Demokrasi Sistem Gagal, Islam Solusi Tunggal

 


Penulis : Dwi Susanti (Praktisi Pendidikan)


Muslimahvoice.com - Tidak terasa kita sudah hidup bersama dengan wabah covid ini kurang lebih 10 bulan lamanya. Tentunya selama ini kita merasakan rasa was-was dan khawatir kalau keluarga dekat kita juga para tetangga terjangkiti wabah ini. Apalagi akhir-akhir ini wabah kembali menggila di Jatim khususnya di kota kita tercinta Tulungagung.


 Kekhawatiran ini bukan hanya menyangkut masalah kesehatan yang bisa terganggu bahkan bisa sampai menyebabkan kepada kematian.  Namun juga adanya problem ikutan saat wabah ini hadir. Diantaranya penutupan beberapa perusahaan, toko dan pabrik-pabrik untuk menghindari penyebaran virus yang berefek pada pemecatan sejumlah karyawan. Pemberlakuan sistem shif kerja akibat wabah juga menyebabkan pengurangan jam kerja sehingga otomatis penghasilan kepala keluarga menjadi berkurang. Akibatnya tidak sedikit kepala keluarga yang menganggur dan berkurang penghasilannya. Padahal di rumah mereka memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. Sehingga persoalan ini juga memunculkan masalah di dalam rumah tangga. Tak heran selama musim pandemi ini terjadi peningkatan angka perceraian.


Di sisi lain akibat wabah juga berimbas pada karut marutnya dunia pendidikan kita. Karena ditakutkan sekolah menjadi klaster atau persebaran covid 19 maka pemerintah mengambil kebijakan sekolah secara daring. 


Tetapi ternyata pelaksanaannya tidak sesimpel yang dibayangkan. Masih banyak peserta didik yang tidak memiliki fasilitas ponsel yang menunjang pelaksanaan proses pembelajaran meskipun pemerintah telah memberi bantuan kuota gratis. Masalah lainnya juga tidak semua wilayah memiliki akses internet atau jaringan yang memadai sehingga meskipun mendapat kuota gratis tetapi tidak bisa memanfaatkannya. 


 Akibat sekolah online ini setidaknya telah memakan korban seorang siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara tewas bunuh diri diduga tertekan gara-gara tugas  yang menumpuk saat sekolah daring. Seorang mahasiswa  yang jatuh  dari menara masjid dan meninggal saat mencari sinyal.  Begitu juga seorang ibu di Tangerang  tega membunuh anaknya akibat tidak memahami tugas Daring.


Ini baru setelah terjadi pandemi, padahal sebelum pandemi maka persoalan klasik seperti kemiskinan,  kriminalitas,  pelecehan terhadap perempuan, KDRT, meningkatnya degradasi moral, perzinahan,  lgbt,  disintegrasi bangsa, perseteruan antar kelompok , korupsi, kriminalisasi, dan lain-lain kian hari kian meningkat.

Lalu kenapa persoalan ini senantiasa melingkupi negeri kita tercinta, padahal kita sudah merdeka lebih dari 70 tahun tetapi kesejahteraan dan perlindungan di segala lini kehidupan masih belum kita rasakan. Apa yang salah dengan negeri ini? Lalu apa solusinya di dalam Islam?


Setelah kita analisa ternyata kesulitan / kesempitan hidup yang kita alami baik secara individu, masyarakat dan negara adalah karena tidak diterapkannya Syariah Islam sebagai sistem hidup yang diturunkan oleh Allah melalui Rasulullah Muhammad SAW.


 Padahal Allah telah berfirman : “ Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS 20:124)


Menurut Imam Ibnu Katsir yang dimaksud dengan _waman a’rada ‘an dzikri_ yaitu sikap menolak perintah Allah dan apa yang diturunkan kepada Rasul-Nya, kemudian mengambil aturan/hukum selain dari petunjuk Allah. Sedangkan _maisyatan dlanka_ adalah kesempitan hidup di dunia, tidak  memperoleh kebahagiaan, dada mereka sempit karena kesesatannya.


Padahal kita semua tahu bahwa sistem yang ditegakkan di  semua negeri-negeri muslim di dunia bukanlah sistem Islam. Di negeri kita misalnya tegak sistem demokrasi Sekuler.  Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, fakta berbicara tidak demikian karena seringkali keputusan atau undang-undang yang dibuat justru merugikan rakyat contohnya Omnibus Law yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dianggap lebih berpihak kepada pemilik usaha. Ini terjadi karena untuk bisa berkuasa dalam demokrasi membutuhkan biaya tinggi. Sehingga seringkali calon penguasa dibacking oleh para pengusaha. Sehingga ketika menjadi penguasa ada deal-deal politik balas budi yang harus dilakukan. Tak heran saat menjabat, mengurus umat bukan lagi menjadi fokus utama tetapi bagaimana bisa mengamankan kepentingannya beserta kroni-kroninya. Contohnya  banyak pejabat yang masuk hotel prodeo setelah jabatannya berakhir akibat KKN.


Dalam demokrasi kekuasaan ada di tangan rakyat dan Kedaulatan ada di tangan rakyat. Dimana rakyatlah yang berhak menentukan baik-buruk, benar-salahnya sesuatu bukan halal haram. Artinya demokrasi menjadikan manusia sebagai sumber hukum. Padahal jelas Allah menyatakan bahwa menetapkan hukum itu adalah hak Allah (QS Al An’am :57). 


Asas demokrasi adalah sekuler yaitu paham yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Yang berefek pada pemisahan agama dari negara. Maksudnya dalam mengatur masalah dunia/negara maka agama tidak boleh ikut campur dan sebaliknya. Misalnya praktek riba, minol, pornografi,pornoaksi, tidak dianggap buruk dan dilarang padahal bertentangan dengan Islam, selama mayoritas rakyat di parlemen dan penguasanya membolehkannya dengan kesepakatan. Sebaliknya ajaran jihad, khilafah, atau dakwah Islam yang merupakan bagian dari Islam bisa dipandang haram jika mayoritas rakyat dan penguasanya sepakat mengharamkannya.


 Demokrasi mengakui empat macam kebebasan yaitu   :

                                                                                          Pertama, Kebebasan Bearagama. Setiap orang bebas beragama apapun dan keluar dari agama apapun atau tidak beragama sekalipun. Bahkan ada yang sampai berpaham bahwa semua agama itu sama. Semuanya menuju kepada kebenaran. Jadi Islam bukan yang paling benar. Di sini jelas bahwa Demokrasi melegalkan kekufuran.


Kedua, Kebebasan  Berkepemilikan. Siapa saja dengan harta yang dimiliki boleh membeli / memiliki apapun, sehingga melahirkan sistem kapitalisme yang hanya berpihak kepada pemilik modal. Kapitalisme ini memiliki  ciri  eksploitatif (mengeruk kekayaan), rakus, dan juga dzalim . Contoh SDA Indonesia yang kaya raya tetapi dikuasai oleh asing dan aseng, sehingga rakyatnya tetap sengsara. 


Ketiga,Kebebasan Bertingkah laku. Siapapun bebas melakukan apapun yang disukai selama tidak mengganggu orang lain. Akibatnya, demokrasi akan melegalkan homoseksual, pelacuran, perzinahan, gay , membuat karikatur nabi, dan lain-lain atas nama HAM. 


Keempat, Kebebasan berpendapat. Siapapun bebas berbicara atau beropini apapun meskipun bertentangan dengan Islam dan merusak. 


Akibat penerapan empat macam kebebasan ini  maka menimbulkan kerusakan pada generasi dan masyarakat yang luar biasa. Fakta-fakta buruk tentang gagalnya demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan, perlindungan hak, dan menghilangkan kemudharatan sudah nyata di depan mata. 

Contohnya dalam penanganan pandemi yang tidak kunjung selesai bahkan semakin hari makin banyak korban yang meninggal maupun terpapar. Kasus korupsi  yang dilakukan oleh pejabat negara, yang terbaru dilakukan oleh menteri kelautan dan menteri sosial, kasus separatisme di Aceh dan Papua Barat, balita meninggal saat dibawa ibunya mengemis, ibu membunuh 3 orang anaknya di Nias Utara karena Kemiskinan dan stress, dan lain-lain.


*Islam Solusi Tunggal*


Islam sebagai sistem warisan Rasulullah mampu mewujudkan Rahmatan Lil ‘Alamin. Sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah akan menerapkan aturan Islam secara kaffah. Islam satu-satunya sistem yang  mampu mengatasi segala persoalan hidup umat. 


Adapun cara Islam dalam mengatasi persoalan diantaranya :

Pertama, dalam masalah wabah maka negara akan melakukan lockdown pada wilayah epicentrum/pusat wabah secara total. Setiap orang di wilayah wabah dilarang untuk keluar dari wilayah dan sebaliknya orang dari luar wilayah wabah dilarang masuk. Negara yang akan menjamin segala kebutuhan rakyat selama lockdown. Selain itu negara akan melakukan tracing,test dan treat pada semua warga secara gratis. Sehingga akan diketahui siapa yang sakit dan siapa yang sehat. Setelah itu dipisahkan antara yang sakit dari yang sehat. Bagi yang sakit akan dilakukan penyembuhan, sedangkan yang sehat tetap bisa beraktivitas normal. Sehingga tidak akan terjadi kemandekan ekonomi dan problem ikutan yang mengiringi.


Kedua, dalam masalah kepemilikan maka Islam membagi kepemilikan menjadi tiga bagian. Yaitu kepemilikan Individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu adalah ijin syara’ terhadap setiap individu untuk memperoleh harta sesuai aturan syariat. Hal ini akan mendorong setiap orang untuk berusaha mencari harta demi memenuhi kebutuhannya. Kepemilikan umum meliputi Kepemilikan akan SDA, air, dan hutan. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai oleh individu manapun karena ini adalah milik umat, maka dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kepemilikan negara adalah sumber pemasukan negara untuk memenuhi kebutuha umat.


Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok umat meliputi sandang,  pangan, dan papan ditambah pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam memenuhi SPP maka negara melakukan dengan mekanisme langsung yaitu dengan pemberian dari negara atau secara tidak langsung misal menyediakan pekerjaan dan mendorong bekerja bagi para suami dan laki-laki yang sudah mampu bekerja, mencegah penimbunan, kartel pangan, dan kecurangan di pasar. Sedangkan dalam pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi langsung oleh negara.


Keempat, negara menjamin distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Negara akan memenuhi kebutuhan umat individu per individu. Jadi negara bukan hanya menjamin tersedianya kebutuhan barang dan jasa,  tetapi juga memastikan setiap barang dan jasa  tersebut bisa diakses atau sampai kepada masing-masing individu warga negara.


Kelima, negara menerapkan sanksi tegas kepada seluruh pelaku kriminal. Pelaku kriminal dalam Islam adalah setiap orang yang melanggar hukum syariat Islam. Setiap pelaku kriminal akan dikenai sanksi sesuai dengan berat ringan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kriminalitas yang telah jelas hududnya maka diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku misal qishas bagi pembunuh, hukum rajam bagi pezina muhson, dan potong tangan bagi pencuri yang telah sampai nishabnya. Sedangkan kejahatan yang belum ada hududnya maka akan diberi takzir / hukuman berdasarkan ijtihad Khalifah misal tidak melaksanakan sholat atau puasa, dan lain-lain.


Dengan semua kebijakan ini maka akan membuat sistem Islam mampu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada umat serta menghilangkan mudharat.  Khilafah Islam akan mewujudkan negara _baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur_ sebagaimana yang selama ini diimpi-impikan oleh semua orang. 


Allah berfirman dalam QS Al A’raf ayat 96 : "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa pasti Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) maka Kami siksa mereka sesuai  dengan apa yang telah mereka kerjakan”.


Allahu a’lamu bisshawab. []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama