Oleh Binti Masruroh (Praktisi Pendidikan)
Tragis, nasib seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang, ditemukan tewas di pemakaman desa Japan, kecamatan Sooko, Mojokerto 2 Desember 2021 lalu. Mahasiswa tersebut mengalami depresi karena dipaksa pacarnya yang merupakan oknum polisi melakukan aborsi, hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri dengan minum racun di samping pusara ayahnya. Terungkap mahasiswi tersebut berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri mulai Oktober 2019 dan sudah dua kali melakukan aborsi yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Aborsi pertama dilakukan pada usia kehamilan beberapa minggu, aborsi kedua dilakukan pada usia kehamilan 4 bulan (okenews.com 05/12/21).
Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menyebut kasus yang menimpa mahasiswi tersebut termasuk kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Bintang meminta polisi mengusut tuntas dan menghukum pelaku, yang merupakan pacar korban sesuai undang-undang yang berlaku (detiknews.com 05/12/21).
Kasus ini dan kasus serupa lainnya adalah buah penerapan sistem kapitalis sekuler liberal. Sekularisme mengajarkan pemisahan aturan agama dari kehidupan. Liberalisme mengajarkan kebebasan individu, termasuk kebebasan berekspresi dan bertingkah laku. Sehingga pacaran tidak lagi dianggap sesuatu yang tabu. Perzinaan asal dilakukan suka sama suka tidak akan terkena jerat hukum. Hukum akan berbicara ketika ada paksaan atau kekerasan seksual. Ketika perzinaan membuahkan benih dalam rahim, aborsi menjadi solusi pintas. Padahal ketika seorang wanita mengaborsi, dia menganiaya diri sendiri, mengoyak rahimnya dan darah dagingnya sendiri, sehingga secara alami seorang wanita yang melakukan aborsi dia pasti mengalami depresi baik ringan maupun berat hingga sampai melakukan bunuh diri. Belum lagi dosa yang ditanggung sangat besar, mulai dosa pacaran, dosa zina dan dosa membunuh.
Karena itu, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya menangkap dan menghukum pacar korban, tetapi dengan menghilangkan akar permasalahan yaitu diterapkannya sistem pergaulan yang rusak yang lahir dari pemikiran sekuler liberal, dan menggantinya dengan sistem pergaulan yang shahih yang lahir dari sistem Islam, sistem hidup yang sempurna karena berasal dari zat yang Maha Sempurna yaitu Allah SWT.
Dalam sistem Islam yaitu khilafah Islamiyah, untuk menjaga supaya tidak terjadi pergaulan bebas terdapat tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial dan peran negara.
Negara menerapkan pendidikan yang yang berasaskan Aqidah Islam. Pendidikan dalam negara khilafah akan melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Yaitu generasi yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat, generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami. Generasi yang menyandarkan perbuatannya sesuai perintah dan larangan Allah, sehingga akan jauh dari perbuatan maksiat. Negara juga menciptakan sistem sosial yang kondusif agar seluruh warga negara memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat. Sehingga tidak ada media yang menayangkan pornografi maupun porno aksi seperti saat ini.
Kontrol masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar, masyarakat memahami bahwa pacaran, pergaulan bebas, aborsi adalah perbuatan yang buruk, sehingga ketika ada perbuatan yang mengarah pada pergaulan bebas masyarakat memiliki tanggung jawab mencegah, mengingatkan dan menasehati.
Negara menerapkan sistem sosial yang sifatnya preventif untuk mencegah supaya tidak terjadi pergaulan bebas, berupa larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram), perintah menundukkan pandangan, perintah menutup aurat, larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan).
Islam memiliki aturan kuratif yakni sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan zina. Terhadap pelaku zina sanksinya dirajam hingga meninggal apabila pelakunya mukhson (orang yang sudah menikah) dan dijilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun apabila pelakunya remaja atau ghoiru mukhson (pasangan yang belum menikan).
Dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah, generasi, perempuan dan semua masyarakat akan terlindungi, terjaga kehormatannya, keberkahan pun akan Allah turunkan dari langit dan bumi. Allah SWT berfirman dalam surat Al A'raf ayat 96
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A'raf : 96)
Wallahu a’lam bi ash-showab