Terwujudnya Syariah Pernikahan, Butuh Edukasi Utuh Syariah dan Peran Negara

 




Oleh : Mira Sutami H (Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik) 


Muslimahvoice.com - Pergaulan muda- mudi mulai mengkhawatirkan. Bagaimana tidak yang namanya pacaran sampai seks bebas sangat marak bahkan sampai hamil di luar nikah. Bagi orang yang paham terhadap lslam tentu miris dengan aktivitas terlarang ini.


Kepedulian terhadap generasi ini maka bermunculanlah banyak grup-grup pengajian bahkan ada pula grup yang  menamakan diri dengan grup lndonesia Tanpa Pacaran. Hal ini bertujuan untuk mengkonter masalah pergaulan generasi. Namun  sayang seribu  kali sayang  pergaulan bebas tetap marak. 


Memang yang namanya gharizah nau' (naluri mempertahankan jenis) tidak bisa dihilangkan. Solusi dalam lslam adalah hanya dengan pernikahan. Memang ketika seseorang sudah matang dan telah siap untuk menikah maka seharusnya  dianjurkan untuk segera menikah agar tidak jatuh dalam perbuatan zina. Hal inilah cikal bakal berseminya  situs di medsos  yaitu  sebuah jasa penyelenggara pernikahan bernama " Aisha Weddings".


Jasa penyelenggara pernikahan Aisha Wedding ini bahkan viral dan menggegerkan jagat di media sosial. Pada awal Februari ini Aisha Weddings mempromosikan pernikahan usia 12 tahun, nikah siri, sampai poligami.


Selain memiliki situs resmi, alat promosi fisik--berupa baliho, selebaran, hingga spanduk--dilaporkan ditemukan di tiga wilayah berbeda: Jakarta (DKI Jakarta), Lombok (NTB), dan Kendari (Sulawesi Tenggara).


Namun masalah dari Aisha Weddings ini berbuntut panjang. Bahkan, sampai dilaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke kepolisian terkait dugaan mempromosikan pernikahan di bawah umur. Selain itu juga ada pelaporan polisi yang dilakukan masyarakat sipil mengatasnamakan diri mereka: Sahabat Milenial Indonesia (Samindo). (CnnIndonesia.com, 19/ 02/2021).


 Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Bintang pun berharap, tidak ada lagi kasus serupa.


Sehingga, kata Bintang, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ( Merdeka.com, 11/02/2021 )


Situs provokatif di medsos yang seolah memfasilitasi pernikahan sesuai syariah lslam. Namun sayang hal ini malah menjadi alat dari kalangan sekuler untuk menyerang syariat pernikahan dan mengkampanyekan larangan pernikahan dini dengan dalih melindungi hak anak. 


Undang - undang  sekuler di negeri ini telah mengatur bahwa usia yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Adapun poligami juga masih menjadi hal yang tabu dan ada larangan pula khususnya bagi pegawai negeri sipil. Nikah siri juga tidak diakui oleh negara walau syarat dan rukun  nikah telah terpenuhi. 


Selain itu alasan melindungi dari perceraian dan kekerasan rumah tangga apabila menikah dini juga marak. lde sesat inilah yang sekarang marak dan bercokol di benak umat. Padahal hal ini adalah ide penjajah untuk merusak akidah kaum muslimin. Solusi  sekuler ini malah menjadi bumerang bagi umat muslim  karena hal ini malah membuat angka perzinahan makin meningkat tajam. 


Kaum muslim di era sekuler memang mudah terprovokasi karena mereka tidak faham akan syariat yang utuh. Hal ini terjadi di segala hal termasuk ketidak fahaman akan syariat tentang pernikahan. Makanya umat sangat butuh edukasi tentang syariat pernikahan sehingga tidak mudah terpengaruh ide sesat yang malah akan merusak sendi kehidupan muslim.


Dalam lslam sendiri sebenarnya tidak ada pembatasan usia untuk menikah. Usia baligh, sudah matang, siap menikah, berbekal ilmu untuk mengarungi bahtera rumah tangga maka seseorang dibolehkan menikah. Untuk menikah dalam lslam juga tidak seribet dalam sistem yang diterapkan saat ini. Selama syarat dan rukun nikah terpenuhi maka pernikahan dianggap sah. Jadi tidak seperti sekarang nikah siri jadi sorotan pula karena tidak tercatat sehingga tidak diakui oleh pemerintah walau syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.


Untuk alasan nikah dini bisa meningkatkan angka perceraian dan KDRT. Semua itu salah adanya. Perceraian dan KDRT bisa terjadi juga karena kesalahan dari sistem. Sistem saat ini tidak mempersiapkan generasi bisa siap untuk mengarungi rumah tangga. Karena pada faktanya pendidikan pranikah hanya diberikan menjelang pernikahan. Makanya wajarlah kalau angka perceraian dan KDRT meningkat. KDRT ini juga bisa akibat dari kurangnya ilmu dan pondasi ( akidah ) yang kuat. Dalam lslam diperlakukan sistem pendidikan berbasis akidah yang akan membentuk ketakwaan individu dan tentu saja generasi yang berkepribadian lslam. Sehingga tidak gampang stres dan melakukan tindakan kekerasan ketika marah. 


Berbeda dengan lslam yang akan membekali generasi mulai dari sebelum akil baligh saja sudah dipersiapkan, di usia akil baligh  dan dewasa akan lebih digembleng lagi untuk mempersiapkan generasi untuk siap mengarungi rumah tangga. Anak laki - laki siap untuk menjadi pemimpin, siap menjadi suami terbaik, ayah terbaik dan anak terbaik untuk ibu dan ayahnya. Anak perempuan akan dipersiapkan menjadi ibu terbaik, istri terbaik yang bisa menjalankan fungsinya mendidik putra - putrinya, menjaga keharmonisan rumah tangga. Maka bisa dipastikan keluarga yang akan dibina bisa menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah seperti yang diharapkan tiap individu yang membina bahtera rumah tangga.


Adapun apabila terjadi KDRT maka negara akan memberikan sanksi bagi pelakunya. Sanksi yang dijatuhkan tentu sesuai dengan apa yang dilakukan sehingga membuat yang melakukan jera dan juga mencegah agar tidak terulang kembali kejadian yang sama. Apabila terjadi perzinahan maka akan diberi sanksi. Jika telah menikah dihukum rajam, dan yang belum menikah akan dicambuk dan diasingkan selama 1 tahun. Dengan begitu KDRT tidak marak, pergaulan bebas (zina) tidak marak seperti sekarang ini.


Penguasa dalam lslam juga akan menjaga kemurnian  ajaran islam atau syariat lslam bisa terlaksana secara kaffah ( menyeluruh ). Tidak boleh ada yang menghilangkan syariat  lslam walau hanya satu misal tentang pernikahan ini. Dan hal ini memang hanya bisa terjadi dalam sistem lslam yang mana seluruh hukum Allah diterapkan dalam sendi kehidupan. Maka pernikahan yang sesuai syariat butuh peran negara  juga. Tidak hanya butuh edukasi syariat saja.


Wallahu a'lam bish shawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama