aman, tenteram, dan damai. 


Sayangnya, realita yang terjadi di  Tulungagung tidak persis seperti di slogan. Tulungagung yang secara kasat mata merupakan sebuah kota kecil, namun ternyata menyimpan  fenomena besar bagaikan gunung es. 


Dikutip dari jtvmataraman.com (10/12), MUI Tulungagung mendapatkan aduan dari sebuah lembaga bahwa terdapat belasan akun  di media sosial yang terindikasi melakukan praktik prostitusi secara online. MUI meminta Bupati Tulungagung segera mengambil sikap tegas untuk menangani permasalahan praktik prostitusi online tersebut. 


Sangat memprihatinkan fenomena kasus yang terjadi di Tulungagung. Setelah awal bulan Desember 2021 lalu terungkap data meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS dari kalangan remaja, kini sudah terungkap data baru lagi yang semakin menambah daftar panjang perilaku pergaulan bebas di kabupaten kecil ini. 


Persoalan ini ibarat gunung es. Tampak di ujung dan permukaannya saja, padahal sejatinya kasus yang terjadi sangat banyak namun belum semuanya terungkap media. 


Tulungagung merupakan salah satu contoh kabupaten yang jauh dari kesan metropolitan, namun pergaulan bebasnya tak ada bedanya dengan level kota metropolitan. Hal ini membuktikan bahwa gaya hidup pergaulan bebas semakin merajalela menembus pertahanan kota-kota kecil yang biasanya masih memegang teguh perilaku yang sesuai dengan norma dan agama. 


Pergaulan hidup bebas di kalangan para remaja dan kalangan usia di atasnya ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemimpin daerah maupun penguasa. 

Sebab kasus terjadi silih berganti tanpa ada tanda-tanda yang menampakkan berakhirnya kasus yang cukup menyita perhatian tersebut. 


Persoalan praktik prostitusi dan rangkaiannya  merupakan persoalan sistemik. Oleh sebab itu, persoalan ini tidak akan terselesaikan dengan tuntas hanya dengan menyampaikan fakta dan membuka data-data tanpa menyadari akar permasalahannya dan mencari penyelesaian yang benar. 


Sistem kapitalisme merupakan akar dari segala persoalan maraknya pergaulan bebas. Sistem ini menjamin kebebasan hidup para individu diantaranya kebebasan berperilaku, berpendapat, berkepemilikan, dan berakidah. Gaya hidup pergaulan bebas merupakan implementasi dari kebebasan berperilaku yang dijamin oleh sistem kapitalisme. Sehingga tentu merupakan sesuatu yang wajar terjadi maraknya pergaulan bebas karena memang sistem rusak inilah yang diterapkan oleh negara.


Peraturan yang diterapkan di negeri ini juga hanya berpihak pada oligarki. Sehingga kerap kali menemukan kebijakan pemerintah yang cenderung mengedepankan kepentingan para kapital. Di sisi lain, tentu saja masyarakat biasa lah yang mendapatkan imbas buruk. 


Pelaku pergaulan bebas pun jika masih di bawah usia 18 tahun maka tidak akan terjerat pidana. Pun jika pergaulan bebas melakukannya suka sama suka maka tidak ada hukum yang bisa menjerat. 


Apabila benar-benar menginginkan lepas dari segala permasalahan gunung es pergaulan bebas, maka harus dihempaskan terlebih dahulu  sistem kapitalisme. Sebab sistem inilah yang menjadi pangkal segala persoalan. Jika belum ditanggalkan segala atribut kapitalisme, maka mustahil persoalan maraknya pergaulan bebas akan tuntas terselesaikan. 


Islam menetapkan kebijakan yang tegas untuk para pelaku pergaulan bebas. Jika pasangan pelaku belum menikah, maka hukumannya jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Sedangkan pasangan yang masing-masing sudah menikah alias berselingkuh sampai berzina maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. 


Dengan hukuman yang berat dan tegas, otomatis siapapun individu yang hendak melakukan pergaulan bebas akan berpikir ribuan kali. Ini merupakan fungsi hukum Islam sebagai pencegah. 


Selain itu, hukum Islam juga memiliki fungsi sebagai penebus. Penebus berarti hukuman perbuatan maksiat yang dilakukan kelak tidak akan dihukum lagi di akhirat. Asalkan dengan syarat negara yang melakukan hukuman tersebut merupakan negara yang berlandaskan Islam dalam semua aspek kehidupan, yakni Khilafah. 


Oleh sebab itu, perjuangan tegaknya Khilafah merupakan hal  urgen yang harus dilakukan.  Jika tetap berada dalam sistem rusak kapitalisme tentu akan berimbas keburukan yang jauh lebih besar dari saat ini. Mau sampai kapan kaum muslimin terus bertahan dalam sistem keburukan ini? 


Wallahu a'lam bish showab.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama