Oleh: Eni Mu'ta, S.Si (Komunitas Pena Cendekia)
Muslimahvoice.com - Minuman keras (miras) banyak memberikan efek buruk pada raga maupun jiwa. Sebuah riset menunjukkan kebiasaan mengkonsumsi miras menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi. Di Amerika Serikat sejak 1999 hingga 2017 setidaknya sudah ada satu juta nyawa melayang akibat penyalahgunaan alkohol. (Liputan6.com, 14/1/2020)
Aksi kejahatan yang dilatarbelakangi akibat miras selama 3 tahun terakhir ini juga masif. Dilansir dari Jawapos.com (14/11/2020), berdasarkan catatan Polri telah terjadi 223 tindak pidana, yang paling menonjol yakni pemerkosaan. Sedangkan kasus miras oplosan mencapai 1.045 kasus. Kasus terbaru, seorang oknum Polisi dalam kondisi mabuk menembak 4 orang. Tiga diantaranya meninggal, salah satunya anggota TNI. (Kompas.com, 26/2/2021)
Jauh-jauh hari Islam sudah memahami miras mendatangkan banyak kemudharatan. Secara tegas Islam telah mengharamkan miras. Dalam al-Qur'an surat al-Maidah: 90 dinyatakan sebagai perbuatan setan. Miras juga disebut sebagai induk kejahatan (Ummul khaba'its). Hal ini disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh ath-Thabarani, "Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya."
Selain itu, Islam juga melarang secara total semua hal yang terkait dengan miras. Ada sepuluh golongan yang disebutkan dalam hadis Rasul mendapat laknat tersebab khamr. Diantaranya: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya; yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan.
Dengan demikian, tak ada alasan untuk melegalkan miras baik dikonsumsi secara individu apalagi dikelola oleh negara. Wajar saja keluarnya Pepres No. 10 tahun 2021 yang memuat lampiran perizinan investasi miras menuai kontroversi. Pasalnya, negeri ini mayoritas muslim. Para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya memprotes Perpres tersebut. Meski dilatarbelakangi dengan alasan kearifan lokal dan berlaku untuk empat provinsi saja, hal ini tak bisa dibenarkan.
Meski pada akhirnya lampiran tersebut dicabut pada 2 Maret 2021 karena mendapat kritik dari berbagai pihak, bukan menjadi jaminan negara bebas miras. Karena yang dicabut bukan Perpresnya, tapi hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 dan No. 45 tentang perdagangan eceran dan kaki lima miras tidak dicabut. Jadi, pencabutan lampiran tentang investasi miras bukan berarti industri miras dilarang dan negara bebas miras. Tidak demikian, miras tetap diproduksi meski tak diizinkan adanya investasi.
Industri dan perdagangan miras diklaim memberi keuntungan besar. Penerimaan cukai pada tahun 2020 dari Etil Alkohol sebesar Rp240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp5,76 triliun (cnnindonesia.com, 2/3/2021). Jika investasi miras dibuka tentu negara punya harapan pemasukan yang lebih besar lagi.
Dilansir dari Republika.com, (1/3/2021), Ekonom Indef Dradjad Hari Wibowo membantah pembukaan investasi minuman keras akan memberi dampak ekonomi yang besar. Sebaliknya akan membuat beban ekonomi negara lebih berat akibat efek buruk dari konsumsi miras. Betul, klaim keuntungan materi tak cukup untuk mengganti kerusakan yang menimpa rakyat akibat miras. Kerusakan moral, jiwa, kejahatan, kriminalitas, bahkan kerusakan fisik akibat konsumsi miras jauh lebih besar.
Negara dalam sistem sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan) memandang miras sebagai komoditas. Larangan agama tak dijadikan pijakan selama komoditas tersebut diinginkan rakyat dan dinilai memberi keuntungan materi. Dengan demikian, selama sistem sekularisme diadopsi negara tak akan bebas miras dengan segala dampaknya.
Oleh karena itu, tokoh-tokoh muslim, tokoh masyarakat dan masyarakat harus terus menyampaikan kebenaran kepada penguasa untuk meninggalkan sistem sekularisme dan menerapkan sistem syariah Islam secara kaffah. Karena hanya sistem Islam yang mempu memberikan penjagaan baik secara fisik maupun mental dari bahaya miras dan bahaya yang lainnya. Karena sistem Islam adalah sistem yang rahmatan lil alamin.[]