Phobia Syariat Nikah Bikin Resah

 


Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd


Muslimahvoice.com - Miris! Jagad media sosial ramai membincangkang situs wedding organizer AW yang mempromosikan pernikahan dini yang seolah sesuai syariat Islam. Hal ini memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan meskipun keberadaan AW sendiri belum diketahui kejelasannya. Benarkah pernikahan dini sesuai syariat? Ada apa dibalik viralnya AW?


Dikutip dari Merdeka.com, Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya. "Ketika kita ada gerakan bersama dan bersinergi bersama, saya yakin permasalahan bangsa bisa kita selesaikan lebih baik lagi. Tentunya tidak terlepas dari dukungan media," kata Bintang saat media gathering KemenPPPA, Kamis (11/2).


Anjuran nikah dini yang dipromotori AW seolah sesuai syariat. Nikah di usia lebih dini dari kebiasaan masyarakat saat ini dinilai lebih berpahala. Padahal tak selamanya demikian. Syariat Islam memang tak membatasi usia pernikahan. Namun memberikan aturan tertentu (rukun dan syarat) dalam pernikahan yangmana aturan tersebut mengandung kemaslahatan. 


Pernikahan usia dini memang terlihat menjadi sumber masalah jika pelakunya tak memiliki bekal yang cukup dalam pernikahan semisal ilmu, kesiapan mental, kemampuan memenuhi kewajiban dan sebagainya. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, dimana seorang lelaki tidak mudah mencari nafkah yang layak. Disatu sisi dunia pendidikan pun tidak pernah menyiapkan lulusan yang siap untuk mengarungi kehidupan rumah tangga karena ilmu berumah tangga tak pernah ada dalam kurikulum.


Islam memiliki syariat yang agung tentang pernikahan meski tak membatasi usia nikah. Namun penerapan satu syariat pasti didukung munculnya syariat lainnya. Misalnya syariat ekonomi, pendidikan, politik dan sebagainya. Syariat pernikahan akan berjalan sempurna dan mudah dijalankan ketika syariat-syariat lainnya pun diterapkan. Dalam sistem pendidikan Islam, berupaya mencetak generasi yang siap mengarungi kehidupan. Alumni siswa laki-laki disiapkan kematangan secara mental, memahami kewajiban sebagai imam dan penanggung nafkah (siap kerja sesuai bidang yang dikuasai), memiliki jiwa kepemimpinan dan siap pula menjadi calon suami ataupun ayah. Sedangkan alumni siswa perempuan disiapkan menjadi calon istri dan ibu yang memahami kewajiban dan tugas-tugasnya serta juga difasilitasi menerapkan ilmu yang dimiliki untuk bekerja sebagai guru, dokter, perawat, bidan, polisi wanita dan sebagainya. Negara menyediakan lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak.


Syariat nikah tak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan ketika semuanya memahami ilmu tersebut dengan benar dan aplikatif. Munculnya fakta buruk penerapan syariat nikah disebabkan oleh ketidakmampuan menerapkan syariat secara benar dan tak didukung sistem secara menyeluruh. Bagaimana mungkin membentuk rumah tangga yang ideal ketika masing-masing pasangan tak memahami kewajiban dan posisinya masing-masing. Tak dipungkiri pernikahan dini zaman now banyak menampakkan fakta buruk di masyarakat semisal kasus KDRT dan perceraian meskipun fakta buruk lainnya juga terjadi pada pernikahan dengan usia yang tak lagi dini. Namun seolah pernikahan dini dituduh sebagai pemicu masalah karena bersumber dari syariah Islam. 


Syariah Islam tak jarang dijadikan sebagai sumber masalah karena munculnya phobia syariah. Phobia syariah muncul akibat buruknya pemahaman terhadap Islam dan menguatnya pemikiran sekuler di tengah umat. Phobia syariah tak layak berada di negeri mayoritas muslim. Negaralah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap munculnya phobia syariah. Negara selayaknya menjadi pelindung umat dari pemikiran yang merusak, rasa khawatir dan kegaduhan. Hanya dengan penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan syariah mampu terlaksana secara tepat tanpa phobia yang meresahkan.[]



1 تعليقات

  1. Usia berapa pun menikah,tak jadi masalah jika pasutri tsb sudah matang secara psikologis maupun mental nya.
    Pasutri harus tau serta bisa memenuhi hak dan kewajibannya dlm pernikahan. Dan disertai dengan niat ibadah lillahi ta'ala,, insyaAllah pernikahan pun akan sakinah mawadah warahmah.

    ردحذف
إرسال تعليق
أحدث أقدم