Oleh: Rahma Zaida
(Praktisi Pendidikan)
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin secara tegas menyampaikan sikap untuk menolak eksploitasi tambang emas di wilayah Trenggalek. Eksploitasi tersebut berkaitan dengan izin usaha penambangan pada tahap operasi produksi oleh PT Sumber Mineral Nusantara ( SMN). Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) nomor P2T/15 /02/VI/2019 kepada PT SMN untuk menjalankan aktivitas produksi /eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) RI, izin eksploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12 813 hektar (ha) di Kabupaten Trenggalek. Menurut IUP tersebut peta pertambangan emas yang bisa dieksploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule hingga Trenggalek kota. Tanggal berlaku izin itu mulai 24 Juni 2019 dan berlaku selama 10 tahun.
Polemik soal pertambangan di Kabupaten Trenggalek ini kembali mencuat setelah banyak warga menyampaikan kembali penolakan eksploitasi salah satunya lewat media sosial. Bupati menyampaikan ada beberapa hal yang tidak masuk akal atas keluarnya izin eksploitasi itu. Contohnya ketika izin masih dalam tahap eksplorasi, warga Sumberbening Kecamatan Dongko dan desa Dukuh Kecamatan Watulimo menolak proses itu. Penolakan itu membuat proses eksploitasi di wilayah tersebut tidak berjalan.
Artinya analisis dampak sosialnya tidak masuk. Masyarakat Trenggalek bersikukuh menolak pertambangan emas apalagi dalam skala masif dan luas. Menurut Arifin, selama ini tidak ada tansparansi soal studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi. Selain itu area konsesi pertambangan yang di berikan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ke PT SMN banyak bersinggungan dengan kawasan bentang alam dan ekosistem karst. Secara umum rencana pembukaan areal tambang emas juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif dan ekosistemnya terjaga.
Kronologi perizinan Penambangan Emas di Kabupaten Trenggalek
Proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN berawal sejak tahun 2005. Saat itu diterbitkan izin pertambangan oleh bupati Trenggalek pada 28 Desember 200 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 Ha. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trenggalek memberi jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. Lalu pada tahun 2007 pihak PT SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan yang disetujui oleh bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luas lahan 30.044 Ha. Perubahan luasan tersebut makin membesar dimana tahun berikutnya permintaan izin tambang mencapai 29.969 ha. Namun pada tahun 2014, dengan keputusan Bupati Trenggalek Nomon 54/172/406.027/2014, tepatnya 21 Februari 2014 Pemkab memberlakukan pemberhentian sementara rencana pemboran PT SMN. Dalam rentang waktu tersebut perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.
Perubahan peralihan izin tersebut dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan dengan lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019 P2T-PDM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.
Namun berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkannya dengan luasan 12.813 hektare. Dan dalam klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan operasi produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang hingga saat ini belum terpenuhi. Jaminan tersebut sebesar 939.221, 15 USD atau sekitar 14 Miliar rupiah. Demikian penjelasan Aris Mukiyono , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP) Jatim. Oleh karena itu hingga saat ini pihak perusahaan PT SMN belum diizinkan melakukan operasional tambang.
Analisis
Trenggalek dikaruniai sumber daya alam yang melimpah baik berupa kesuburan tanah dan emas hijau di atasnya maupun mineral berupa bijih besi, emas, pualam , timah dan kandungan lainya. Hal ini bisa dipahami bahwa emas terbentuk melalui proses magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. dan posisi Trenggalek yang berada di jalur pegunungan berapi Sirkum Mediterania maupun daerah pertemuan tiga lempeng bumi, yakni Eurasia, Australia dan Pasifik, meniscayakan kondisi tanah yang rawan pergeseran lempeng tektonik. Kondisi ini patut disyukuri sebagai kelebihan yang Allah karuniakan kepada kaum muslimin.
Emas merupakan mineral langka yang terus menjadi primadona dari masa ke masa. Sifatnya yang mudah dibentuk, stabil dan sangat indah menjadikan emas dijadikan logam mulia dan benda berharga. Nilai dari karakteristiknya membuat emas menjadi alat yang menguntungkan dalam kebijakan-kebijakan moneter sampai saat ini. Sekitar 60% emas digunakan untuk perhiasan, 40% untuk investasi maupun industri. Kemampuan emas yang luar biasa sebagai penghantar panas dan listrik adalah alasan mengapa emas digunakan sebagai peralatan industri, keramik, maupun alat-alat elektronik. ( indonesia-investments.com).
Allah SWT menyampaikan dalam firman-Nya, “ _Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diinginkan berupa para wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik_ ” (TQS Ali Imran: 14).
Dalam sistem kapitalisme, emas adalah salah satu komoditi yang diburu keberadaannya. Eksploitasi emas besar besaran di seluruh wilayah dilakukan oleh negara adidaya Amerika Serikat demi menumpuk kekayaan sebesar besarnya untuk membiayai proyek proyek kapitalisme di seluruh dunia. Maka lobi lobi dilakukan untuk memenangkan tender proyek eksploitasi emas. Baik government to government hingga kerjasama perusahaan perusahaan multinasional antar negara. Indonesia saat ini memproduksi sekitar 4% dari produksi emas global, setengahnya berasal dari pertambangan raksasa Grasberg, tambang emas terbesar di dunia ( 1,8 miliar ton333) dimiliki secara mayoritas oleh perusahaan Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. bermarkas di AS.
Di sisi lain, eksploitasi emas tentu saja berdampak besar terhadap produktivitas lahan, bertambahnya kepadatan tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, gerakan tanah dan longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak pada perubahan iklim mikro. Kerusakan bangunan dan fasilitas umum juga dimungkinkan terjadi akibat aktivitas peledakan dinamit untuk membuka lokasi tambang.
Oleh karena itu memang aktivitas penambangan ini harus dipertimbangkan secara matang dampaknya bagi masyarakat dan alam sekitar karena kerusakan yang ditimbulkannya cukup luas serta berjangka panjang. Keseimbangan ekosistem, ekologi harus dijaga agar tidak berakibat pada kerusakan alam atau lingkungan hidup. Abrar Saleng mengemukakan beberapa dampak negatif pertambangan yakni, bahwa usaha pertambangan alam waktu relatif singkat bisa mengubah bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land Impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya. Kemudian bahwa usaha pertambangan bisa menimbulkan berbagai gangguan antara lain pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing, serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun.
Pertambangan yang dilaksanakan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat mengakibatkan tanah longsor, ledakan tambang hingga keruntuhan tambang dan gempa. ( Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press,Yogyakarta, hlm. 117).
Adalah hal yang lumrah saat ini, bahwa dalam pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi sudah membuka kran investasi baik investasi swasta lokal maupun asing. Prinsip membuka kran investasi ini dinilai lebih mudah dan win win solution karena pemerintah kekurangan modal dan tenaga ahli untuk mengekploitasi sumber daya alam yang ada di wilayahnya dalam rangka memutar roda ekonomi masyarakat, sementara pihak swasta juga ingin memperoleh keuntungan dari proyek yang ditenderkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu jika syarat syarat sebagai investor terpenuhi dan telah terjadi deal antara perusahaan dengan pihak pemerintah terkait, maka proyek pertambangan akan dapat dijalankan. Padahal sebagaimana digariskan dalam syariat Islam, tambang adalah salah satu harta milik umum jika depositnya berlimpah. Tambang emas di Trenggalek terkategori harta milik umum karena depositnya sangat besar, meliputi 12 dari 14 kecamatan di Trenggalek, bahkan bukan hanya emas yang tersimpan diperut bumi Trenggalek namun juga mineral lain yang tak kalah berharganya.
Seharusnya tidak boleh dimiliki oleh swasta/ perorangan namun seharusnya pemerintah mengekploitasinya demi kepentingan kaum muslimin. Meskipun andaikata menggunakan swasta dalam prosesnya, posisi mereka hanya sebagai pekerja ( ajir musta’jir) yang diupah. Abidh bin Hamal al Mazaniy meriwayatkan,” _Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah SAW. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, “ Apakah Engkau mengetahui apa yang telah Engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Engkau berikan itu laksana ( memberikan) air yang mengalir”. Akhirnya beliau bersabda,” (Kalau begitu) tarik kembali darinya._ ” (HR Tirmizi).
Inilah salah satu dalil larangan bagi individu untuk memiliki tambang apapun jenisnya jika jumlah depositnya melimpah. Pelanggaran terhadap hukum tersebut bisa berakibat fatal yakni menumpuknya kekayaan pada segelintir orang yang berhasil memonopoli barang barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, terbelinya kekuasaan oleh para pemilik modal dan kesengasaraan pada umat terus berkepanjangan. Belum lagi aspek lain akibat eksploitasi yang tidak tepat yakni dampak sosial budaya, lingkungan hidup dan terutama aqidah umat.
Khatimah
Cukuplah firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-A’raf ayat 96 sebagai pengingat kita, “ _Dan sekiranya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat) Kami , maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan_ ”.
Wallahu a’lam bi asshawab