Miras Legal, Generasi Ambyar

 



Oleh: Erna Ummu Azizah (Ibu Peduli Generasi)


Muslimahvoice.com - Entah apa yang merasuki penguasa di negeri ini. Minuman keras (miras) yang jelas-jelas merusak akal, kok bisa-bisanya dilegalkan hanya demi investasi.


Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, resmi membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. (Kompas, 24 Februari 2021)


Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menolak keras keputusan ini. Mulai dari politisi, tenaga medis maupun tenaga pendidik, ulama hingga para orang tua. Mereka menyadari betul betapa besar dampak buruk akibat miras, yaitu merusak akal pikiran generasi bangsa.


WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa lebih banyak dari korban mati karena COVID-19. (KumparanNews, 28 Februari 2021)


Terbayang, bagaimana nasib generasi. Sebelum dilegalkan saja, banyak yang nekat meminum miras meski oplosan, apalagi jika dilegalkan. Sudahlah digempur narkoba, pornografi-pornoaksi, kini generasi harus dihadapkan pula dengan bahaya miras.


Inilah akibat diterapkannya sistem Kapitalis Demokrasi. Apapun dinilai dengan materi. Tak peduli meski itu membawa keburukan, bahkan menghancurkan generasi.


Prinsip kebebasan ekonomi telah menabrak rambu-rambu agama dan moralitas. Hingga penguasa tega mengorbankan nasib rakyat demi nafsu dunia yang sesaat.


Indonesia, negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini mestinya bisa membentengi generasi dari kerusakan-kerusakan. Karena Islam telah memberi panduan mana yang baik dan buruk, mana yang halal dan haram.


Islam adalah agama yang syamil dan kamil. Ajarannya tak sebatas akidah, namun juga syariah. Syariah Islam berisi aturan-aturan yang menyeluruh. Mulai dari akidah, ibadah, akhlak, makanan, pakaian hingga muamalah. Semuanya begitu lengkap, sempurna dan paripurna. Dan Allah menurunkannya semata untuk kebaikan manusia. Masya Allah..


Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin, memerintahkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thoyyib (baik). Juga melarang yang haram, diantaranya adalah miras (khamr). Sebagaimana firman Allah SWT:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)


Begitupun dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:


“Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).


Ketika Allah mengharamkan, pastilah ada hikmah di baliknya. Secara faktanya, mengkonsumsi miras dapat merusak kesehatan yang menyebabkan berbagai macam penyakit, bahkan kematian.


Tak hanya itu, mengkonsumsi miras pun dapat menyebabkan kecanduan, dan menghilangkan kesadaran. Sehingga peminumnya berpotensi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.


Seperti yang terjadi baru-baru ini. Seorang oknum polisi, Bripka CS, di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan penembakan terhadap anggota TNI AD dan warga dalam kondisi mabuk. Ada 4 korban: 3 tewas di tempat dan 1 dirawat di RS. (DetikNews, 25 Februari 2021)


Bahaya miras juga telah diingatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan. Diriwayatkan, suatu ketika Utsman sedang menyampaikan khutbah sembari berpesan, “Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji."


Beliau mengisahkan bahwa dulu ada seorang pemuda sholeh dari kalangan ahli ibadah yang digoda perempuan nakal, hingga memaksanya untuk berzina. Jika menolak, maka si pemuda diminta memilih antara meminum khamr (miras) atau membunuh bayi. Maka dipilihlah minum khamr, karena dia menyangka hanya akan berdampak pada dirinya. Namun ternyata setelah mabuk, si pemuda melakukan 3 kejahatan sekaligus, yaitu mabuk, berzina dan membunuh. Na'udzubillah..


Itulah mengapa miras disebut induk kejahatan. Setelah menyadari bahaya miras, masihkah kita bersikap diam terhadap pelegalannnya? Jangan biarkan generasi kita rusak dan ambyar hanya demi ambisi duniawi.


Sistem saat ini telah memberi peluang kerusakan generasi. Mau sampai kapan dipertahankan? Sungguh, hanya Islam satu-satunya sistem kehidupan yang mampu menyelamatkan.


Oleh karena itu, pentingnya kita untuk berperan dengan terus semangat melakukan amar makruf nahi mungkar. Semoga sistem Islam bisa kembali tegak membawa kebaikan di tengah umat. Aamiin.


Wallahu a'lam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama