Alasan Pandemi, Jamaah Haji 2021 Batal Diberangkatkan




Oleh: Azizah Ratna (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)


Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu. 


Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut. "Kami, pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6/2021).


Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M. 


"Kita juga tahu kalau pandemi Covid-19 belum berlalu, Indonesia sudah terlihat bagus penanganannya, tapi belahan dunia lain kita masih menyaksikan pandemi belum bisa terkendali dengan baik. Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, dan penyelenggara haji dan umroh khusus/biro perjalanan haji, dan juga berdiskusi panjang dengan KBH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan, kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 H/2021 Masehi," papar Yaqut.


Selain itu, alasan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini menurutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi lewat akun Twitternya telah menyebutkan 11 negara yang diperbolehkan masuk Arab Saudi seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Italia, Irlandia hingga Uni Emirat Arab. Sayangnya, Indonesia masih belum masuk ke dalam daftar tersebut. (CNBNIndonesia.com 06/06/21).

Setelah terdengarnya kabar, bahwa yang boleh memasuki Arab Saudi yaitu hanya 11 negara kecuali Indonesia, calon jamaah haji pun merasa kecewa. Lantaran keberangkatan haji mereka di tunda selama 2 tahun berturut-turut, dengan alasan karena masih adanya Covid-19 yang belum berlalu. Terjadinya kondisi seperti ini karena, mayoritas kaum muslim di Indonesia sangatlah banyak. Sehingga mereka beranggapan bahwa calon jamaah haji Indonesia akan sangat bersemangat untuk menunaikan ibadah haji, dan menunaikan kewajiban sebagai rukun islam yang kelima dan akan mempersiapkannya dengan sebaik mungkin.


Sebenarnya patut kita pertanyakan bagaimana komitmen serta tanggung jawab negara dan pemerintah Indonesia dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji tiap-tiap warga negaranya? Kalau alasannya terkait belum ada nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji sebagaimana tersebut di atas, sesulit apa hal itu diupayakan? Bukankah seharusnya hal itu bisa diupayakan jauh-jauh hari sebelumnya, apalagi di era digital yang mana akses komunikasi sangat terbuka lebar dan mudah?


Jika negara serius mengurus rakyatnya, untuk ibadah yang pengurusannya rutin dilakukan negara setahun sekali ini, sebenarnya pemerintah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelumnya, termasuk mengatasi hambatan jika ada. Jangan sampai rakyat berkali-kali kecewa kepada pemimpinnya karena alasan yang seharusnya masih bisa diupayakan. Maka, komitmen Pemerintah sangat patut untuk kita pertanyakan kembali. Bagaimana peran negara menjamin kewajiban ibadah haji bagi warga negaranya?


Islam itu indah serta sistem pemerintahannya pun tak kalah jauh indahnya. Karena mereka menjaga sekali pelaksanaan syariat islam tiap negaranya. Ibadah haji adalah rangkaian dari rukun islam yang kelima dan menjadi prioritas yang wajib dijaga pelaksanaannya oleh warga negaranya. Dengan arti negara akan melakukan sebuah uoaya untuk tetap memberangkatkan warganya untuk menjalankan ibadah wajib yaitu haji. Meskipun ada hambatan sedikitpun, maka hambatan tersebut harus diupayakan untuk segera diselesaikan dan di hilangkan. 


Allah Swt. berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran [03]: 97). Dan Nabi pun bersabda dalam hadistnya “Wahai manusia, Allah Swt telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” 


Selain dalam urusan ibadah, negara juga wajib dan harus bersungguh-sungguh dalam mengurusi kebutuhan hidup rakyat. Mulai dari pangan, sandang, dan papan. Negara harus menjamin semua kebutuhan pokok rakyat, karena itulah amanah besar yang nanti akan dihisab oleh Allah SWT. Pada masa negara Khilafah Islamiah, terdapat beragam sarana dan bantuan yang disiapkan negara agar sempurna kewajiban haji warga negaranya. Negara Khilafah membentuk departemen khusus yang menangani ibadah haji dan segala hal yang dibutuhkan, juga membangun sarana prasarana transportasi, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.


Pada masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II, pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Tidak ada visa haji pada masa Khilafah, sehingga seluruh jamaah haji dari berbagai negeri muslim dalam wilayah pemerintahan Islam bisa keluar masuk Makkah-Madinah dengan mudah tanpa visa. Visa hanya untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir hukman (terkait perjanjian dengan Khilafah) atau negara kafir fi’lan (yang memusuhi Khilafah secara terang-terangan).


Kemudian pada masa  Khilafah Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Negara juga menyediakan logistik dan dana zakat bagi jemaah yang kehabisan bekal. Hal teknis lainnya, negara Khilafah akan mengatur kuota jemaah haji (dan umrah) dan memprioritaskan jemaah yang memang sudah memenuhi syarat dan mampu. Dengan pengaturan yang rapi dan bertanggung jawab oleh negara, alhamdulillah ibadah haji warga negara dapat terlaksana setiap tahunnya. 

Wallahu A’lam Bish Shawwab. 

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama