Keadilan Hukum Sistem Demokrasi Hanya Ilusi




Oleh : Anggraini Putri Mahardita


Muslimahvoice.com - Kakek Natu (75) asal Soppeng, Sulsel divonis 3 bulan penjara lantaran menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung. (Detiknews, 19/2)


Kasus kakek Natu kali ini menambah daftar panjang fenomena diskriminatif hukum di negeri ini. Bukan pertama kali kasus seperti ini terjadi, masih ingat dengan nenek Asyani ? Nenek berusia 63 tahun yang harus rela divonis 1 tahun hukuman penjara lantaran didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Dan malangnya kali ini harus menimpa Kakek Natu yang divonis hukuman penjara karena menebang pohon jati yang dia tanam sendiri di kebun itu yang ternyata belakangan dia baru tahu, lahan itu sudah diklaim sebagai kawasan hutan lindung.


Praktik hukum benar-benar diskriminatif bagi rakyat kecil. Hukum seakan terlalu cepat bertindak. Sementara kita melihat bahwa hukum begitu ciut saat berhadapan dengan orang-orang yang berkuasa misalnya pelaku korupsi milyaran atau triliunan rupiah. Atau kita bandingkan dengan para perusahaan-perusahaan besar yang membakar dan menebang hutan  di Kalimantan maupun di Papua misalnya. Belum lagi kita bandingkan dengan penguasa kita saat ini yang harus menebang pohon berapa banyak untuk pembangunan infrastruktur. 


Kalaupun memang terbukti bersalah, kesalahan yang dilakukan oleh kakek Natu maupun Nenek Asyani merupakan kesalahan-kesalahan receh yang bisa jadi memang karena kurangnya perhatian serta edukasi dari pemerintah. Jika dibandingkan dengan para perusahaan yang membabat habis hutan yang pernah ada di kalimantan maupun papua atau para pejabat-pejabat koruptor yang merugikan negara hasil uang rakyat ratusan milyar bahkan trilyunan.


/Keadilan Hukum Di Sistem Demokrasi/


Begitulah fakta hukum di negeri kita saat ini. Negeri yang katanya begitu menjunjung keadilan hukum, nyatanya hukum begitu mudah dipermainkan oleh para penguasa dan kapitalis. 


Mengapa demikian?


Tentu saja karena dalam sistem demokrasi, hukum bisa berubah sesuai dengan kehendak penegak hukumnya.  Abul A’la Al Maududi pernah mengibaratkan bahwa hukum Barat itu seperti termometer yang akan menunjukkan suhu sesuai dengan suhu badan yang diukur. Sama seperti hukum kita saat ini yang selalu menyesuaikan dengan yang sedang berkuasa saat itu.


Begitulah sifat hukum sekuler buatan manusia yang rawan multi tafsir, tidak memiliki standar yang jelas, labil dan selalu berubah sesuai dengan kehendak penguasa dan penegak hukum. Hukum buatan manusia hasil dari Sistem Sekuler Demokrasi ini akan selalu menindas yang lemah dan membela yang berkuasa.


/Hukum Yang Adil Hanyalah Dari Sang Maha Adil/


Mencari keadilan hukum di sistem Demokrasi hanyalah sebuah ilusi. Tentu berbeda halnya dengan penegakan hukum dalam Sistem Islam, kita tahu bahwa betapa adilnya ketika Islam diwujudkan dalam dunia peradilan. Islam memiliki panduan yang jika dipenuhi dalam penyelesaian suatu perkara, maka keadilan benar-benar akan terwujud. Bahkan Allah telah menyebutkan dalam Al Quran bahwa Syariah Islam merupakan hukum yang benar dan adil. 


Allah SWT berfirman:


وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَّعَدْلًا ۗ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمٰتِهٖ ۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ


"Dan telah sempurna firman Tuhanmu (Al-Qur'an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

(QS. Al-An'am 6: Ayat 115)


Allah SWT berfirman:


اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ


"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)


Jika sistem hukum dalam demokrasi benar-benar cacat fatal dan sistematik sehingga tidak mungkin bisa diperbaiki. Sedangkan dalam sistem Islam, kerusakannya bukan bersifat sistematik, tapi sifatnya sebatas human error. Karena tidak mungkin terjadi penyimpangan pada hukum Islam sebab hukum Islam sudah pasti benar karena berasal dari Allah SWT. Sehingga sudah pasti akan mampu mewujudkan keadilan secara umum di tengah-tengah masyarakat tanpa terkecuali. Satu-satunya cara agar mewujudkan itu semua adalah dengan meninggalkan hukum buatan manusia dalam sistem rusak Demokrasi saat ini dan kembali pada hukum yang telah dibuat oleh Sang Maha Adil, dan hukum Allah tidak akan bisa diterapkan secara sempurna kecuali dalam Sistem pemerintahan Islam yang sempurna yakni Khilafah. Wallahualam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama