Muslimahvoice.com - Presiden Joko Widodo melegalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu poinnya menjadi sorotan yaitu dibukanya investasi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).
Dalam peraturan presiden ini, investasi miras yang awalnya dikategorikan tertutup menjadi terbuka. Namun, pembukaan ini diterapkan secara terbatas hanya untuk empat provinsi saja. Yaitu Nusa Tenggara Timur, Bali, Papua dan Sulawesi Utara dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Keputusan membuka izin investasi miras ini menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung menyebutkan bahwa investasi minuman beralkohol akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi sembunyi. Sedangkan pihak yang menolak menilai kalau peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.
Jelas, miras sangatlah dilarang dalam agama. Dalil yang menyatakan larangan miras terdapat dalam Q.S Al - Maidah ayat 90. Islam sudah bersikap tegas terhadap masalah miras. Islam mengharamkan meminum miras dalam jumlah sedikit ataupun banyak.
Dari Asma binti Yasid, Nabi bersabda bahwa : "Barang siapa yang coba coba meminum minuman keras atau hanya sekedar tanpa mabuk, maka selama seminggu shalatnya ditolak. Jika sampai mabuk, maka 40 hari shalatnya tertolak. Dan jika mati sebelum taubat maka matinya kafir."
Miras bisa menjadi pemicu kriminalitas. Maka dari itu, seharusnya miras diberantas dan dituntaskan, bukan malah dilegalkan dan diperbolehkan.
Problematika miras ini adalah akibat dari liberalisme (paham kebebasan), sekulerisme (paham pemisahan agama dari kehidupan) yang berakar karena diterapkannya sistem kapitalisme.
Sistem sekuler - kapitalis ini sudah terlihat kebobrokannya. Terbukti dalam aspek ekonomi, hutang negara semakin menumpuk sehingga segala cara dilakukan untuk mengurangi hutang salah satunya dengan cara menginvestasikan minuman keras.
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan, yang akan membawa keberkahan dan ketentraman bagi manusia. Al-Qur'an dan As - Sunah yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merincikan secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal yang terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalah miras ini.
Negara Khilafah Islamiyah yang menggunakan sistem Islam mampu menuntaskan permasalahan miras dan menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat syetan. Islam tidak memandang sepele permasalahan miras. Hal ini dikarenakan miras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.
Risna Apriani
Mahasiswi Kota Banjar
Jawa Barat