Menelaah Tambang Emas dari Sudut Pandang Islam




Oleh: Endang Setyowati (Kontributor Muslimah Voice) 


Muslimahvoice.com - Jambrut khatulistiwa, itulah julukan untuk negeri kita yang tercinta, Indonesia. Indonesia sangat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), dan bahkan apapun yang ditanam akan tumbuh dengan baik. Dengan wilayah yang luas, dari Sabang hingga Merauke disetiap  daerahnya memiliki berbagai keistimewaan akan SDA nya.


BegitupulaTrenggalek yang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur. Kabupaten ini menempati wilayah seluas ±1.205,22 km² yang dihuni oleh ±700.000 jiwa. Trenggalek karena berada di tepian Samudra Hindia sehingga mempunyai panorama pantai yang indah.


Selain pantai-pantai yang indah, Trenggalek menjadi daerah dengan kekayaan alam yang cukup beragam. Ada hutan, perkebunan, pertanian, pegunungan karst, hingga perikanan. Ternyata, di wilayah Kabupaten Trenggalek ada yang dijadikan lokasi tambang emas.


Namun, berdasakan peta izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wilayah itu beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga. Sehingga banyak penolakan dari warga sekitar, yang akhirnya dilakukan petisi untuk penolakan tambang emas ini.


Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan komitmennya dengan berjanji akan segera menidaklanjuti aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam bentuk petisi dukungan menolak tambang emas di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.


Menurut Arifin, cetak fisik lembaran kertas berisi hasil petisi itu akan dijadikan lampiran dalam argumentasi sanggahan atas izin eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), dilansir dari Antara. (liputan6.com, 30/3/2021).


Proyek pertambangan emas Trenggalek sebenarnya sudah digagas dan dimulai ekploitasinya sejak tahun 2005. Tarik ulur kepentingan terjadi antara pihak Pemkab, Pemprov maupun pihak swasta terkait dalam hal ini PT SMN. Pemkab menilai bahwa konsep pembangunan Trenggalek tidak sejalan dengan proyek ini karena akan mengganggu ekosistem dan juga masyarakat.


Secara umum rencana pembukaan areal tambang emas juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi dan program Bupati Trenggalek , yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga. (Tempo.com, 14/3/2021).


Pihak Pemprov menunda perizinan disebabkan PT SMN belum membayar sejumlah biaya jaminan kerusakan ekosistem dan limbah yang akan dihasilkan dari proyek ini. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin operasional tambang emas menyebutkan PT SMN belum diizinkan melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Trenggalek.


Meski izin telah diterbitkan, PT SMN belum memenuhi kewajiban membayar jaminan kerusakan lingkungan senilai 939.221,15 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14 miliar. Biaya itu mencakup jaminan reklamasi dan pascatambang. (Kompas.com, 25/3/2021).


Namun pada dasarnya, patut diduga ijin terhadap pihak swasta cepat atau lambat akan dikeluarkan jika terjadi deal dari sisi manfaat materi yang akan diterima pemerintah dan pihak swasta itu sendiri. 


Beginilah jika kita berada dalam sistem kapitalisme, maka penambangan diserahkan kepada pihak swasta baik sebagai investor maupun mitra. Negara hanya sebagai regulator, dan nantinya akan mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi segelintir orang saja.


Ini adalah realisasi konsep atas kepemilikan sistem ekonomi dalam kapitalis, yaitu adanya kebebasan secara penuh bagi individu untuk menguasai, mengelola dan memiliki SDA tanpa ada halangan. 


Dalam pandangan Islam, Sumber Daya Alam (SDA) termasuk tambang, minyak bumi beserta turunannya seperti gas, bensin dan lain-lain, serta listrik, hutan, air, padang rumput adalah milik ummat yang seharusnya dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyatnya.


Rasulullah saw bersabda " Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu : air, padang rumput dan api." (HR Abu Dawud).


Sehingga pengelolaan SDA dalam ekonomi Islam merupakan milik seluruh ummat. Agar kebutuhan yang diperlukan rakyatnya bisa terpenuhi. Secara teknis, pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara yakni:  pertama pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Seperti air, api, jalan umum, laut sungai-sungai besar adalah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Namun negara tetap mengawasi dalam pemanfaatan milik umum ini agar tidak terjadi kerusakan bagi masyarakat. 


Kedua, pemanfaatan dibawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dengan mudah dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap individu masyarakat sehingga memerlukan teknologi tinggi dan biaya yang sangat besar. 


Seperti minyak bumi, gas alam dan barang tambang lainnya langsung dikelola oleh negara. Kemudian negara akan mendistribusikan kepada rakyatnya dengan harga jual yang murah bahkan gratis. Beginilah jika kita bisa menerapkan syariat Islam di atas muka bumi ini, sehingga SDA bisa dinikmati dengan baik dan penuh keberkahan oleh seluruh masyarakatnya. 


Wallahu a'lam

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama