Pernikahan Dini Bukan Ancaman Bagi Generasi

 



Oleh : Ari Susanti 

Pegiat Komunitas Ibu Hebat


Muslimahvoice.com - Pernikahan dini yang terus meningkat menjadi perhatian Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag Tulungagung. Menurut Supriyono , kasi Bimas Islam Kemenag Tulungagung, perlu peningkatan penyuluhan dan sosialisasi di masyarakat sehingga dapat mencegah pernikahan dini. (mayangkaranews.com)


Pernikahan dini dianggap sebagai sebuah masalah sehingga upaya membendungnya pun semakin gencar. Disinyalir beritajatim.com ,pesan bunda Fey ketua TP PKK Kediri : jauhi nikah muda segala sesuatu harus direncanakan. Diharapkan duta Genre (Generasi Berencana) mampu mencegah pernikahan dini di kota Kediri. 


Memang beberapa fakta  pernikahan dini yang terjadi akibat kejadian tak diinginkan seperti kehamilan diluar pernikahan.  Seperti disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag  Tulungagung Supriono bahwa tren pernikahan dini di Tulungagung masih tinggi sampai saat ini. Banyak dari kasus pernikahan dini yang terjadi, calon pengantin wanita sudah mengandung anak dari calon pengantin pria yang masih dibawah umur. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama. (mayangkara.com)


Lantas , benarkah solusinya dengan membendung pernikahan dini? Benarkah pernikahan dini menjadi ancaman bagi generasi? 

         

                - - - 


/Liberalisme Ancaman Generasi/


Pada dasarnya yang menyebabkan kerusakan generasi adalah gaya hidup liberal. Pergaulan bebas mendominasi generasi kita. Anggapan bahwa aturan kehidupan terpisah dengan agama (sekuler) membuat generasi kita menelan mentah-mentah gaya hidup hedonis. 


Ditambah dengan system kehidupan yang diterapkan saat ini memberi ruang gaya hidup liberal dengan membebaskan tontonan yang merangsang syahwat.  Tontonan dan gaya hidup bebas inilah yang  mendorong anak-anak dan remaja untuk pacaran, bersenang-senang sesuai keinginan mereka dan mengumbar syahwat.


Akibatnya kehamilan diluar nikah menjadi hal biasa. Aborsi menjadi tren yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Semua ini akibat gaya hidup bebas yang meracuni pemikiran generasi. Sistem demokrasi dengan empat kebebasan, salah satunya kebebasan bertingkah laku, memberikan legalitas bagi generasi untuk bergaya hidup bebas. 


Ditambah lagi, adanya undang-undang yang melarang pernikahan dini dengan pembatasan usia pernikahan menjadi minimal 19 tahun. Sangat tidak masuk akal , karena usia dibawah 19 tahun masih dianggap anak-anak. Padahal mereka sudah matang organ reproduksinya. Sangatlah aneh ketika pernikahan dini yang dilarang, tapi pergaulan bebas diberi ruang. Bahkan tidak pernah ada peraturan yang melarang pergaulan bebas tersebut. Lihat saja, perzinahan dalam sistem demikrasi dianggap sebagai hak asasi yang tak bisa dihukum asalkan suka sama suka. Mirisnya,  penyuluhan kesehatan reproduksi remaja disinyalir ikut andil dalam peningkatan free sex di kalangan remaja. 


Seharusnya sosialisasi yang dilakukan bukan melarang pernikahan dini tetapi seharusnya sosialilasi dan edukasi yang diberikan kepada generasi adalah tentang penjagaan pergaulan sesuai syariat Islam. Bahkan pernikahan dini bisa menjadi salah satu solusi menjauhkan pemuda pemudi dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka.


            - - - 


/Syariat Islam Selamatkan Generasi/


Sungguh Syariat Islam adalah aturan yang lengkap dari Zat Yang Maha Sempurna. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui kadar manusia yang diciptakan-Nya. Maka aturan syariat bagi manusia tentu sangat cocok dan tepat bagi manusia. 


Upaya melarang pernikahan dini bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan, karena apa yang telah dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentunya tidak boleh diharamkan manusia. 


Sebagaimana firman-Nya:


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al Maidah : 87).


Demikianlah, pernikahan dini diperbolehkan (halal), selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik. Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. 


Syariat Islam menyelematkan generasi karena bersifat preventif dengan 3 pilar, yait: 


Pilar 1 ketakwaan individu. Yaitu individu yang menjaga kehormatan karena iman,  menjaga pergaulan karena takut kepada Allah Subahanu wa Ta'ala.  Dengan menikah bagi yang sudah mampu, dan berpuasa bagi yang belum mampu menikah. 


Pilar ke-2 , kontrol masyarakat.  Yaitu masyarakat yang menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Generasi akan terjaga kebaikannya karena ada kontrol yang bagus dari masyarakat. Masyarakat yang memiliki pemikiran perasaaan yang sama bahwa maksiat itu terlarang dan menikah itu ibadah. 


Pilar ke-3 , adalah negara yang menerapkan aturan. Negara yang berkuasa dan memiliki peran penting dalam mencegah kemaksiatan. Negara yang menerapkan kurikulum landasan aqidah Islam dimana output individu yang dibentuk adalah individu bertakwa. Negara yang punya wewenang mencegah dan melarang tayangan televisi, internet dari hal-hal yang membangkitkan syahwat.  Negara juga yang memberlakukan hukum yang tegas bagi pezina sebagai tindak kriminal. Negara juga yang melarang tempat, pabrik yang memproduksi hal-hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Inilah Negara yang bersikap preventif. Negara yang menerapkan sistem ilahiyah. Aturan yang diterapkan adalah syariat-Nya yang sempurna. Inilah negara yang diridhoi Allah dan membawa generasi Islam pada masa kegemilangan. Telah terbukti, selama 13 abad Khilafah Islamiyah melahirkan generasi cemerlang. Wallahu a'lam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama