Miras Memicu Akal Tak Waras

 


Adzkia Firdaus

(Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)


Muslimahvoice.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di 4 Provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan budaya kearifan lokal mendapat penolakan dari berbagai golongan.


Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Husien saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp pada hari Selasa (2/3) yang mengungkapkan pada dasarnya secara pribadi kita sangat menyayangkan adanya keputusan Keppres No 10 Tahun 2021 tentang legalisasi perizinan investasi  miras yang ada di empat provinsi di Indonesia. (teras7.com/ 2/3/21).


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Lutfi Saifuddin menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. “Secara pribadi sangat tidak setuju, kita tidak bisa melihat hanya di 4 provinsi dengan alasan kearifan lokal, itu sangat naif,” kata Ketua Komisi IV tersebut kepada klikkalsel.com, Selasa (2/3/2021).


Memang pada faktanya pemerintah hanya memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara dengan alasan merujuk kepada kearifan lokal. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa peredaran miras hanya seputaran 4 provinsi itu saja, karena tanpa ada upaya pelegalan saja, minuman keras itu sudah marak beredar di pasaran, apalagi jika dilegalkan. Sungguh telah nampak gaya hidup liberal dalam pemikiran para penguasa saat ini, hanya karena ambisi menarik investor asing, segala cara dilakukan, meskipun jelas keharamannya, masing sempat berfikie untuk melegalkan. 


Dalam sebuah hadist Rasulullah menyampaikan bahwa khamr atau dalam bahasa sekarang minuman keras adalah induk kejahatan, "Khamr adalah induk dari kekejian & dosa yg paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dg ibunya, saudari ibunya & saudari ayahnya (HR ath-Thabrani)".


Banyak fakta dilapangan seseorang bisa membunuh orang lain dalam keadaan mabuk, banyak pemerkosaan di awali dengan kondisi pelaku atau korban direcoki minuman keras, banyak kecelakaan yang menewaskan korban tak bersalah lantaran si pengendara dalam kondisi tak sadarkan diri alias mabuk.


Dalam hadist lain dikatakan bahwa Rasulullah saw. tlh melaknat ttg khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yg minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yg menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).


Bayangkan betapa besar dosa bagi para penguasa yang hendak melegalkan minuman terlarang ini, mereka memang bukan pembuat, bisa jadi juga bukan peminumnya, tapi mereka adalah penanggung jawab rakyat yang seharusnya melindungi rakyat ini dari kemaksiatan kepada Allah, justru menjerumuskan rakyatnya kedalam jurang dosa.


Ada yang mengatakan mengapa harus risau dengan pelegalan miras, asal iman kuat, maka tidak akan mudah tergoda untuk meminumnya. Pernyataan ini jelas tak beralasan, karena sudah banyak bukti bahwa orang yang tidak bersalah, orang yang sama sekali tidak mengkonsumsi miras sedikit pun menjadi korban kebrutalan para pecandu miras ini, sehingga jika sesuatu itu tidak hanya membahayakan diri sendiri namun merugikan orang lain, jelas ini bukan hanya sekedar masalah iman, tapi persoalan kehidupan bermasyarakat.


Inilah dampak jika suatu negara tidak berlandaskan pada hukum Allah, tapi sudah menjadi budak dunia, halal haram tak lagi menjadi landasan kebijakan, kemudaratan yang menimpa rakyatnya tak jadi persoalan, asal menguntungkan apapun bisa dilakukan, inilah buah sistem demokrasi kapitalis dengan gaya hidup liberal dan sekulerisme, menjadikan pijakan kebijakan hanyalah untung rugi semata.


Mestinya kita sebagai umat Islam yang sudah jelas tahu keharaman minuman keras ini sadar bahwa jika sistem yang diberlakukan di negara ini tidak berlandaskan Al Qur'an dan hadits akan banyak sekali kemaksiatan yang akan terjadi, baik oleh individu, masyarakat bahkan sampai level negara. Tidak cukupkah bertubi-tubi musibah di negeri ini menjadi teguran dari sang Khalik, bukannya melakukan taubatan nasuha massal, malah makin merajalela melakukan kemaksiatan. 


Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala & mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah [5]: 90).


Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya:


Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.


Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. 


Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. 


Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama