LIMBAH BAHAYA DAN KEBIJAKAN KAPITALISTIK

 


Muslimahvoice.com 

/Limbah Batubara FABA Kini Tidak Berbahaya/


Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). (Antara: 12 Maret 2021).


PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam ketentuan baru, jenis limbah yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). (Antara: 12 Maret 2021) 


/FABA Mengancam Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan/


Menurut warga, sejak akhir Januari 2021 warga setempat memunguti batu bara yang mencemari pantai Sekembu, Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah yang berasal dari muatan kapal tongkang yang tumpah akibat dihantam ombak tinggi. (Antara: 12 Maret 2021)


Trend Asia, sebuah lembaga yang fokus pada kampanye energi terbarukan,  Lewat kicauan di akun Twitter resminya, menyatakan keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) merupakan kabar buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. "Limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai limbah berbahaya dan beracun," demikian kutipan di akun Twitter Trend Asia pada 10 Maret 2021. (Antara: 12 Maret 2021)


Limbah ini merupakan jenis limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi pengganti semen pozzolan


Selain Trend Asia, Lembaga swadaya masyarakat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti hal ini. ICEL mengingatkan bahwa dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 bisa memicu resiko pencemaran. 


"Bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batubara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia," jelas ICEL.


/Kebijakan Kapitalistik/


"Dampak UU Ciptaker terhadap lingkungan cukup mengkhawatirkan," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar, saat dihubungi, Rabu (7/10). Menurutnya dengan prosedur amdal yang eksisting dan relatif ketat saja banyak terjadi pencemaran lingkungan. (https://mediaindonesia)


Kebijakan kapitalistik membebaskan korporasi dari tanggung jawab pengolahan limbah, mengalihkan ke beban biaya negara, meracuni, membahayakan rakyat dan merusak lingkungan.  Tidak mengherankan jika kebijakan kapitalistik selalu menguntungkan korporasi karena para korporat itulah yang menjadi cukong saat kampanye pemilu.  Sistem kapitaliistik tidak mungkin menjadikan kehidupan  rakyat yang sejahtera.  Rakyat selalu menjadi korban kebijakan penguasa yang tidak adil.


/Khilafah Islam Meriayah, Melindungi dan Memastikan Kemaslahatan Rakyat/


Islam secara tegas mengharamkan perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sekaligus mewajibkan untuk mengelolanya secara ari dan berkelanjutan. Hal ini tentunya menjadi sebuah terobosan paradigma baru untuk melakukan pengelolaan lingkungan melalui sebuah ajaran religi, sehingga hak atas lingkungan adalah hak bagi setiap umat manusia di dunia. 


Pentingnya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas karena implikasi yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan secara baik adalah munculnya bencana, baik secara langsung maupun secara jangka panjang. 


Dalam Islam dikenal tiga macam bentuk pelestarian lingkungan, pertama, dengan cara pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh individu. Dalam hal ini seseorang mematok lahan untuk dapat digarap dan difungsikan untuk kepentingan pribadinya. Orang yang telah melakukannya dapat memiliki tanah-tanah tersebut. Kedua, yakni dengan proses pemerintah memberi jatah pada orang-orang tertentu untuk menempati dan memanfaatkan sebuah lahan, adakalanya untuk dimiliki atau hanya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Ketiga, dengan cara pemerintah menetapkan suatu area untuk dijadikan sebagai kawasan lindung yang difungsikan untuk kemaslahatan umum. 


Seluruh alam raya diciptakan untuk digunakan oleh manusia dalam melanjutkan kehidupannya hingga mencapai tujuan penciptaannya yaitu mengabdi kepada Allah dengan mengatur dan mengolah alam secara seimbang. Hal ini dimaksudkan agar peradaban Islam dapat berlangsung sebagai tanggung jawab terhadap generasi penerus yang digambarkan dalam al-Qur’an sebagai qurrah a’yun (buah hati yang menyejukkan) serta zinah al hayah al dunya (hiasan kehidupan dunia), agar tidak menjadi generasi yang lemah.


Allah berkalam: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.An Nisaa (4):9  Manusia diutus ke dunia sebagai khalifah di bumi Al Baqarah (2):30.  Kedudukan dan peranan manusia sebagai makhluk yang telah menerima amanat setelah ditolak oleh makhluk-makhluk lainnya Al Ahzab (33):72 agar menjaga apa yang telah diciptakan oleh Tuhan. 


Dari sini jelas bahwa fungsi eksistensi manusia di dunia adalah melaksanakan tugas “Kekhalifahan”, yakni mengelola dunia ini sesuai dengan kehendak Allah. Kehendak Allah tersebut tergambar dalam Al Quran 


Dalam perspektif fikih siyasah syar’iyyah, apapun peraturan perundang-undangan dan sistem kenegaraan yang sesuai dengan dasar ajaran agama harus membawa kepada kemaslahatan umat manusia, (Abd al Wahab Khallaf, 1978:197) sekaligus untuk mencegah dan menghindari mafsadat (Yusuf Al Qardhawi, 1417 H:64).   dunia dan di akhirat, yang di kenal dengan maqãsid asyari’ah. (Faturrahman Djamil, M.A,1997:24). karena agama Islam datang sebagai rahmat bagi umat manusia seluruhnya (Al Anbiya’(21):107)  


Kemaslahatan yang dimaksud adalah meliputi lima jaminan dasar antara lain: 1) kemaslahatan agama (almuhãfazah ‘ala ad-din), 2) keselamatan jiwa (al-muhãfazah ‘ala an-nafs), 3) keselamatan akal (al-muhãfazah ‘ala al-‘aql), 4) keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhãfazah ‘ala an-nasl), dan 5) keselamatan harta benda (almuhãfazah ‘ala al-mal). (Muhammad Abu Zahrah,1997:425-426). Juga dalam (Ali Hasbullah,1964:260).  Syari’at-syari’at itulah yang kemudian dinamakan dengan al-dharurah al-khamsah.(Yusuf al-Qaradhawi,2002:59) 


Segala bentuk perusakan terhadap lingkungan secara implisit termasuk perilaku yang menyimpang dari apa yang telah disyari’atkan oleh Allah yang tertera dalam 

Al Quran  :Al A’raf (7): 56 Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.


Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup agar tidak terjadi antara lain sakit, cacat dan/ atau kematian serta terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun. Dari segi sudut pandang hukum Islam bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat merusak lingkungan hidup, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan manusia. Hal ini telah disinyalir oleh Allah dalam al-Qur’an Ar-Ruum (30): 41.


Jika pengelolan limbah B3 bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka dalam Islam tujuan pensyari’atan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Menjaga lingkungan dari bahaya limbah B3 adalah wajib yang didasarkan pada prinsip kemaslahatan (al-maslahah) merupakan upaya dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan syari’at (maqãsid al-syari’ah) tujuan dari syari’at Islam adalah menjaga kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (maslahah) bagi umat manusia di dalam mengurus kehidupan termasuk lingkungan alam secara bijak. 


Salah satu aspek maqãsid al-syari’ah dibagi menjadi tiga prioritas yang saling melengkapi (Wahyudi,2007:45). yaitu: 1. Daruriyat, yaitu keharusan-keharusan yang harus ada demi kelangsungan hidup manusia. Jika sesuatu tidak ada, maka kehidupan manusia pasti akan hancur. Tujuan-tujuan itu adalah menyelamatkan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. 2. Hajiyyat, jenis maqasid ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan , menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. 3. Tahsiniyat, tujuan jenis maqasid ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan maqnusia. Maka tinjauan hukum Islam tentang limbah bahan berbahaya dan beracun dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan upaya untuk melindungi lima komponen kelangsungan hidup manusia, yaitu: perlindungan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. 


 /Urgensi Tegaknya Khilafah/


Femonema yang terjadi di negeri ini menandakan urgensi keberadaan Khilafah untuk memberikan solusi atas segala permasalahan umat. Unsur terpenting dari institusi khilafah adalah, (1) wakil dalam menjalankan tugas kenabian, (2) pertanggungjawaban untuk menegakkan agama dan mengatur kemaslahatan umat, dan (3) cakupan kepemimpinannya meliputi urusan agama dan dunia umat Islam serta adanya kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk tunduk dan taat kepadanya.


Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu QS Al Maidah (5):48.


Wallahu’alam


Penulis: Setya binti Soetrisno

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama